SUKABUMIUPDATE.com - Menkeu Sri Mulyani membawa kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasalnya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mereka akan cair pada H-10 lebaran atau 4 April mendatang.
Sri Mulyani juga memastikan besaran THR PNS tahun ini akan diberikan sebesar gaji pokok plus tunjangan melekat pada gaji dari masing-masing PNS.
"Tunjangan meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (29/3/2023) seperti mengutip dari Suara.com.
Baca Juga: Tak Boleh Dicicil, THR Harus Diberikan kepada Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran
Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan jika dosen dan guru mendapatkan THR spesial, dimana mereka yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, akan mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen.
"Yang beda, tahun ini kita tambahkan pada pembayaran THR ke guru dan dosen yang tak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan adalah mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 50 persen," terangnya.
Kebijakan mengenai THR PNS ini dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2023. THR PNS 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri sekitar 1,8 juta pegawai. Lalu aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 2,9 juta orang.
Sumber: Suara.com