Kapan THR PNS 2023 Cair? Cek Aturan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13

Kamis 30 Maret 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi. Uang | Kapan THR PNS 2023 Cair? Cek Aturan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 (Sumber : Freepik/abiseka)

Ilustrasi. Uang | Kapan THR PNS 2023 Cair? Cek Aturan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 (Sumber : Freepik/abiseka)

SUKABUMIUPDATE.com - THR sebelumnya telah dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Saat ini, THR PNS 2023 tengah ramai diperbincangkan terutama di kalangan Pegawai Negeri Sipil di Indonesia.

Banyak yang masih mempertanyakan Kapan THR PNS 2023 Cair, usai berita Konferensi Pers Sri Mulyani meluas di media sosial. Seperti diketahui, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, bagaimana dengan PNS?

THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau dalam hal ini adalah Lebaran 2023. Tunjangan Hari Raya atau THR, adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

Lantas, Kapan THR PNS 2023 Cair? Simak Penjelasannya Disini!

Lebih lengkap, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 telah mengatur tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, mengatakan soal THR PNS 2023 saat konferensi pers bersama Menteri PAN RB Azwar Anas, pada Rabu (29/3/2023) kemarin. Menkeu menyebut pencairan THR PNS 2023 akan dimulai pada H-10 Hari Raya Idul Fitri, atau dalam Kalender Masehi terhitung tanggal 4 April 2023.

Merujuk Pasal 2, PP Nomor 15 Tahun 2023, ada lima jenis aparatur negara yang akan menerima THR dan Gaji ke-13 di tahun ini, yaitu PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.

Kemudian untuk besaran THR dan Gaji ke-13 masing-masing dijelaskan dalam Pasal 11 serta Pasal 12. Pasal 11 ayat (3) menyebutkan bahwa Besaran THR yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2023, berikut penjelasannya:

Contoh besaran uang yang dibayarkan untuk THR PNS 2023

PNS A menerima penghasilan di bulan Maret Tahun 2023 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan komponen gaji pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tunjangan kinerja sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) (100% (seratus persen) tunjangan kinerja).

THR PNS A berdasarkanPP Nomor 15 Tahun 2023, dibayarkan sebesar gaji pokok Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tunjangan kinerja sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) (50% dari tunjangan kinerja) yang diterima di bulan Maret Tahun 2023.

PNS A menerima penghasilan di bulan Maret Tahun 2023 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan komponen gaji pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tambahan penghasilan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta
rupiah) (10O% tambahan penghasilan).

Maka, besaran THR PNS A berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 akan dibayarkan sebesar gaji pokok Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) (50% dari tambahan penghasilan) yang diterima di bulan Maret Tahun 2023.

Sementara untuk Gaji ke-13, disebutkan dalam Pasal 12 ayat (3) bahwa Besarannya didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023. Berikut penjelasannya:

Contoh besaran uang yang dibayarkan untuk Gaji ke-13 2023

PNS A menerima penghasilan di bulan Mei Tahun 2O23 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan komponen gaji pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tunjangan kinerja sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) (100% tunjangan kinerja).

Gaji ke-13 bagi PNS A berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, dibayarkan sebesar gaji pokok Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tunjangan kinerja sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) (50% dari tunjangan kinerja) yang diterima di bulan Mei Tahun 2023.

PNS A menerima penghasilan di bulan Mei Tahun 2023 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengah komponen gaji pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tambahan penghasilan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) (100% tambahan penghasilan).

Gaji ke-13 bagi PNS A berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, dibayarkan sebesar gaji pokok Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) (50% dari tambahan penghasilan) yang diterima di bulan Mei Tahun 2023.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 telah mengatur tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan baru diterbitkan pada Rabu, 29 Maret 2023 kemarin. PP ini juga diundangkan di Jakarta dan Salinannya tersedia di laman peraturan.bpk.go.id.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).
Entertainment18 Januari 2025, 09:50 WIB

Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah

Kabar mengejutkan datang dari kehidupan rumah tangga penyanyi Sherina Munaf dan musisi Baskara Mahendra. Setelah hampir empat tahun menikah, Sherina resmi menggugat cerai Baskara ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah (Sumber : Twitter/@akuratco)