SUKABUMIUPDATE.com - Kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan karena Gaji ke-13 dijadwalkan akan cair pada Juni 2023.
Lalu bagaimana komponen dari gaji ke-13 yang akan cair pada bulan Juni nanti? Menjawab hal tersebut, Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, menjelaskan jika komponen gaji ke-13 tahun ini sama dengan komponen tunjangan hari raya (THR) seperti dikutip dari Tempo.co.
"Secara umum, komponen G13 sama dengan komponen THR, yaitu gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan pangan dan 50 persen dari tunjangan kinerja," kata Tri melalui keterangan tertulis pada Tempo, Rabu 10 Mei 2023.
Baca Juga: Aksi Mulia Bhabinkamtibmas, Sisihkan Gaji untuk Bantu Keperluan Ibadah Warga Mekarsari Sukabumi
Tri menjelaskan, komponen tersebut merupakan komponen untuk aparatur sipil negara (ASN). Sementara untuk ASN Daerah komponennya serupa, hanya biasanya berbeda istilah saja.
"Untuk pensiunan dan penerima pensiun, (yaitu) pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan," tutur Tri.
Sama seperti penyaluran THR bagi pensiunan, gaji ke-13 bagi mereka akan disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Sementara itu, peraturan mengenai gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Baca Juga: Kisah Edi Sampak Rampok Uang Gaji Tentara di Cianjur Hingga Buron 22 Tahun
"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," begitu yang tertera dalam Pasal 2 PMK 39/2023.
Adapun aparatur negara yang dimaksud terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.
Baca Juga: Kapan THR PNS 2023 Cair? Cek Aturan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13
"Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023," begitu yang tertulis dalam Ayat 1 Pasal 12 PMK 39/2023.
Pada ayat berikutnya dijelaskan, jika gaji ke-13 belum dibayarkan, ASN dan pensiunan akan mendapatkannya setelah Juni 2023.
Sumber: Tempo.co