Hati-Hati! Minta Uang THR Secara Paksa Bisa Kena Hukum Pidana

Jumat 07 April 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi. Hati-Hati! Minta Uang THR Secara Paksa Bisa Kena Hukum Pidana. | Foto: Istimewa

Ilustrasi. Hati-Hati! Minta Uang THR Secara Paksa Bisa Kena Hukum Pidana. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Tunjangan Hari Raya atau THR, adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau dalam hal ini adalah Lebaran 2023

Kekinian, menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023 banyak oknum yang meminta THR secara paksa. Padahal hal itu jelas adalah salah dan bisa diusut secara hukum Pidana.

Baca Juga: 1000 Orang, PMI Ilegal Dijanjikan Upah 1.200 Riyal/Bulan Kerja di Arab Saudi

Sejalan dengan Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan yang dikutip via Tempo, bahwa memberi peringatan kepada siapapun agar tidak meminta THR secara paksa karena bisa dikenakan hukuman Pidana.

Namun demikian, jika pihak pemberi bersedia untuk memberikan Uang THR tanpa paksaan tidak bisa dikategorikan Pidana.

"Kalau memintanya dengan memaksa, ada pidananya," kata Gidion, dikutip Jumat (7/4/2023).

Baca Juga: 30 Link Twibbon Hari Paskah 2023 dengan Desain Unik dan Beragam, Klik Disini!

Gidion mengatakan, hingga sejauh ini polisi belum menemukan ataupun belum menerima laporan tentang adanya pemaksaan permintaan THR. Masyarakat, kata dia bisa melaporkan jika terjadi pemaksaan permintaan Uang THR ke kantor Kepolisian terdekat.

Sebelumnya, beredar foto surat edaran di media sosial berisi permintaan Uang THR dari pengurus RT 06/016 di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa pihak RT meminta Uang THR dengan jumlah yang berbeda dari setiap warga.

Baca Juga: Link Download GB WhatsApp 2023, Mod Apk WA dengan Fitur Tambahan

Untuk industri rumah tangga dimintai Uang THR sebesar Rp300.000, warung dimintai Uang THR sebesar Rp150.000, pemilik kontrakan sebesar Rp200.000 dan rumah tangga sebesar Rp60.000.

Uang THR tersebut diberikan untuk pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Darwis dan ZIS kelurahan.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Science24 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 24 November 2024, Pagi Berawan dan Siang Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan beberapa diantaranya hujan deras disertai petir saat siang hari pada 24 November 2024.
Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan saat siang hari pada 24 November 2024.(Sumber : Pixabay.com/@Horacio30).
Sukabumi23 November 2024, 23:52 WIB

Puluhan Rumah di Cidadap Sukabumi Terendam Banjir, Warga Berupaya Selamatkan Barang

Hingga kini warga masih berupaya menyelamatkan barang-barang.
Situasi banjir di Kampung Ciyocok, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu malam (23/11/2024). | Foto: Istimewa
Sukabumi23 November 2024, 23:37 WIB

Tiga Rumah di Simpenan Sukabumi Rusak Tertimpa Longsor, Penghuni Mengungsi

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Rumah yang tertimpa longsor di Kampung Cisaat, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (23/11/2024). | Foto: P2BK Simpenan
Sukabumi23 November 2024, 23:21 WIB

Jejak Ibu Soed di Sukabumi: Pendidikan, Musik, dan Lagu Tanah Airku yang Melegenda

Selain usaha kapal nelayan, Mohamad Niung juga membuka usaha kerajinan tangan.
Potret Ibu Soed. | Foto: aktualid.net
Sukabumi23 November 2024, 22:08 WIB

Kronologi Tabrakan Truk Molen Tol Bocimi dengan Mobil di Cibadak Sukabumi

Sopir mobil Honda CR-V menjalani perawatan di rumah sakit.
Truk molen proyek Tol Bocimi Seksi 3 yang terlibat kecelakaan di depan kantor Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (23/11/2024). | Foto: Istimewa
Sukabumi23 November 2024, 21:21 WIB

Truk Molen Belum Dievakuasi! Kecelakaan di Cibadak Sukabumi Bikin Macet

Kemacetan panjang terjadi di kawasan ini.
Truk molen yang terlibat kecelakaan di depan kantor Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (23/11/2024). | Foto: Istimewa
Sukabumi23 November 2024, 20:03 WIB

Sungai dan Gorong-gorong Meluap, Jalan Geopark Ciletuh Sukabumi Terendam Banjir

Erus menyebut ketinggian air kurang lebih 40 sampai 50 sentimeter.
Tangkapan layar jalan provinsi ruas Loji-Balewer-Puncak Darma di kawasan CPUGGp Kabupaten Sukabumi, terendam banjir pada Sabtu (23/11/2024). | Foto: Istimewa
Life23 November 2024, 20:00 WIB

7 Ciri Kamu adalah Seorang yang Fomo, Takut Ketinggalan Informasi dan Gila Medsos!

FOMO (Fear of Missing Out) adalah istilah yang merujuk pada perasaan cemas atau takut ketinggalan sesuatu yang penting atau menarik yang sedang terjadi, biasanya di lingkungan sosial atau media.
Ilustrasi - Tanda Kamu Orang yang FOMO Tapi Mungkin Tidak Menyadarinya (Sumber : Freepik/freepik)
Sukabumi23 November 2024, 19:49 WIB

Banjir Rendam Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua Sukabumi, Lalu Lintas Sempat Macet

Bencana banjir ini sempat menyebabkan kemacetan panjang.
Kondisi banjir di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu sore (23/11/2024). | Foto: P2BK Simpenan
Sukabumi23 November 2024, 19:33 WIB

Dinding Rumah Warga di Ciemas Sukabumi Jebol Dihantam TPT Ambruk

Tidak ada korban luka maupun jiwa dalam kejadian ini.
Kondisi rumah Mulyadi yang jebol di Kampung Bakanjati RT 03/04 Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa