Tolak THR Dicicil Dua Kali, Ratusan Buruh di Cicurug Sukabumi Mogok Kerja

Jumat 14 April 2023, 15:30 WIB
Buruh PT Tirtamas Lestari saat aksi mogok kerja di halaman perusahaan di Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (14/4/2023). Mereka menolak THR dibayar dicicil. | Foto: SU/Ibnu Sanubari

Buruh PT Tirtamas Lestari saat aksi mogok kerja di halaman perusahaan di Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (14/4/2023). Mereka menolak THR dibayar dicicil. | Foto: SU/Ibnu Sanubari

SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan buruh mendatangi PT Tirtamas Lestari di Kampung Asgora, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (14/4/2023). Sebanyak 216 pekerja tersebut melakukan aksi damai menolak pembayaran tunjangan hari raya (THR) secara dicicil dua kali.

Aksi damai dilakukan dengan ancaman mogok kerja di halaman perusahaan. Pantauan sukabumiupdate.com di lokasi, ratusan buruh itu menghentikan seluruh aktivitas produksi dan menempelkan sejumlah atribut aksi pada tembok pabrik, termasuk duduk di jalan yang menjadi akses masuk PT Tirtamas Lestari.

Puluhan petugas gabungan TNI/Polri mengawal aksi spontanitas tersebut. Diketahui, PT Tirtamas Lestari merupakan perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK). Menurut buruh, perusahaan sudah mengeluarkan surat keputusan bahwa pembayaran THR lebaran akan dicicil dua kali, masing-masing 50 persen.

Mewakili para buruh, Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Dudi Iskandar mengatakan 216 buruh yang ikut aksi kali ini meminta THR dibayar utuh.

"THR (katanya) dibayarkan dua kali. Pertama 50 persen, rencananya akan dibayar 17 April 2023. Kedua 50 persen lagi dibayar enam bulan akan datang. Oleh karena itu kami melakukan aksi damai spontanitas ini sampai tuntutan kami dipenuhi," kata dia.

Baca Juga: Sambangi Pabrik AMDK, DPRD Sukabumi: Mayoritas Sudah Cairkan THR Bagi Pekerjanya

Dudi menilai pembayaran THR dicicil sudah melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dudi menyebut sejak Kamis kemarin para buruh telah mogok kerja dengan menghentikan seluruh aktivitas perusahaan.

Meski surat keputusan pembayaran THR dicicil ditolak buruh, Dudi mengatakan PT Tirtamas Lestari tetap akan menjalankan keputusan yang dianggap merugikan buruh tersebut. Alhasil, para pekerja pun akan tetap terus mengawal dan menuntut pembayaran THR dibayar penuh oleh perusahaan, tanpa dicicil.

"Kami akan melakukan petisi dengan penandatanganan kesepakatan bahwa kami tetap menginginkan THR diberikan secara penuh. Hanya itu tuntutan kami," ujarnya.

Dudi menyatakan karyawan PT Tirtamas Lestari akan terus melakukan aksi damai mogok kerja apabila tuntutannya tetap tidak dikabulkan setelah petisi dilayangkan. "Makanya kami mohon kepada Disnaker dan pengawas ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi untuk dapat memfasilitasi dan menyelesaikan permasalahan ini," kata Dudi.

Kepala Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Tedi Kuswandi mengatakan telah dilakukan mediasi antara pihak buruh dengan manajemen PT Tirtamas Lestari. Namun, mediasi belum membuahkan hasil. Perusahaan sementara akan tetap membayar THR dicicil.

"Memang secara aturan sudah jelas pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus dibayar penuh dengan tenggang waktu tidak boleh lebih dari H-7 lebaran," katanya.

Menurut Tedi, manajemen PT Tirtamas Lestari di Sukabumi tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan atau perubahan kebijakan sehingga mereka akan berkomunikasi dengan manajemen pusat di Jakarta. Hingga berita ini tayang, pihak PT Tirtamas Lestari belum memberi keterangan terkait aksi itu.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkap sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR atau membayar dengan cara mencicilnya. “Ada sanksinya baik sanksi administrasi maupun pemberhentian sementara operasional perusahaan,” ujar dia di Kantor Kemenko PMK pada Rabu, 29 Maret 2023.

Ida sendiri telah menandatangani surat edaran nomor Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pembayaran THR 2023. Dalam surat yang ditandatangani pada Senin, 27 Maret 2023 itu, disebutkan pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan mendapat THR keagamaan satu bulan gaji.

Sementara pekerja dan buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan tapi kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikali satu bulan upah.

Kemudian untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah dihitung dalam dua ketentuan. Pertama, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Selanjutnya pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan maka THR akan dihitung berdasarkan upah rata-rata setiap bulan selama masa kerja. Sementara pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Di dalam surat tersebut dijelaskan pembayaran THR paling akhir H-7 perayaan hari raya keagamaan atau lebaran 2023.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)
Sehat21 November 2024, 19:30 WIB

Gagal Jantung Sisi Kiri : Ketahui Jenis dan Gejalanya

Gagal jantung sisi kiri adalah kondisi di mana sisi kiri jantung tidak mampu memompa darah dengan efisien ke seluruh tubuh. Hal ini menyebabkan darah menumpuk di paru-paru dan menimbulkan gejala seperti sesak napas.
Ilustrasi gagal jantung sisi kiri (Sumber : Freepik/@msgrowth)
Food & Travel21 November 2024, 19:00 WIB

Pesona Sunset dan Pasir Putih, Wisata Pantai Santolo Garut HTM Cuma Rp10.000!

Pantai Santolo Garut memiliki pasir putih yang lembut dan bersih, yang sempurna untuk berjemur dan bermain air.
Sunset di Pantai Santolo Garut. Foto: IG/ummifatravelling
Sukabumi21 November 2024, 18:46 WIB

Kesurupan Massal Ratusan Karyawan PT GSI Cikembar Sukabumi

Peristiwa kesurupan massal menggemparkan PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Kamis (21/11/2024) pagi. Ratusan karyawan di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Ratusan karyawan GSI Cikembar Sukabumi kesurupan massal | Foto : Istimewa
Entertainment21 November 2024, 18:30 WIB

Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta

Girl grup asal YG Entertainment, 2NE1 akan menggelar konser di Indonesia bertajuk WELCOME BACK selama dua hari, pada 22 dan 23 November 2024 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta.
Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta(Sumber : Instagram/@_minzy_mz)