SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Sukabumi selaku perangkat daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi pelaksana urusan pemerintahan dan tugas pembantuan serta penyelenggara pelayanan publik yang menjadi kewenangan daerah di bidang Penanaman Modal dan bidang Pelayanan Perizinan.
Khususnya dalam layanan perizinan berusaha, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi mengupayakan pelayanan yang mudah dan cepat sehingga iklim investasi di Kabupaten Sukabumi tumbuh berkembang dan prospektif, serta berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi daerah.
Dalam penyelenggaraannya, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi terintegrasi dengan sistem One Single Submission (OSS) atau sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaga OSS sendiri merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Baca Juga: Terus Permudah Pelayanan Perizinan, Cara DPMPTSP Sukabumi Tingkatkan Iklim Investasi
Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Nina Widiawati mengatakan, dengan model pelayanan berbasis online ini pelayanan perizinan jadi semakin mudah, cepat, dan tepat.
"Sehingga semua dapat berjalan dalam koridor yang tepat dan berprinsip pada penyelenggaraan Pemerintah yang bersih, transparan, akuntable, efektif dan efisien," ujarnya.
Lantas, apa saja daftar perizinan yang dikelola DPMPTSP Kabupaten Sukabumi? Dilansir dari laman dpmptsp.sukabumikab.go.id, berikut daftar lengkapnya
Sektor Usaha Berdasarkan PP 5 dan PP 6 Tahun 2021 melalui OSS:
1. Sektor Kelautan dan Perikanan
2. Sektor Pertanian
3. Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
4. Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
5. Sektor Ketenaganukliran
6. Sektor Perindustrian
7. Sektor Perdagangan
8. Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
9. Sektor Transportasi
10. Sektor Kesehatan, Obat dan Makanan
11. Sektor Pendidikan dan kebudayaan
12. Sektor Pariwisata
13. Sektor Keagamaan
14. Sektor Pos, Telekomunikasi, Penyiaran. Sistem dan Transaksi Elektronik
15. Sektor Pertanahan dan Keamanan, dan
16. Ketenagakerjaan
Perizinan Non OSS sesuai Perbup 120 tahun 2021:
1. Izin Penyelenggaraan Reklame
2. Ruang Milik Jalan
3. Izin Apoteker
4. Izin Tenaga Teknis Kefarmasian
5. Izin Radiografer
6. Izin Perawat Anestesi
7. Izin Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Refraksionis Optien
9. Izin Perekeam Medik
10. Izin Teknisi Gigi
11. Izin Program Pendidikan Dokter Spesialis
12. Izin Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis
13. Izin Perawat
14. Izin Bidan
15. Izin Ahli Gizi
16. Surat Izin Kerja Dokter
17. Surat Izin Kesehatan Lingkungan
18. Surat Izin Teknisi Tranfusi Darah Sementara
19. Surat Izin Fisikawan
20. Surat Izin Fisiotrapis
21. Surat Tanda Pengobatan Tradisional
22. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
23. Sertifikat Laik Sehat Hotel:
24. Sertifikat Laik Sehat Kolam Renang
25. Sertifikat Perbekalan Kesenatan Rumah Tangga
26. Sertifikat SPA
27. Persetujuan Bangunan Gedung.
Bagi pelaku usaha yang belum mengetahui, bahwa seluruh pelayanan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi sejak Rabu 15 Juni 2022 pindah ke Palabuhanratu. DPMPTSP resmi meninggalkan kantor lama di Cibolang, dan sudah pindah ke bangunan baru di Jalan Raya Bhayangkara Nomor 2 Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Nina Widiawati, menjelaskan dengan selesainya pembangunan Kantor DPMPTSP di Palabuhanratu, maka seluruh pelayanan perizinan, penanaman modal dan lainnya akan pindah ke ibu kota Kabupaten Sukabumi.
Kantor baru DPMPTSP Kabupaten Sukabumi ini terdiri dari tiga lantai, didominasi kelir warna biru gelap dan memiliki halaman depan yang cukup luas.
Lantai 1 merupakan front office pelayanan untuk bidang PTSP atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sementara lantai 2 untuk pelayanan di bidang Penanaman Modal.
"Jam kerja kami seperti biasa. Mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dari senin sampai kamis. Untuk hari Jum’at mulai pukul 8.00 hingga 16.30 WIB," kata Nina.