4 Fakta Polemik Utang Pemerintah Rp 344 Miliar pada Pengusaha Retail

Jumat 05 Mei 2023, 10:45 WIB
Ilustrasi. 4 Fakta Polemik Utang Pemerintah Rp 344 Miliar Kepada Pengusaha Retail (Sumber: Istimewa.)

Ilustrasi. 4 Fakta Polemik Utang Pemerintah Rp 344 Miliar Kepada Pengusaha Retail (Sumber: Istimewa.)

SUKABUMIUPDATE.com - Polemik Utang pemerintah pada penguhasa retail sebesar Rp 344 miliar dalam program satu harga minyak goreng masih berjalan sampai saat ini.

Bahkan pengusaha retail mengancam akan melayangkan gugatan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Adapun melansir dari Tempo.co, hutang tersebut berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual saat negara minta peretail menjual minyak goreng Rp 14.000 per liter awal tahun lalu.

Baca Juga: Simak Jadwal Tanding Timnas Mobile Legends di SEA Games 2023

Kala itu, ada sekitar 42.000 gerai yang menerapkan harga tersebut meskipun pemasok memberandol di atas Rp 14.000.

Perintah itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 dan 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Ilustrasi Kasus Korupsi Penyebab Minyak Goreng Langka

Dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022 disebutkan utang itu seharusnya dibayarkan paling lambat 17 hari kerja setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi disampaikan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Berikut empat fakta seputar utang pemerintah dalam program satu harga minyak goreng tersebut:

1. Kemendag Sempat Mengatakan Terkendala Proses Verifikasi 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, pernah mengatakan bahwa pembayaran utang minyak goreng ini terhambat lantaran masih terkendala proses verifikasi. 

"Utang bisa dibayarkan paling lambat 17 hari kalau berkas itu lengkap dan benar dan itu sudah ada dari hasil verifikasi dari surveyor independen. Tapi penyelesaian verifikasi dari surveyor independen ini kan melebihi batas waktunya," tutur Isy pada Kamis, 27 April 2023.

Menurut Isy, proses verifikasi terhambat karena Kemendag Kemendag sempat gagal melakukan lelang pemilihan surveyor independen. 

Sementara surveyor independen yang bertugas untuk melakukan verifikasi ini tetap harus melalui proses lelang atau tidak boleh ditunjuk langsung.

"Proses lelang itu mengalami kegagalan waktu itu jadi dilelang ulang," kata dia.

Kemudian Kemendag melakukan mencabut Permendag Nomor 3 Tahun 2022 dan menggantinya dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Garfa Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. 

Kebijakan ini, kata Isy, memunculkan kekhawatiran ihwal aspek hukum pembayaran utang rafaksi kepada pengusaha retail.

Pihaknya lantas meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan masih dikumpulkan data-datanya. 

Karena itu, Isy berharap pengusaha retail bisa menunggu hingga Kejagung mengungkapkan pendapat hukumnya.

2.Aprindo Ancam Hentikan Penjualan Minyak Goreng di Retail Modern 

Menurut Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey, sudah satu tahun lebih pembayaran rafaksi minyak goreng ini belum diselesaikan.

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini Aprindo juga sudah melakukan audiensi secara formal maupun informal kepada Kemendag, BPDPKS, Kantor Sekretariat Presiden, hingga Komisi VI DPR RI.

Atas hal ini, dia mengungkap Aprindo memiliki opsi. “(Salah satunya) menghentikan pembelian atau pengadaan minyak goreng dari produsen atau pemasok minyak goreng, dalam waktu dekat,” kata Roy dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 April 2023.

Selain itu, pihaknya telah mengirim surat pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rafaksi minyak goreng pada 27 Maret 2023 lalu. 

Dengan begitu, Aprindo berharap Jokowi bisa menyelesaikan masalah ini dan memberikan solusi konkret.

“Kami sangat berharap bapak Presiden Joko Widodo dapat memberikan atensi bagi proses penyelesaian dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng ini, mengingat besarnya jumlah rafaksi yang sangat berarti bagi peretail anggota Aprindo, di tengah-tengah bisnis retail yang saat ini masih belum pulih seluruhnya seperti sebelum pandemi,” beber Roy.

3. Mendag Zulhas Bantah Punya Utang

Baru-baru ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas membantah kementeriannya memiliki utang subsidi minyak goreng ke pengusaha retail sebesar Rp 344 miliar. 

Zulhas bahkan mengklaim utang yang diungkap Aprindo tersebut  tidak valid karena peraturan ihwal subsidi minyak goreng tersebut sudah dihapus.

"Tidak ada utang. Coba cek di APBN, kami tidak ada utang. Permendagnya (Peraturan Menteri Perdagangan) sudah tidak ada," kata Zulhas di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Mei 2023.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan Kemendag memerlukan payung hukum untuk memutuskan pembayaran utang ini. 

Kemendag sudah meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, namun hingga saat ini belum ada hasilnya.

4. Aprindo Ancam Gugat Kemendag

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan langkah terakhir yang akan dilakukan pihaknya jika utang tak kunjung dilunasi adalah menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami berharap dalam 2-3 bulan ini harus selesai, sampai lunas. Kami akan gerakkan segala opsi, termasuk opsi hukum," kata Roy saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Mei 2023.

Roy menetapkan tengat waktu 2-3 bulan supaya persoalan ini tidak tenggelam oleh pesta demokrasi Pemilihan Presiden. 

Sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, Aprindo nantinya akan mencoba dua opsi. Pertama, mengurangi hingga menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen.

Dengan demikian, stok minyak goreng di retail modern akan berkurang hingga terjadi kelangkaan

Kedua, mengerahkan seluruh anggotanya untuk memotong tagihan produsen. Artinya, peretail tidak akan membayar secara penuh atau mengurangi tagihan produsen minyak goreng kepada peretail.  Opsi terakhir, akhir, barulah menempuh jalur hukum untuk menggugat pemerintah.

"Kami berharap baik kita disuruh PTUN, gugat, dan sebagainya, itu jalan yang paling akhir," kata Roy.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel19 Januari 2025, 07:00 WIB

3 Resep Smoothies Buah untuk Sarapan Sehat di Pagi Hari, Cocok Buat Diet!

Smoothie populer di kalangan orang yang mencari gaya hidup sehat karena bisa menjadi cara enak untuk mengonsumsi lebih banyak buah dan sayuran.
Ilustrasi. Minuman Smoothies Buah, Sarapan Sehat di Pagi Hari untuk Diet. (Sumber : Freepik/@rorozoa)
Science19 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 19 Januari 2025, Sedia Payung Sebelum Keluar Rumah

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025. (Sumber : Freepik.com/@pvproductions)
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa