SUKABUMIUPDATE.com - THR sebelumnya telah dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Saat ini, THR PNS 2023 tengah ramai diperbincangkan terutama di kalangan Pegawai Negeri Sipil di Indonesia.
Banyak yang masih mempertanyakan Kapan THR PNS 2023 Cair, usai berita Konferensi Pers Sri Mulyani meluas di media sosial. Seperti diketahui, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, bagaimana dengan PNS?
THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau dalam hal ini adalah Lebaran 2023. Tunjangan Hari Raya atau THR, adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
Lantas, Kapan THR PNS 2023 Cair? Simak Penjelasannya Disini!
Lebih lengkap, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 telah mengatur tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, mengatakan soal THR PNS 2023 saat konferensi pers bersama Menteri PAN RB Azwar Anas, pada Rabu (29/3/2023) kemarin. Menkeu menyebut pencairan THR PNS 2023 akan dimulai pada H-10 Hari Raya Idul Fitri, atau dalam Kalender Masehi terhitung tanggal 4 April 2023.
Merujuk Pasal 2, PP Nomor 15 Tahun 2023, ada lima jenis aparatur negara yang akan menerima THR dan Gaji ke-13 di tahun ini, yaitu PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.
Kemudian untuk besaran THR dan Gaji ke-13 masing-masing dijelaskan dalam Pasal 11 serta Pasal 12. Pasal 11 ayat (3) menyebutkan bahwa Besaran THR yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2023, berikut penjelasannya:
Contoh besaran uang yang dibayarkan untuk THR PNS 2023
PNS A menerima penghasilan di bulan Maret Tahun 2023 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan komponen gaji pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tunjangan kinerja sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) (100% (seratus persen) tunjangan kinerja).
THR PNS A berdasarkanPP Nomor 15 Tahun 2023, dibayarkan sebesar gaji pokok Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tunjangan kinerja sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) (50% dari tunjangan kinerja) yang diterima di bulan Maret Tahun 2023.
PNS A menerima penghasilan di bulan Maret Tahun 2023 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan komponen gaji pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tambahan penghasilan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta
rupiah) (10O% tambahan penghasilan).
Maka, besaran THR PNS A berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 akan dibayarkan sebesar gaji pokok Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) (50% dari tambahan penghasilan) yang diterima di bulan Maret Tahun 2023.
Sementara untuk Gaji ke-13, disebutkan dalam Pasal 12 ayat (3) bahwa Besarannya didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023. Berikut penjelasannya:
Contoh besaran uang yang dibayarkan untuk Gaji ke-13 2023
PNS A menerima penghasilan di bulan Mei Tahun 2O23 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan komponen gaji pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tunjangan kinerja sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) (100% tunjangan kinerja).
Gaji ke-13 bagi PNS A berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, dibayarkan sebesar gaji pokok Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tunjangan kinerja sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) (50% dari tunjangan kinerja) yang diterima di bulan Mei Tahun 2023.
PNS A menerima penghasilan di bulan Mei Tahun 2023 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengah komponen gaji pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tambahan penghasilan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) (100% tambahan penghasilan).
Gaji ke-13 bagi PNS A berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, dibayarkan sebesar gaji pokok Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) (50% dari tambahan penghasilan) yang diterima di bulan Mei Tahun 2023.
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 telah mengatur tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan baru diterbitkan pada Rabu, 29 Maret 2023 kemarin. PP ini juga diundangkan di Jakarta dan Salinannya tersedia di laman peraturan.bpk.go.id.