SUKABUMIUPDATE.com - Tunjangan Hari Raya atau THR, adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau dalam hal ini adalah Lebaran 2023.
Kekinian, menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023 banyak oknum yang meminta THR secara paksa. Padahal hal itu jelas adalah salah dan bisa diusut secara hukum Pidana.
Baca Juga: 1000 Orang, PMI Ilegal Dijanjikan Upah 1.200 Riyal/Bulan Kerja di Arab Saudi
Sejalan dengan Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan yang dikutip via Tempo, bahwa memberi peringatan kepada siapapun agar tidak meminta THR secara paksa karena bisa dikenakan hukuman Pidana.
Namun demikian, jika pihak pemberi bersedia untuk memberikan Uang THR tanpa paksaan tidak bisa dikategorikan Pidana.
"Kalau memintanya dengan memaksa, ada pidananya," kata Gidion, dikutip Jumat (7/4/2023).
Baca Juga: 30 Link Twibbon Hari Paskah 2023 dengan Desain Unik dan Beragam, Klik Disini!
Gidion mengatakan, hingga sejauh ini polisi belum menemukan ataupun belum menerima laporan tentang adanya pemaksaan permintaan THR. Masyarakat, kata dia bisa melaporkan jika terjadi pemaksaan permintaan Uang THR ke kantor Kepolisian terdekat.
Sebelumnya, beredar foto surat edaran di media sosial berisi permintaan Uang THR dari pengurus RT 06/016 di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa pihak RT meminta Uang THR dengan jumlah yang berbeda dari setiap warga.
Baca Juga: Link Download GB WhatsApp 2023, Mod Apk WA dengan Fitur Tambahan
Untuk industri rumah tangga dimintai Uang THR sebesar Rp300.000, warung dimintai Uang THR sebesar Rp150.000, pemilik kontrakan sebesar Rp200.000 dan rumah tangga sebesar Rp60.000.
Uang THR tersebut diberikan untuk pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Darwis dan ZIS kelurahan.
Sumber: Tempo.co