Selisih 500 Rupiah, Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kota dan Kabupaten Sukabumi

Jumat 31 Maret 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi Uang | Selisih 500 Rupiah, Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kota dan Kabupaten Sukabumi (Sumber : Freepik/@freepik)

Ilustrasi Uang | Selisih 500 Rupiah, Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kota dan Kabupaten Sukabumi (Sumber : Freepik/@freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Tak hanya dalam bentuk makanan pokok, Zakat Fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang. Terkait Besaran Uang Zakat Fitrah 2023, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah resmi merilis dalam surat edarannya.

Tertanggal 27 Maret 2023, Besaran Zakat Fitrah bulan Ramadan 2023 di Kota dan Kabupaten Sukabumi tidak sama, tetapi ada selisih Uang Zakat Fitrah 2023 senilai 500 Rupiah.

Lebih detail, Besaran Uang Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Sukabumi yakni Rp32.500,-. Sementara di Kota Sukabumi Zakat Fitrah ini bisa ditunaikan dalam bentuk uang sebesar Rp33.000,-.

Lebih rinci, berikut Besaran Uang untuk Zakat Fitrah Ramadan 2023 sesuai surat edaran Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat, nomor 163/Baznas-JABAR/III/2023.

Daftar Besaran Zakat Fitrah 2023 di Jawa Barat

Berikut Besaran Uang Zakat Fitrah 2023 yang dikonversi dengan uang di 28 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat:

Baca Juga: 22 Babasan Sunda dan Artinya, Contohnya Ceuli Léntaheun

1.  Lingkungan Baznas Provinsi Jawa Barat : Rp32.500,-
2.  Kabupaten Bandung : Rp32.500,-
3.  Kabupaten Bandung Barat : Rp30.000,-
4.  Kabupaten Bekasi : Rp45.000,-
5.  Kabupaten Bogor : Rp42.000,-
6.  Kabupaten Ciamis : Rp30.000,-
7.  Kabupaten Cianjur : Rp34.000,- ; Rp62.000,-
8.  Kabupaten Cirebon : Rp30.000,-
9.  Kabupaten Garut : Rp35.000,-
10. Kabupaten Indramayu : Rp30.000,-
11. Kabupaten Karawang : Rp35.000,-
12. Kabupaten Kuningan : Rp30.000,-
13. Kabupaten Majalengka : Rp32.500,-
14. Kabupaten Pangandaran : Rp30.000,-
15. Kabupaten Purwakarta : Rp32.500,-
16. Kabupaten Subang : Rp35.000,-
17. Kabupaten Sukabumi : Rp32.500,-
18. Kabupaten Sumedang : Rp32.500,-
19. Kabupaten Tasikmalaya : Rp30.000,-
20. Kota Bandung : Rp32.500.,-
21. Kota Banjar : Rp32.500,-
22. Kota Bekasi : Rp40.000,-
23. Kota Bogor : Rp45.000,-
24. Kota Cimahi : Rp32.500,-
25. Kota Cirebon : Rp42.000,-
26. Kota Depok : Rp45.000,-
27. Kota Sukabumi : Rp33.000,-
28. Kota Tasikmalaya : Rp35.000,-

Baca Juga: Bukan Nyi Roro! Kanjeng Ratu Kidul Roh Dewa Pemimpin Gaib Pantai Selatan

Dengan dikeluarkannya surat edaran Zakat Fitrah 2023 itu, Baznas menyatakan bahwa data sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Adapun Besaran Uang untuk Zakat Fitrah Ramadan 2023 di Jawa Barat ini bersumber dari data resmi Baznas Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Menunaikan Zakat Fitrah dapat dilakukan dengan cara mendatangi lembaga amil Zakat terpercaya di Indonesia. Sebelum menunaikannya dianjurkan membaca niat

"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".

Artinya : "Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala.".

Baca Juga: 28 Babasan Sunda dan Artinya: Gering Nangtung hingga Goréng Peujit

Seperti diketahui, Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2023.

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang memiliki kedudukan tinggi, berasal dari kata “Zaka” yang berarti suci atau baik. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa