SUKABUMIUPDATE.com - Polemik Utang pemerintah pada penguhasa retail sebesar Rp 344 miliar dalam program satu harga minyak goreng masih berjalan sampai saat ini.
Bahkan pengusaha retail mengancam akan melayangkan gugatan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Adapun melansir dari Tempo.co, hutang tersebut berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual saat negara minta peretail menjual minyak goreng Rp 14.000 per liter awal tahun lalu.
Baca Juga: Simak Jadwal Tanding Timnas Mobile Legends di SEA Games 2023
Kala itu, ada sekitar 42.000 gerai yang menerapkan harga tersebut meskipun pemasok memberandol di atas Rp 14.000.
Perintah itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 dan 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022 disebutkan utang itu seharusnya dibayarkan paling lambat 17 hari kerja setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi disampaikan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Berikut empat fakta seputar utang pemerintah dalam program satu harga minyak goreng tersebut:
1. Kemendag Sempat Mengatakan Terkendala Proses Verifikasi
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, pernah mengatakan bahwa pembayaran utang minyak goreng ini terhambat lantaran masih terkendala proses verifikasi.
"Utang bisa dibayarkan paling lambat 17 hari kalau berkas itu lengkap dan benar dan itu sudah ada dari hasil verifikasi dari surveyor independen. Tapi penyelesaian verifikasi dari surveyor independen ini kan melebihi batas waktunya," tutur Isy pada Kamis, 27 April 2023.
Menurut Isy, proses verifikasi terhambat karena Kemendag Kemendag sempat gagal melakukan lelang pemilihan surveyor independen.
Sementara surveyor independen yang bertugas untuk melakukan verifikasi ini tetap harus melalui proses lelang atau tidak boleh ditunjuk langsung.
"Proses lelang itu mengalami kegagalan waktu itu jadi dilelang ulang," kata dia.
Kemudian Kemendag melakukan mencabut Permendag Nomor 3 Tahun 2022 dan menggantinya dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Garfa Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Kebijakan ini, kata Isy, memunculkan kekhawatiran ihwal aspek hukum pembayaran utang rafaksi kepada pengusaha retail.
Pihaknya lantas meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan masih dikumpulkan data-datanya.
Karena itu, Isy berharap pengusaha retail bisa menunggu hingga Kejagung mengungkapkan pendapat hukumnya.
2.Aprindo Ancam Hentikan Penjualan Minyak Goreng di Retail Modern
Menurut Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey, sudah satu tahun lebih pembayaran rafaksi minyak goreng ini belum diselesaikan.
Dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini Aprindo juga sudah melakukan audiensi secara formal maupun informal kepada Kemendag, BPDPKS, Kantor Sekretariat Presiden, hingga Komisi VI DPR RI.
Atas hal ini, dia mengungkap Aprindo memiliki opsi. “(Salah satunya) menghentikan pembelian atau pengadaan minyak goreng dari produsen atau pemasok minyak goreng, dalam waktu dekat,” kata Roy dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 April 2023.
Selain itu, pihaknya telah mengirim surat pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rafaksi minyak goreng pada 27 Maret 2023 lalu.
Dengan begitu, Aprindo berharap Jokowi bisa menyelesaikan masalah ini dan memberikan solusi konkret.
“Kami sangat berharap bapak Presiden Joko Widodo dapat memberikan atensi bagi proses penyelesaian dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng ini, mengingat besarnya jumlah rafaksi yang sangat berarti bagi peretail anggota Aprindo, di tengah-tengah bisnis retail yang saat ini masih belum pulih seluruhnya seperti sebelum pandemi,” beber Roy.
3. Mendag Zulhas Bantah Punya Utang
Baru-baru ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas membantah kementeriannya memiliki utang subsidi minyak goreng ke pengusaha retail sebesar Rp 344 miliar.
Zulhas bahkan mengklaim utang yang diungkap Aprindo tersebut tidak valid karena peraturan ihwal subsidi minyak goreng tersebut sudah dihapus.
"Tidak ada utang. Coba cek di APBN, kami tidak ada utang. Permendagnya (Peraturan Menteri Perdagangan) sudah tidak ada," kata Zulhas di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Mei 2023.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan Kemendag memerlukan payung hukum untuk memutuskan pembayaran utang ini.
Kemendag sudah meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, namun hingga saat ini belum ada hasilnya.
4. Aprindo Ancam Gugat Kemendag
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan langkah terakhir yang akan dilakukan pihaknya jika utang tak kunjung dilunasi adalah menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami berharap dalam 2-3 bulan ini harus selesai, sampai lunas. Kami akan gerakkan segala opsi, termasuk opsi hukum," kata Roy saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Mei 2023.
Roy menetapkan tengat waktu 2-3 bulan supaya persoalan ini tidak tenggelam oleh pesta demokrasi Pemilihan Presiden.
Sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, Aprindo nantinya akan mencoba dua opsi. Pertama, mengurangi hingga menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen.
Dengan demikian, stok minyak goreng di retail modern akan berkurang hingga terjadi kelangkaan
Kedua, mengerahkan seluruh anggotanya untuk memotong tagihan produsen. Artinya, peretail tidak akan membayar secara penuh atau mengurangi tagihan produsen minyak goreng kepada peretail. Opsi terakhir, akhir, barulah menempuh jalur hukum untuk menggugat pemerintah.
"Kami berharap baik kita disuruh PTUN, gugat, dan sebagainya, itu jalan yang paling akhir," kata Roy.
Sumber: Tempo.co