Diatur UU HKPD, Daftar Pajak dalam Perda Baru yang Tengah Dibahas Bapenda Sukabumi

Senin 22 Mei 2023, 21:39 WIB
Ilustrasi pajak. (Sumber : Istimewa)

Ilustrasi pajak. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Sukabumi kini tengah gencar membahas pembentukan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sesuai dengan Undang-Undang (UU) no 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Diketahui, aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sejak tanggal 5 Januari 2022 itu otomatis mencabut aturan sebelumnya yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Akibat adanya UU HKPD tersebut, jumlah Pajak Daerah yang berhak dipungut oleh pemerintah Kabupaten (Pemkab) berkurang dari 11 Jenis menjadi 9 Jenis. Hal itu dikarenakan ada sejumlah jenis pajak yang digabungkan, yakni pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, dan penerangan jalan menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Selain itu terdapat dua jenis pajak baru yang nantinya dipungut pemda, yakni opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan opsen Pajak BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Baca Juga: Bahas UU HKPD, Bapenda Sukabumi Ikuti Rakor Pendapatan Daerah se-Jabar

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Aisah mengatakan, meskipun Pemda masih menunggu adanya peraturan pelaksana UU HKPD dari kementerian terkait, pihaknya tetap menargetkan pembentukan Perda PDRD bisa rampung pada bulan Juni 2023, untuk selanjutnya dievaluasi Kementerian Dalam Negeri sebelum akhirnya disahkan jadi Perda dalam rapat paripurna bersama legislatif.

Penyusunan Perda yang sudah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD tahun 2023 ini, lanjut Aisah, dibagi dua tahap, dimana tahap pertama yaitu penyusunan naskah akademiknya sudah diselesaikan Bapenda pada tahun 2022.

“Jadi tahun 2023 ini kita sudah masuk tahap kedua, dimana dari atas dasar naskah akademik itu kita menyusun Raperda PDRD,” ujar Aisah.

Berikut daftar pajak baru yang nantinya dipungut Pemkab Sukabumi melalui Bapenda apabila Perda PDRD disahkan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) UU HKPD:

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),
4. Pajak Reklame,
5. Pajak Air Tanah (PAT),
6. Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan),
7. Pajak Sarang Burung Walet,
8. Opsen PKB, dan
9. Opsen BBNKB.

Sekadar diketahui, UU HKPD sendiri mengamanatkan setiap pemda untuk memungut pajak dan retribusi sesuai dengan Undang-Undang tersebut. Merujuk Pasal 187 UU HKPD, pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2024 untuk menyesuaikan perda PDRD agar sejalan dengan ketentuan UU HKPD.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 13:11 WIB

Dipandu Yasmin dan Agung, Daftar Panelis Debat ke II Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Debat antara paslon 01, Iyos - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas akan berlangsung Jumat (22/11/2024) di Hotel Sutan Raja Bandung, mulai pukul 14.00 WIB.
Presenter INews TV Yasmin Athania akan memandu (hots) debat publik II Pilkada Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/11/2024) (Sumber: akun medsos Yasmin Athania)
Food & Travel22 November 2024, 13:00 WIB

Kebun Teh Cipasung, HTMnya Rp10.000 Spot Menarik untuk Healing di Majalengka

Biaya masuk ke Kebun Teh Cipasung cukup terjangkau, sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk menikmati keindahan alam ini.
Dengan semua kelebihan yang dimiliki, Kebun Teh Cipasung memang layak untuk dijadikan tujuan wisata Anda. (Sumber : Screenshot YouTube/@Apri Subroto).
Bola22 November 2024, 12:00 WIB

Prediksi Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11.
Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11. (Sumber : X/@persebayaupdate/@Persija_Jkt).
Sukabumi22 November 2024, 11:58 WIB

Diduga Pecah Ban, Truk Muatan Pasir Masuk Jurang di Parungkuda Sukabumi

Berikut kronologi sementara kecelakaan tunggal truk muatan pasir masuk jurang di Parungkuda Sukabumi.
Kondisi truk muatan pasir yang masuk jurang di pinggir jalan raya di Parungkuda Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu)
Sukabumi22 November 2024, 11:51 WIB

Babi Hutan Masuk Sumur di Cidolog Sukabumi, Upaya Evakuasi Sampai Dua Jam

Warga Cidolog Sukabumi geger babi hutan masuk sumur 7 meter. Bahu membahu evakuasi hingga membutuhkan waktu dua jam.
Warga evakuasi babi hutan yang masuk ke sumur sedalam 7 meter di Cidolog Sukabumi. (Sumber : Tangkapan layar video/Istimewa)
Science22 November 2024, 11:13 WIB

14 Kecamatan di Sukabumi Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Banjir

BMKG memprakirakan intensitas curah hujan di sebagian besar wilayah Jawa Barat pada dasarian atau sepuluh hari ketiga November 2024 berkategori menengah hingga tinggi.
Ilustrasi. Motor terseret banjir di Gang Peda Pasar kawasan Ahmad Yani Kota Sukabumi, 5 November 2024. (Sumber: istimewa)
Sukabumi22 November 2024, 11:02 WIB

Warga Jampangtengah Sukabumi Dibacok OTK hingga Luka Parah di Kepala dan Dagu

Seorang pria di Jampangtengah Sukabumi mengalami luka parah di kepala dan dagu usai dibacok sajam oleh orang tak dikenal (OTK).
Ilustrasi. Seorang pria warga Jampangtengah Sukabumi dibacok OTK hingga luka parah. (Sumber Foto: Istockphoto/ Zoka74)
Inspirasi22 November 2024, 11:00 WIB

Sarjana dengan IPK 3,00 Cari Kerja? Cek Info Loker Jawa Barat Berikut!

Lulusan S1 masih nganggur? Berikut Info Loker Jawa Barat untuk Anda!
Ilustrasi. Karyawan Tetap. Info Loker Jawa Barat Lulusan Sarjana dengan IPK 3,00 (Sumber : Freepik/@katemangostar)
Sehat22 November 2024, 10:46 WIB

Tips Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan

Musim penghujan memang membawa udara sejuk dan nyaman, namun juga dapat menjadi tantangan bagi kebugaran tubuh. Artikel ini memberikan beberapa tips untuk tetap aktif meski cuaca tidak mendukung.
Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 10:15 WIB

Ustaz Totong Ungkap Alasan Dukung Ayep Zaki-Bobby di Pilkada Kota Sukabumi: Insyaallah Menang

Dalam berbagai kesempatan Ustaz Totong menyampaikan alasannya mendukung Ayep Zaki-Bobby Maulana di Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, Totong Suparman. (Sumber : Istimewa)