Pelaku Usaha Wajib Tahu, Ini Daftar Perizinan yang Dikelola DPMPTSP Kabupaten Sukabumi

Rabu 24 Mei 2023, 05:32 WIB
Ruang pelayanan DPMPSTP Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

Ruang pelayanan DPMPSTP Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Sukabumi selaku perangkat daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi pelaksana urusan pemerintahan dan tugas pembantuan serta penyelenggara pelayanan publik yang menjadi kewenangan daerah di bidang Penanaman Modal dan bidang Pelayanan Perizinan.

Khususnya dalam layanan perizinan berusaha, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi mengupayakan pelayanan yang mudah dan cepat sehingga iklim investasi di Kabupaten Sukabumi tumbuh berkembang dan prospektif, serta berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi daerah.

Dalam penyelenggaraannya, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi terintegrasi dengan sistem One Single Submission (OSS) atau sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaga OSS sendiri merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Baca Juga: Terus Permudah Pelayanan Perizinan, Cara DPMPTSP Sukabumi Tingkatkan Iklim Investasi

Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Nina Widiawati mengatakan, dengan model pelayanan berbasis online ini pelayanan perizinan jadi semakin mudah, cepat, dan tepat.

"Sehingga semua dapat berjalan dalam koridor yang tepat dan berprinsip pada penyelenggaraan Pemerintah yang bersih, transparan, akuntable, efektif dan efisien," ujarnya.

Lantas, apa saja daftar perizinan yang dikelola DPMPTSP Kabupaten Sukabumi? Dilansir dari laman dpmptsp.sukabumikab.go.id, berikut daftar lengkapnya

Sektor Usaha Berdasarkan PP 5 dan PP 6 Tahun 2021 melalui OSS:

1. Sektor Kelautan dan Perikanan
2. Sektor Pertanian
3. Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
4. Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
5. Sektor Ketenaganukliran
6. Sektor Perindustrian
7. Sektor Perdagangan
8. Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
9. Sektor Transportasi
10. Sektor Kesehatan, Obat dan Makanan
11. Sektor Pendidikan dan kebudayaan
12. Sektor Pariwisata
13. Sektor Keagamaan
14. Sektor Pos, Telekomunikasi, Penyiaran. Sistem dan Transaksi Elektronik
15. Sektor Pertanahan dan Keamanan, dan
16. Ketenagakerjaan

Perizinan Non OSS sesuai Perbup 120 tahun 2021:

1. Izin Penyelenggaraan Reklame
2. Ruang Milik Jalan
3. Izin Apoteker
4. Izin Tenaga Teknis Kefarmasian
5. Izin Radiografer
6. Izin Perawat Anestesi
7. Izin Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Refraksionis Optien
9. Izin Perekeam Medik
10. Izin Teknisi Gigi
11. Izin Program Pendidikan Dokter Spesialis
12. Izin Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis
13. Izin Perawat
14. Izin Bidan
15. Izin Ahli Gizi
16. Surat Izin Kerja Dokter
17. Surat Izin Kesehatan Lingkungan
18. Surat Izin Teknisi Tranfusi Darah Sementara
19. Surat Izin Fisikawan
20. Surat Izin Fisiotrapis
21. Surat Tanda Pengobatan Tradisional
22. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
23. Sertifikat Laik Sehat Hotel:
24. Sertifikat Laik Sehat Kolam Renang
25. Sertifikat Perbekalan Kesenatan Rumah Tangga
26. Sertifikat SPA
27. Persetujuan Bangunan Gedung.

Bagi pelaku usaha yang belum mengetahui, bahwa seluruh pelayanan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi sejak Rabu 15 Juni 2022 pindah ke Palabuhanratu. DPMPTSP resmi meninggalkan kantor lama di Cibolang, dan sudah pindah ke bangunan baru di Jalan Raya Bhayangkara Nomor 2 Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Nina Widiawati, menjelaskan dengan selesainya pembangunan Kantor DPMPTSP di Palabuhanratu, maka seluruh pelayanan perizinan, penanaman modal dan lainnya akan pindah ke ibu kota Kabupaten Sukabumi.

Kantor baru DPMPTSP Kabupaten Sukabumi ini terdiri dari tiga lantai, didominasi kelir warna biru gelap dan memiliki halaman depan yang cukup luas.

