Selisih 500 Rupiah, Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kota dan Kabupaten Sukabumi

Jumat 31 Maret 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi Uang | Selisih 500 Rupiah, Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kota dan Kabupaten Sukabumi (Sumber : Freepik/@freepik)

Ilustrasi Uang | Selisih 500 Rupiah, Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kota dan Kabupaten Sukabumi (Sumber : Freepik/@freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Tak hanya dalam bentuk makanan pokok, Zakat Fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang. Terkait Besaran Uang Zakat Fitrah 2023, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah resmi merilis dalam surat edarannya.

Tertanggal 27 Maret 2023, Besaran Zakat Fitrah bulan Ramadan 2023 di Kota dan Kabupaten Sukabumi tidak sama, tetapi ada selisih Uang Zakat Fitrah 2023 senilai 500 Rupiah.

Lebih detail, Besaran Uang Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Sukabumi yakni Rp32.500,-. Sementara di Kota Sukabumi Zakat Fitrah ini bisa ditunaikan dalam bentuk uang sebesar Rp33.000,-.

Lebih rinci, berikut Besaran Uang untuk Zakat Fitrah Ramadan 2023 sesuai surat edaran Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat, nomor 163/Baznas-JABAR/III/2023.

Daftar Besaran Zakat Fitrah 2023 di Jawa Barat

Berikut Besaran Uang Zakat Fitrah 2023 yang dikonversi dengan uang di 28 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat:

Baca Juga: 22 Babasan Sunda dan Artinya, Contohnya Ceuli Léntaheun

1.  Lingkungan Baznas Provinsi Jawa Barat : Rp32.500,-
2.  Kabupaten Bandung : Rp32.500,-
3.  Kabupaten Bandung Barat : Rp30.000,-
4.  Kabupaten Bekasi : Rp45.000,-
5.  Kabupaten Bogor : Rp42.000,-
6.  Kabupaten Ciamis : Rp30.000,-
7.  Kabupaten Cianjur : Rp34.000,- ; Rp62.000,-
8.  Kabupaten Cirebon : Rp30.000,-
9.  Kabupaten Garut : Rp35.000,-
10. Kabupaten Indramayu : Rp30.000,-
11. Kabupaten Karawang : Rp35.000,-
12. Kabupaten Kuningan : Rp30.000,-
13. Kabupaten Majalengka : Rp32.500,-
14. Kabupaten Pangandaran : Rp30.000,-
15. Kabupaten Purwakarta : Rp32.500,-
16. Kabupaten Subang : Rp35.000,-
17. Kabupaten Sukabumi : Rp32.500,-
18. Kabupaten Sumedang : Rp32.500,-
19. Kabupaten Tasikmalaya : Rp30.000,-
20. Kota Bandung : Rp32.500.,-
21. Kota Banjar : Rp32.500,-
22. Kota Bekasi : Rp40.000,-
23. Kota Bogor : Rp45.000,-
24. Kota Cimahi : Rp32.500,-
25. Kota Cirebon : Rp42.000,-
26. Kota Depok : Rp45.000,-
27. Kota Sukabumi : Rp33.000,-
28. Kota Tasikmalaya : Rp35.000,-

Baca Juga: Bukan Nyi Roro! Kanjeng Ratu Kidul Roh Dewa Pemimpin Gaib Pantai Selatan

Dengan dikeluarkannya surat edaran Zakat Fitrah 2023 itu, Baznas menyatakan bahwa data sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Adapun Besaran Uang untuk Zakat Fitrah Ramadan 2023 di Jawa Barat ini bersumber dari data resmi Baznas Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Menunaikan Zakat Fitrah dapat dilakukan dengan cara mendatangi lembaga amil Zakat terpercaya di Indonesia. Sebelum menunaikannya dianjurkan membaca niat

"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".

Artinya : "Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala.".

Baca Juga: 28 Babasan Sunda dan Artinya: Gering Nangtung hingga Goréng Peujit

Seperti diketahui, Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2023.

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang memiliki kedudukan tinggi, berasal dari kata “Zaka” yang berarti suci atau baik. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi25 November 2024, 08:00 WIB

Info Loker Jabodetabek Berikut Terbuka untuk Lulusan SMK/D3, Yuk Daftar!

Penempatan Wilayah Tangerang, Berikut Info Loker Lulusan SMK/D di Jabodetabek.
Ilustrasi. Penerimaan Karyawan. Info Loker Jabodetabek Berikut Terbuka untuk Lulusan SMK/D3, Yuk Daftar! (Sumber : Freepik/@yanalya)
Food & Travel25 November 2024, 07:00 WIB

Resep Membuat Lapis Legit, Kue Tradisional Jadul yang Populer Sejak Zaman Belanda

Kue Lapis Legit juga dikenal dengan nama Spekkoek dalam bahasa Belanda karena diperkenalkan oleh para penjajah Belanda di Indonesia.
Resep Kue Lapis Surabaya 4 Telur, Stok Camilan Manis di Rumah untuk Keluarga. Foto: IG/barecamagazine
Science25 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 25 November 2024, Awal Pekan Hujan di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan beberapa diantaranya hujan deras disertai petir saat siang hari pada 25 November 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan beberapa diantaranya hujan deras disertai petir pada 25 November 2024. | (Sumber : Foto: Freepik.com)
Sukabumi24 November 2024, 23:11 WIB

Mobil Jazz Merah Ngebut, Penyebab Kecelakaan Beruntun Maut di Sukaraja Sukabumi

Peristiwa kecelakaan beruntun maut di Sukabumi yang melibatkan empat mobil dan satu motor itu mengakibatkan satu orang tewas dan 6 orang lainnya terluka.
Mobil Honda Jazz merah penyebab kecelakaan beruntun di Sukaraja Sukabumi saat dievakuasi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi24 November 2024, 22:51 WIB

Kecelakaan Beruntun di Sukaraja Sukabumi Libatkan 5 Kendaraan, 1 Korban Meninggal

Berikut kronologi kecelakaan beruntun di Sukaraja Sukabumi yang libatkan 5 kendaraan.
Kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan di Sukaraja Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Nasional24 November 2024, 22:15 WIB

Siap-siap, Harga Rumah Diproyeksi Bakal Naik Imbas Kebijakan PPN 12 Persen

Kenaikan tarif PPN 12 Persen mulai tahun depan ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR pekan lalu.
Ilustrasi rumah. (Sumber : Shutterstock)
DPRD Kab. Sukabumi24 November 2024, 21:24 WIB

Reses Loka Tresnajaya di Desa Kutajaya Sukabumi, Infrastruktur Mendominasi Aspirasi

Menurut Loka, Desa Kutajaya adalah salah satu desa terluas di Cicurug namun masih memiliki sejumlah wilayah yang belum tersentuh aspal.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Golkar, H.M. Loka Tresnajaya menggelar reses di Kampung Pereng, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Sabtu 23 November 2024. (Sumber : Istimewa)
Sehat24 November 2024, 21:02 WIB

Tukak Lambung Pada Anak : Ketahui Gejala dan Penyebabnya

Tukak lambung atau yang juga dikenal sebagai tukak peptik diketahui sangat jarang terjadi pada anak-anak dibandingkan orang dewasa, tetapi ternyata hal ini terjadi lebih sering daripada yang dibayangkan.
Ilustrasi seorang anak menderita tukak lambung (Sumber : Freepik/@freepik)
Sukabumi24 November 2024, 20:23 WIB

10 Penumpang Terluka, Kronologi dan Dugaan Penyebab Bus Terguling di Lingsel Sukabumi

Berikut kronologi dan dugaan penyebab bus terguling di jalur Lingkar Selatan atau Lingsel Kota Sukabumi.
Bus yang terguling di Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi saat dievakuasi oleh mobil derek. (Sumber Foto: Istimewa)
Life24 November 2024, 20:00 WIB

3 Legenda Curug Sanghyang Taraje, Tapak Sangkuriang Hingga Tangga Menuju Kayangan

Konon, Sangkuriang ingin mengambil bintang untuk Dayang Sumbi, ibu yang sangat dicintainya. Untuk mencapai bintang, Sangkuriang melewati Curug Sanghyang Taraje, yang dianggap sebagai tangga menuju kayangan.
Curug Sanghyang Taraje. Foto: IG/smiling.westjava