SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan guru dan dosen akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran (H-10). Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.
Mengutip tempo.co, hal itu diungkapkan Sri Mulyani saat konferensi pers yang berlangsung secara virtual pada Rabu, 29 Maret 202. Lantas, seperti apa 'THR' untuk guru dan dosen yang dimaksud? Berikut rangkumannya.
Pertama Kali
Menurut Sri Mulyani, pemberian 'THR' terhadap guru dan dosen tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Guru dan dosen yang selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan (tamsil) akan mendapatkan THR. “Yang berbeda dan kita tambahkan bagi pembayaran THR dan gaji ke-13 adalah diberikan pada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tamsil,” kata Sri Mulyani.
THR 50 Persen
Sri Mulyani menjelaskan mereka akan diberikan tunjangan 50 persen untuk profesi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tamsil. "Karena tahun ini ada komponen baru di dalam THR dan gaji ke-13, yaitu terutama bagi guru-guru aparatur sipil negara (ASN) daerah yang tidak menerima tukin atau tamsil, di mana tahun ini mereka mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru atau tamsil sebagai THR mereka. Ini pertama kali dilakukan," katanya.
Pemerintah Anggarkan Rp 2,1 Triliun
Adapun untuk THR 'khusus' bagi para guru dan dosen ini, pemerintah menganggarkan dana mencapai Rp 2,1 triliun. "Diperkirakan total untuk 50 persen tamsil sebagai THR guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun," sebut Sri Mulyani.
Baca Juga: Bayar THR Dicicil, Perusahaan Kena Sanksi Administrasi dan Penghentian Sementara
Total Guru Daerah Penerima THR
Adapun total penerima THR bagi ASN di daerah, termasuk guru mencapai 3,7 juta pegawai. "Yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tamsil, yaitu 527.400 orang," sambungnya.
Dalam Bentuk Transfer Tambahan
Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan semua Pemerintah Daerah agar segera membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi guru-guru ASN di daerah yang tidak menerima tukin atau tamsil ini dalam bentuk transfer tambahan.
"Kita minta agar supaya mereka bisa merayakan Idul Fitri. Pemerintah daerah bisa menggunakan space APBD-nya membayarkan. Namun kita juga akan segera melakukan koordinasi agar transfer tambahan dari pemerintah pusat untuk THR dan gaji ke-13 bagi para guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan tamsil yang selama ini tidak pernah mendapatkan THR, tahun ini akan mendapatkan THR. Dalam bentuk 50 persen TPG atau tamsil," jelas Sri Mulyani.
Adapun pemberian THR tahun ini bagi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, pensiunan, termasuk guru dan dosen akan disalurkan pada H-10 sebelum Lebaran.
Sri Mulyani juga mengimbau kepada kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti bersama yang telah diumumkan oleh pemerintah.
Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menginstruksikan kepada semua pemerintah daerah untuk menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini.
Sumber: Tempo.co