Diatur UU HKPD, Daftar Pajak dalam Perda Baru yang Tengah Dibahas Bapenda Sukabumi

Senin 22 Mei 2023, 21:39 WIB
Ilustrasi pajak. (Sumber : Istimewa)

Ilustrasi pajak. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Sukabumi kini tengah gencar membahas pembentukan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sesuai dengan Undang-Undang (UU) no 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Diketahui, aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sejak tanggal 5 Januari 2022 itu otomatis mencabut aturan sebelumnya yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Akibat adanya UU HKPD tersebut, jumlah Pajak Daerah yang berhak dipungut oleh pemerintah Kabupaten (Pemkab) berkurang dari 11 Jenis menjadi 9 Jenis. Hal itu dikarenakan ada sejumlah jenis pajak yang digabungkan, yakni pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, dan penerangan jalan menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Selain itu terdapat dua jenis pajak baru yang nantinya dipungut pemda, yakni opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan opsen Pajak BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Baca Juga: Bahas UU HKPD, Bapenda Sukabumi Ikuti Rakor Pendapatan Daerah se-Jabar

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Aisah mengatakan, meskipun Pemda masih menunggu adanya peraturan pelaksana UU HKPD dari kementerian terkait, pihaknya tetap menargetkan pembentukan Perda PDRD bisa rampung pada bulan Juni 2023, untuk selanjutnya dievaluasi Kementerian Dalam Negeri sebelum akhirnya disahkan jadi Perda dalam rapat paripurna bersama legislatif.

Penyusunan Perda yang sudah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD tahun 2023 ini, lanjut Aisah, dibagi dua tahap, dimana tahap pertama yaitu penyusunan naskah akademiknya sudah diselesaikan Bapenda pada tahun 2022.

“Jadi tahun 2023 ini kita sudah masuk tahap kedua, dimana dari atas dasar naskah akademik itu kita menyusun Raperda PDRD,” ujar Aisah.

Berikut daftar pajak baru yang nantinya dipungut Pemkab Sukabumi melalui Bapenda apabila Perda PDRD disahkan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) UU HKPD:

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),
4. Pajak Reklame,
5. Pajak Air Tanah (PAT),
6. Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan),
7. Pajak Sarang Burung Walet,
8. Opsen PKB, dan
9. Opsen BBNKB.

Sekadar diketahui, UU HKPD sendiri mengamanatkan setiap pemda untuk memungut pajak dan retribusi sesuai dengan Undang-Undang tersebut. Merujuk Pasal 187 UU HKPD, pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2024 untuk menyesuaikan perda PDRD agar sejalan dengan ketentuan UU HKPD.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa