Tolak THR Dicicil Dua Kali, Ratusan Buruh di Cicurug Sukabumi Mogok Kerja

Jumat 14 April 2023, 15:30 WIB
Buruh PT Tirtamas Lestari saat aksi mogok kerja di halaman perusahaan di Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (14/4/2023). Mereka menolak THR dibayar dicicil. | Foto: SU/Ibnu Sanubari

Buruh PT Tirtamas Lestari saat aksi mogok kerja di halaman perusahaan di Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (14/4/2023). Mereka menolak THR dibayar dicicil. | Foto: SU/Ibnu Sanubari

SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan buruh mendatangi PT Tirtamas Lestari di Kampung Asgora, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (14/4/2023). Sebanyak 216 pekerja tersebut melakukan aksi damai menolak pembayaran tunjangan hari raya (THR) secara dicicil dua kali.

Aksi damai dilakukan dengan ancaman mogok kerja di halaman perusahaan. Pantauan sukabumiupdate.com di lokasi, ratusan buruh itu menghentikan seluruh aktivitas produksi dan menempelkan sejumlah atribut aksi pada tembok pabrik, termasuk duduk di jalan yang menjadi akses masuk PT Tirtamas Lestari.

Puluhan petugas gabungan TNI/Polri mengawal aksi spontanitas tersebut. Diketahui, PT Tirtamas Lestari merupakan perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK). Menurut buruh, perusahaan sudah mengeluarkan surat keputusan bahwa pembayaran THR lebaran akan dicicil dua kali, masing-masing 50 persen.

Mewakili para buruh, Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Dudi Iskandar mengatakan 216 buruh yang ikut aksi kali ini meminta THR dibayar utuh.

"THR (katanya) dibayarkan dua kali. Pertama 50 persen, rencananya akan dibayar 17 April 2023. Kedua 50 persen lagi dibayar enam bulan akan datang. Oleh karena itu kami melakukan aksi damai spontanitas ini sampai tuntutan kami dipenuhi," kata dia.

Baca Juga: Sambangi Pabrik AMDK, DPRD Sukabumi: Mayoritas Sudah Cairkan THR Bagi Pekerjanya

Dudi menilai pembayaran THR dicicil sudah melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dudi menyebut sejak Kamis kemarin para buruh telah mogok kerja dengan menghentikan seluruh aktivitas perusahaan.

Meski surat keputusan pembayaran THR dicicil ditolak buruh, Dudi mengatakan PT Tirtamas Lestari tetap akan menjalankan keputusan yang dianggap merugikan buruh tersebut. Alhasil, para pekerja pun akan tetap terus mengawal dan menuntut pembayaran THR dibayar penuh oleh perusahaan, tanpa dicicil.

"Kami akan melakukan petisi dengan penandatanganan kesepakatan bahwa kami tetap menginginkan THR diberikan secara penuh. Hanya itu tuntutan kami," ujarnya.

Dudi menyatakan karyawan PT Tirtamas Lestari akan terus melakukan aksi damai mogok kerja apabila tuntutannya tetap tidak dikabulkan setelah petisi dilayangkan. "Makanya kami mohon kepada Disnaker dan pengawas ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi untuk dapat memfasilitasi dan menyelesaikan permasalahan ini," kata Dudi.

Kepala Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Tedi Kuswandi mengatakan telah dilakukan mediasi antara pihak buruh dengan manajemen PT Tirtamas Lestari. Namun, mediasi belum membuahkan hasil. Perusahaan sementara akan tetap membayar THR dicicil.

"Memang secara aturan sudah jelas pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus dibayar penuh dengan tenggang waktu tidak boleh lebih dari H-7 lebaran," katanya.

Menurut Tedi, manajemen PT Tirtamas Lestari di Sukabumi tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan atau perubahan kebijakan sehingga mereka akan berkomunikasi dengan manajemen pusat di Jakarta. Hingga berita ini tayang, pihak PT Tirtamas Lestari belum memberi keterangan terkait aksi itu.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkap sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR atau membayar dengan cara mencicilnya. “Ada sanksinya baik sanksi administrasi maupun pemberhentian sementara operasional perusahaan,” ujar dia di Kantor Kemenko PMK pada Rabu, 29 Maret 2023.

Ida sendiri telah menandatangani surat edaran nomor Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pembayaran THR 2023. Dalam surat yang ditandatangani pada Senin, 27 Maret 2023 itu, disebutkan pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan mendapat THR keagamaan satu bulan gaji.

Sementara pekerja dan buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan tapi kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikali satu bulan upah.

Kemudian untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah dihitung dalam dua ketentuan. Pertama, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Selanjutnya pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan maka THR akan dihitung berdasarkan upah rata-rata setiap bulan selama masa kerja. Sementara pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Di dalam surat tersebut dijelaskan pembayaran THR paling akhir H-7 perayaan hari raya keagamaan atau lebaran 2023.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa