SUKABUMIUPDATE.com - Tak hanya dalam bentuk makanan pokok, Zakat Fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang. Terkait Besaran Uang Zakat Fitrah 2023, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah resmi merilis dalam surat edarannya.
Tertanggal 27 Maret 2023, Besaran Zakat Fitrah bulan Ramadan 2023 di Kota dan Kabupaten Sukabumi tidak sama, tetapi ada selisih Uang Zakat Fitrah 2023 senilai 500 Rupiah.
Lebih detail, Besaran Uang Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Sukabumi yakni Rp32.500,-. Sementara di Kota Sukabumi Zakat Fitrah ini bisa ditunaikan dalam bentuk uang sebesar Rp33.000,-.
Lebih rinci, berikut Besaran Uang untuk Zakat Fitrah Ramadan 2023 sesuai surat edaran Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat, nomor 163/Baznas-JABAR/III/2023.
Daftar Besaran Zakat Fitrah 2023 di Jawa Barat
Berikut Besaran Uang Zakat Fitrah 2023 yang dikonversi dengan uang di 28 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat:
Baca Juga: 22 Babasan Sunda dan Artinya, Contohnya Ceuli Léntaheun
1. Lingkungan Baznas Provinsi Jawa Barat : Rp32.500,-
2. Kabupaten Bandung : Rp32.500,-
3. Kabupaten Bandung Barat : Rp30.000,-
4. Kabupaten Bekasi : Rp45.000,-
5. Kabupaten Bogor : Rp42.000,-
6. Kabupaten Ciamis : Rp30.000,-
7. Kabupaten Cianjur : Rp34.000,- ; Rp62.000,-
8. Kabupaten Cirebon : Rp30.000,-
9. Kabupaten Garut : Rp35.000,-
10. Kabupaten Indramayu : Rp30.000,-
11. Kabupaten Karawang : Rp35.000,-
12. Kabupaten Kuningan : Rp30.000,-
13. Kabupaten Majalengka : Rp32.500,-
14. Kabupaten Pangandaran : Rp30.000,-
15. Kabupaten Purwakarta : Rp32.500,-
16. Kabupaten Subang : Rp35.000,-
17. Kabupaten Sukabumi : Rp32.500,-
18. Kabupaten Sumedang : Rp32.500,-
19. Kabupaten Tasikmalaya : Rp30.000,-
20. Kota Bandung : Rp32.500.,-
21. Kota Banjar : Rp32.500,-
22. Kota Bekasi : Rp40.000,-
23. Kota Bogor : Rp45.000,-
24. Kota Cimahi : Rp32.500,-
25. Kota Cirebon : Rp42.000,-
26. Kota Depok : Rp45.000,-
27. Kota Sukabumi : Rp33.000,-
28. Kota Tasikmalaya : Rp35.000,-
Baca Juga: Bukan Nyi Roro! Kanjeng Ratu Kidul Roh Dewa Pemimpin Gaib Pantai Selatan
Dengan dikeluarkannya surat edaran Zakat Fitrah 2023 itu, Baznas menyatakan bahwa data sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Adapun Besaran Uang untuk Zakat Fitrah Ramadan 2023 di Jawa Barat ini bersumber dari data resmi Baznas Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Menunaikan Zakat Fitrah dapat dilakukan dengan cara mendatangi lembaga amil Zakat terpercaya di Indonesia. Sebelum menunaikannya dianjurkan membaca niat
"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".
Artinya : "Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala.".
Baca Juga: 28 Babasan Sunda dan Artinya: Gering Nangtung hingga Goréng Peujit
Seperti diketahui, Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2023.
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang memiliki kedudukan tinggi, berasal dari kata “Zaka” yang berarti suci atau baik.