SUKABUMIUPDATE.com - Sebagai karyawan tentu saja Anda perlu mengetahui bagaimana cara menghitung THR atau segala hal terkait dengan tunjangan hari raya tersebut.
Mengacu pada aturan yang berlaku, batas akhir pembayaran karyawan adalah H-7 sebelum hari Raya Idul Fitri.
Mengenai penjelasan lengkapnya mengenai cara menghitung THR karyawan swasta dengan mempertimbangkan masa kerja, simak di bawah ini seperti menghimpun dari Suara.com.
Baca Juga: Ramalan Ronggowarsito Presiden 2024: Siapakah Pengganti Jokowi?
Sebelumnya diketahui jika THR tahun ini sendiri tidak boleh dicicil, sehingga seluruhnya harus dibayarkan secara tunai. THR adalah kewajiban dari pengusaha kepada karyawannya, dan dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?
THR sendiri akan diberikan pada pekerja, karyawan, atau buruh yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh regulasi yang berlaku. Secara umum, ada dua kategori utama yang dijelaskan.
Baca Juga: AG Ngaku Diperkosa David, Faktanya 5 Kali Berhubungan Intim dengan Mario Dandy
Pertama, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja selama 1 tahun secara terus menerus atau lebih
Kedua, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu
Maka dengan demikian selama pekerja atau buruh telah masuk di salah satu kriteria tersebut, THR wajib diberikan padanya dengan perhitungan yang tepat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan disepakati semua pihak.
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta
Untuk perhitungannya sendiri secara umum, buruh yang sudah bekerja selama sekurang-kurangnya 1 tahun berturut-turut berhak mendapatkan 1 bulan upah.
Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, maka hak yang didapatkan adalah dengan perhitungan proporsional, yakni masa kerja alam bulan, dibagi 12, dikalikan 1 bulan upah.
Untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka THR yang diberikan atas ketentuan:
- Pekerja atau buruh telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka THR diberikan sebesar 1 bulan berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
- Khusus untuk pekerja atau buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
Itu tadi sekilas penjelasan mengenai cara menghitung THR karyawan swasta yang bisa diberikan dalam artikel singkat kali ini. Semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Sumber: Suara.com (I Made Rendika Ardian)