Begini Cara Menghitung THR Karyawan Swasta Sesuai dengan Masa Kerja

Kamis 13 April 2023, 04:30 WIB
Ilustrasi. Begini Cara Menghitung THR Karyawan Swasta Sesuai dengan Masa Kerja (Sumber : pixabay.com/@iqbalnurilanwar)

Ilustrasi. Begini Cara Menghitung THR Karyawan Swasta Sesuai dengan Masa Kerja (Sumber : pixabay.com/@iqbalnurilanwar)

SUKABUMIUPDATE.com - Sebagai karyawan tentu saja Anda perlu mengetahui bagaimana cara menghitung THR atau segala hal terkait dengan tunjangan hari raya tersebut.

Mengacu pada aturan yang berlaku, batas akhir pembayaran karyawan adalah H-7 sebelum hari Raya Idul Fitri. 

Mengenai penjelasan lengkapnya mengenai cara menghitung THR karyawan swasta dengan mempertimbangkan masa kerja, simak di bawah ini seperti menghimpun dari Suara.com.

Baca Juga: Ramalan Ronggowarsito Presiden 2024: Siapakah Pengganti Jokowi?

Sebelumnya diketahui jika THR tahun ini sendiri tidak boleh dicicil, sehingga seluruhnya harus dibayarkan secara tunai. THR adalah kewajiban dari pengusaha kepada karyawannya, dan dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?

THR sendiri akan diberikan pada pekerja, karyawan, atau buruh yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh regulasi yang berlaku. Secara umum, ada dua kategori utama yang dijelaskan.

Baca Juga: AG Ngaku Diperkosa David, Faktanya 5 Kali Berhubungan Intim dengan Mario Dandy

Pertama, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja selama 1 tahun secara terus menerus atau lebih

Kedua, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu

Maka dengan demikian selama pekerja atau buruh telah masuk di salah satu kriteria tersebut, THR wajib diberikan padanya dengan perhitungan yang tepat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan disepakati semua pihak.

Cara Menghitung THR Karyawan Swasta

Untuk perhitungannya sendiri secara umum, buruh yang sudah bekerja selama sekurang-kurangnya 1 tahun berturut-turut berhak mendapatkan 1 bulan upah. 

Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, maka hak yang didapatkan adalah dengan perhitungan proporsional, yakni masa kerja alam bulan, dibagi 12, dikalikan 1 bulan upah.

Untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka THR yang diberikan atas ketentuan:

  1. Pekerja atau buruh telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka THR diberikan sebesar 1 bulan berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  2. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
  3. Khusus untuk pekerja atau buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan

Itu tadi sekilas penjelasan mengenai cara menghitung THR karyawan swasta yang bisa diberikan dalam artikel singkat kali ini. Semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Sumber: Suara.com (I Made Rendika Ardian)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:56 WIB

Iyos-Zainul: Komitmen Nyata untuk Sukabumi yang Lebih Baik, Bukan Sekadar Janji!

Iyos-Zainul hadir dengan komitmen nyata! Dari gizi balita, pasar murah, hingga 10 ribu lapangan kerja, mereka tawarkan solusi untuk Sukabumi yang sejahtera, agamis, dan inovatif. Yuk, kenali visi mereka!
Iyos-Zainul: Bersama Wujudkan Sukabumi yang Lebih Baik! Dari bantuan gizi hingga peluang kerja, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk Sukabumi. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:44 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Kata Kedua Paslon soal Isu Perikanan, Cold Storage Jadi Sorotan

Kata kedua Paslon soal isu perikanan dan kelautan dalam Debat Terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.
Suasana debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 membahas isu kelautan dan perikanan. (Sumber : YouTube Sukabumiupdate)
Sukabumi22 November 2024, 15:46 WIB

Sukabumi dalam Lingkaran Setan Judi Online

Sadbor merupakan fenomena gunung es kasus judi online di Sukabumi.
Foto ilustrasi tentang kasus judi online di Sukabumi. | Foto: SU
Food & Travel22 November 2024, 15:30 WIB

Curug Dengdeng, Surga Air Terjun Tersembunyi di Garut Selatan

Air Terjun Dengdeng adalah sebuah objek wisata alam tersembunyi yang terletak di bagian selatan Kota Intan, Garut.
Curug Dengdeng Garut Selatan. Foto: IG/curugdengdeng_grt
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:16 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Asep Japar-Andreas Sampaikan Kunci Wujudkan Sukabumi Mubarakah

Paslon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas paparkan komitmen dan kunci dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi Mubarakah.
Paslon nomor urut 1 Asep Japar-Andreas saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:13 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Iyos-Zainul Sebut Solusi Masyarakat Sejahtera Tak Cukup Melanjutkan

Paslon Iyos-Zainul berkomitmen mengelola seluruh potensi demi mewujudkan Sukabumi yang Agamis, Sejahtera, Inovatif dan Kolaboratif.
Paslon nomor urut 1 Iyos-Zainul saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Inspirasi22 November 2024, 15:00 WIB

Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:55 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Asep Japar - Andreas: Visi Misi

Ajang adu gagasan pasangan calon ini disiarkan secara langsung oleh stasiun tv nasional atau bisa diakses melalui kanal youtube sukabumiupdate.com.
Paslon 02 pilkada kabupaten sukabumi 2024, Asep Japar - Andreas (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Life22 November 2024, 14:39 WIB

Media Sosial: Senjata Baru dalam Kampanye Politik?

Media sosial mengubah kampanye politik: cepat, luas, dan interaktif. Namun, hoaks dan manipulasi jadi tantangan. Bagaimana memanfaatkan peluangnya tanpa terjebak risikonya? Simak ulasannya di sini!
Media sosial: alat kampanye politik yang efektif, tapi penuh tantangan. Bijaklah dalam menggunakan dan menerima informasi! (Sumber : freepik)
Food & Travel22 November 2024, 14:30 WIB

Wisata Alam Karacak Valley, Menikmati Keindahan Hutan Pinus dan Curug di Garut Kota

Karacak Valley Garut adalah pilihan yang tepat untuk wisatawan yang mencari ketenangan dan keindahan alam yang masih asri.
Kawasan Taman Wisata Karacak Valley terletak di perbukitan dengan pemandangan hutan pinus yang masih asri. Foto: IG/karacak_valley