SUKABUMIUPDATE.com - Ribuan warganet menandatangani sebuah petisi agar pemerintah merevisi aturan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 untuk ASN.
Alasan pembuatan petisi tersebut karena mereka ingin mendapatkan tambahan tunjangan kinerja (tukin) yang saat ini 50 persen menjadi 100 persen.
Ditinjau dari lama change.org, yang dikutip Kamis (30/3/2023) via Suara.com, petisi itu diberi judul 'Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN' dengan target partisipan yang ikut diharapkan mencapai 2.500 orang.
Baca Juga: Mitos Curug Sawer Situ Gunung, Salah Satu Wisata Alam Populer di Sukabumi
Petisi Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ANS itu ditulis oleh persada sm809, dalam keterangannya dia mengatakan ASN adalah tulang punggung pelayanan kepada masyarakat. ASN bukan hanya pengabdi bagi negara, tapi penanggung jawab keluarga.
"ASN bersuara bukan karena tidak bersyukur dan ingin membangkang kepada Pemerintah tetapi hanya ingin meminta "belas kasihan" dari penguasa negara ini," kata keterangan.
Menurut dia ASN harus bangkit dan bersatu memperjuangkan hak hak ASN dalam memperbaiki kesejahteraan. ASN jangan lagi berharap kepada Korpri yang telah mandul dalam memperjuangkan.
Baca Juga: Pertama Kali, Pemerintah Siapkan Rp 2,1 Triliun untuk THR Guru dan Dosen
"Kenapa kita harus takut dan malu? Kita hanya meminta hak kita. Seperti layaknya buruh yang selalu kompak memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka, kenapa kita tidak bisa?,"
"Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI, Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di tahun 2023 ini.THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk Orang Tua, Istri, Anak Anak dan Saudara kami," katanya.
Sebelumnya dalam konferensi persnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, komponen THR pada tahun 2023 akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Baca Juga: Bayar THR Dicicil, Perusahaan Kena Sanksi Administrasi dan Penghentian Sementara
Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.
THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
“Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani.
THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja juga diberikan bagi aparatur negara di daerah.
“Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Menkeu.
Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.
Sumber: Suara.com