SUKABUMIUPDATE.com - Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2023. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang memiliki kedudukan tinggi, berasal dari kata “Zaka” yang berarti suci atau baik.
Besaran Zakat Fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa menurut Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas. Zakat Fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang.
Lantas, berapa Besaran Zakat Fitrah Ramadan 2023? Simak informasi selengkapnya sebagaimana tercantum dalam surat edaran Baznas terbaru!
Baca Juga: 68 Makam Tanpa Nama! Ada Pahlawan Sukabumi, Korban Algojo Belanda di Cianjur
Diketahui, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah merilis Besaran Zakat Fitrah 2023 di 28 kota dan Kabupaten se-Jawa Barat bulan Ramadan 1444 Hijriah. Rangkuman Besaran Zakat Fitrah 2023 ini dikutip dari surat edaran Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat, nomor 163/Baznas-JABAR/III/2023 tertanggal 27 Maret 2023 lalu.
"Surat edaran ini bersumber dari data resmi BAZNAS Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi. Dengan adanya data terbaru ini, maka data yang lalu dinyatakan tidak berlaku." tulis keterangan surat edaran Baznas Jabar, dikutip Jumat (31/3/2023).
Daftar Besaran Zakat Fitrah 2023 di Jawa Barat
Berikut Besaran Zakat Fitrah 2023 yang dikonversi dengan uang di 28 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat:
Baca Juga: Produksi Lele Dumbo Sukabumi Capai 656.684 Ton, Mengenal Ikan Persilangan Afrika-Taiwan
1. Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat : Rp32.500
2. Kabupaten Bandung : Rp32.500
3. Kabupaten Bandung Barat : Rp30.000
4. Kabupaten Bekasi : Rp45.000
5. Kabupaten Bogor : Rp42.000
6. Kabupaten Ciamis : Rp30.000
7. Kabupaten Cianjur : Rp34.000, Rp62.000
8. Kabupaten Cirebon : Rp30.000
9. Kabupaten Garut : Rp35.000
10. Kabupaten Indramayu : Rp30.000
11. Kabupaten Karawang : Rp35.000
12. Kabupaten Kuningan : Rp30.000
13. Kabupaten Majalengka : Rp32.500
14. Kabupaten Pangandaran : Rp30.000
15. Kabupaten Purwakarta : Rp32.500
16. Kabupaten Subang : Rp35.000
17. Kabupaten Sukabumi : Rp32.500
18. Kabupaten Sumedang : Rp32.500
19. Kabupaten Tasikmalaya : Rp30.000
20. Kota Bandung : Rp32.500.
21. Kota Banjar : Rp32.500
22. Kota Bekasi : Rp40.000
23. Kota Bogor : Rp45.000
24. Kota Cimahi : Rp32.500
25. Kota Cirebon : Rp42.000
26. Kota Depok : Rp45.000
27. Kota Sukabumi : Rp33.000
28. Kota Tasikmalaya : Rp35.000
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Menunaikan Zakat Fitrah dapat dilakukan dengan cara mendatangi lembaga amil Zakat terpercaya di Indonesia. Sebelum menunaikannya dianjurkan membaca niat
"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".
Artinya : "Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala."