SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Kemenpan RB telah memastikan jika Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan ASN akan cair paling lambat lima hari sebelum perayaan Idul Fitri 2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
"Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah," ujar Menpan RB di Istana Kepresidenan Jakarta dikutip Selasa (28/3/2023) via Suara.com.
Baca Juga: Kapan THR Lebaran 2023 Cair? Simak Penjelasannya Disini!
Anas juga menjelaskan bahwa jadwal pencairan THR untuk ASN berbeda dengan THR untuk pegawai swasta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut perusahaan wajib memberikan THR H-7 Lebaran Idul Fitri.
Menteri Ida mengatakan sedang mempersiapkan aturan hukum untuk pencairan THR pegawai swasta. Dia berjanji akan mengumumkan aturan itu esok hari.
"H-7. Saya kira besok ya. Besok jam satu (13.00) di Kantor Kemenaker," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana mendorong percepatan pencairan THR tahun ini. Rencana itu dilakukan demi mencegah kemacetan saat puncak arus mudik.
Baca Juga: Aturan Pemotongan Gaji Buruh Hingga 25%, Kemnaker: THR Tetap Full
"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal, sehingga tanggal 18 (April) dipastikan mereka (pekerja) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan sejak 18 (April) awal," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi persnya akhir pekan lalu.
Tak hanya itu dirinya juga mengusulkan agar cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dimajukan dua hari menjadi tanggal 19 hingga 26 April 2023. Ia mengklaim usul itu sudah disepakati Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama lebaran Idul Fitri 2023 dari tanggal 21 hingga 26 April.
"Kami bersama bapak Kapolri mengusulkan (cuti bersama) maju dua hari, 19 sudah libur. Jadi tanggal 20 masih libur masuk tetap tanggal 26," ujar Budi.
Sumber: Suara.com