Lantai 1 merupakan front office pelayanan untuk bidang PTSP atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sementara lantai 2 untuk pelayanan di bidang Penanaman Modal.

"Jam kerja kami seperti biasa. Mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dari senin sampai kamis. Untuk hari Jum’at mulai pukul 8.00 hingga 16.30 WIB," kata Nina.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Nasional22 November 2024, 13:56 WIB

Kronologi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berawal dari Masalah Tambang

Berikut kronologi polisi tembak polisi di Solok Selatan menurut Kapolda Sumbar Irjen Suharyono.
Ilustrasi. Peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Solok Sumbar. | Foto : Pixabay
Sukabumi Memilih22 November 2024, 13:50 WIB

Profil Teddy Lesmana, Panelis di Debat ke II Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Teddy Lesmana yang saat ini terpilih jadi panelis di Pilbup 2024 adalah sosok yang menginspirasi karena dedikasinya dalam dunia pendidikan dan hukum.
Teddy Lesmana saat ini berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra. (Sumber : Instagram/@teddyzeeous).
DPRD Kab. Sukabumi22 November 2024, 13:34 WIB

Apresiasi Kunjungan KPK, Ketua DPRD Sukabumi: Perkuat Komitmen Bersama Perangi Korupsi

Menurut Budi, kegiatan ini merupakan program rutin tahunan yang dilakukan oleh KPK untuk memberikan pendidikan antikorupsi kepada pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi22 November 2024, 13:30 WIB

KPK Beri Penyuluhan Pencegahan Korupsi untuk Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi

Adapun penyuluhan yang diberikan yang pertama terkait pendidikan anti korupsi, kedua pencegahan dan ketiga penindakan.
Kepala Satuan Tugas Wilayah II Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Arif Nurcahyo saat memberikan penyuluhan kepada 60 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 13:11 WIB

Dipandu Yasmin dan Agung, Daftar Panelis Debat ke II Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Debat antara paslon 01, Iyos - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas akan berlangsung Jumat (22/11/2024) di Hotel Sutan Raja Bandung, mulai pukul 14.00 WIB.
Presenter INews TV Yasmin Athania akan memandu (hots) debat publik II Pilkada Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/11/2024) (Sumber: akun medsos Yasmin Athania)
Food & Travel22 November 2024, 13:00 WIB

Kebun Teh Cipasung, HTMnya Rp10.000 Spot Menarik untuk Healing di Majalengka

Biaya masuk ke Kebun Teh Cipasung cukup terjangkau, sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk menikmati keindahan alam ini.
Dengan semua kelebihan yang dimiliki, Kebun Teh Cipasung memang layak untuk dijadikan tujuan wisata Anda. (Sumber : Screenshot YouTube/@Apri Subroto).
Bola22 November 2024, 12:00 WIB

Prediksi Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11.
Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11. (Sumber : X/@persebayaupdate/@Persija_Jkt).
Sukabumi22 November 2024, 11:58 WIB

Diduga Pecah Ban, Truk Muatan Pasir Masuk Jurang di Parungkuda Sukabumi

Berikut kronologi sementara kecelakaan tunggal truk muatan pasir masuk jurang di Parungkuda Sukabumi.
Kondisi truk muatan pasir yang masuk jurang di pinggir jalan raya di Parungkuda Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu)
Sukabumi22 November 2024, 11:51 WIB

Babi Hutan Masuk Sumur di Cidolog Sukabumi, Upaya Evakuasi Sampai Dua Jam

Warga Cidolog Sukabumi geger babi hutan masuk sumur 7 meter. Bahu membahu evakuasi hingga membutuhkan waktu dua jam.
Warga saat mengevakuasi babi hutan yang tercebur masuk ke dalam sumur di Cidolog Sukabumi. (Sumber : Tangkapan layar video/Istimewa)
Science22 November 2024, 11:13 WIB

14 Kecamatan di Sukabumi Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Banjir

BMKG memprakirakan intensitas curah hujan di sebagian besar wilayah Jawa Barat pada dasarian atau sepuluh hari ketiga November 2024 berkategori menengah hingga tinggi.
Ilustrasi. Motor terseret banjir di Gang Peda Pasar kawasan Ahmad Yani Kota Sukabumi, 5 November 2024. (Sumber: istimewa)