SUKABUMIUPDATE.com - KPPN Sukabumi merupakan instansi pemerintah pusat yang memiliki peran strategis. Peran tersebut berupa penyaluran dana APBN kepada seluruh instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah.
Salah satu dana APBN yang disalurkan melalui KPPN Sukabumi adalah Dana Transfer Ke Daerah (TKD). Di awal bulan Mei 2023 KPPN Sukabumi telah menyalurkan TKD senilai Rp 219,7 miliar.
“TKD sebesar Rp219,7 miliar telah tersalurkan melalui KPPN Sukabumi di momen selesai libur Idulfitri,” ujar Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi, pada Senin (08/05/2023).
Abdul Lutfi menjelaskan bahwa TKD sebesar Rp219,7 miliar tersebut terdiri atas DAU Block Grant sebesar Rp202,7 miliar dan DAU Spesific Grant sebesar Rp11,5 miliar, Dana Desa sebesar Rp3,8 miliar untuk desa di wilayah Pemkab Sukabumi, serta DAK Fisik sebesar Rp1,69 miliar untuk Pemkab Sukabumi
Baca Juga: KPPN Sukabumi Cairkan THR Rp 38,6 Miliar untuk ASN Hingga PPNPN
DAU Block Grant merupakan Dana Alokasi Umum yang tidak ditentukan penggunaannya, dialokasikan sesuai dengan prioritas dan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Periode penyaluran dilakukan tiap bulan dengan nilai sebesar 1/12 dari alokasi pagu.
DAU Block Grant sebesar Rp202,7 miliar tersalurkan untuk Pemkot Sukabumi sebesar Rp32,17 miliar, Pemkab Sukabumi sebesar Rp90,98 miliar, dan Pemkab Cianjur sebesar Rp79,59 miliar.
“DAU Spesific Grant sebesar Rp11,5 miliar disalurkan untuk Bidang Pendidikan di Pemkot Sukabumi yang merupakan penyaluran tahap I gelombang 10,” imbuh Abdul Lutfi.
Untuk diketahui, DAU Spesific Grant merupakan Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya, disesuaikan dengan program/kegiatan yang ditetapkan pemerintah.
Adapun penggunaan DAU spesific grant ini meliputi Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum, dan Bidang Layanan Umum.
Bidang Layanan Umum ini meliputi dukungan pendanaan kelurahan dan dukungan penggajian PPPK. Pendanaan kelurahan digunakan untuk memberi dukungan pendanaan kepada daerah kabupaten/kota dalam memenuhi penganggaran bagi kelurahan.
Sedangkan penggajian PPPK digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023.
“Dana Desa sebesar Rp3,8 miliar tersalurkan untuk BLT Triwulan II sebesar Rp555.600.000,- buat 27 desa, dan sebesar Rp3,28 miliar untuk Dana Desa Reguler Tahap II di 9 desa. Kesemua dana desa ini disalurkan untuk desa-desa di wilayah Pemkab Sukabumi,” jelas Abdul Lutfi.
“Saya berharap melalui penyaluran TKD ini, dapat turut berkontribusi dalam mendorong pemerataan kinerja layanan publik, mendukung pemda mengalokasikan pendanaan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah,” pungkas Abdul Lutfi.