SUKABUMIUPDATE.com - Pengertian THR tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Tunjangan Hari Raya yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau dalam hal ini adalah Lebaran 2023. Maka dari itu, menjelang Ramadan 1444 H beberapa perusahaan sudah mulai menghitung berapa besaran THR yang akan diberikan kepada para karyawannya.
Lantas, Kapan THR Lebaran 2023 Cair? Simak Penjelasannya Disini!
Lebih lanjut, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR untuk pekerja/buruh direncanakan terbit hari ini, Senin, 27 Maret 2023, dikutip via Tempo.
Baca Juga: 65 Babasan Sunda dan Artinya: Beurat Birit, Beuteung Karet dan Buntut Kasir
Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker Indah Anggoro Putri.
“SE Menaker tentang THR insya Allah besok (hari ini) diterbitkan,” tutur Indah melalui pesan tertulis pada Tempo, dikutip Senin (27/3/2023).
Adapun Wakil Menaker Afriansyah Noor menegaskan THR wajib dibayar secara penuh atau full. Dia menyebut THR wajib diberikan pada pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tidak boleh dicicil, dan dibayarkan pada H-7 Lebaran 2023.
“Intinya, sama dengan THR tahun tahun lalu bahwa THR untuk pekerja/buruh adalah bersifat wajib dibayarkan full kepada pekerja/buruh, nggak boleh dicicil,” kata Afriansyah melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: 22 Babasan Sunda dan Artinya, Contohnya Ceuli Léntaheun
Afriansyah juga mengatakan THR untuk pekerja/buruh akan diumumkan Menaker Ida Fauziyah. Sementara THR untuk ASN atau aparatur sipil negara akan diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Untuk buruh dibayarkan H-7 (Lebaran),” ujar Afriansyah.
Sementara itu, muncul usulan cuti bersama dimajukan menjadi 19 April hingga 25 April 2023. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Jumat, 24 Maret 2023 mengatakan bahwa dengan kebijakan itu masyarakat bisa melakukan mudik sejak 18 April sore.
Sehingga pemerintah pun mengimbau pengusaha memberikan THR sebelum tanggal 19 April 2023.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit menanggapi hal ini.
“Apindo akan menyerahkan keputusan kepada perusahaan masing-masing,” tutur Anton.
Sedangkan Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Nurdin Setiawan mengatakan bahwa pengusaha pertekstilan akan tetap membayar THR sesuai ketentuan yang ada.
"Kalau pembayaran THR, kami mengikuti normatifnya, yaitu paling lambat 7 hari sebelum hari raya," ujarnya.
Baca Juga: Klarifikasi Sekum MUI Sukabumi atas Video Viral yang Sebut Miliki Senjata dan Mau Makar
Menurut perhitungan, jika Hari Raya Idul Fitri 2023 jatuh pada 21 atau 22 April 2023, H-7 jatuh pada 14 atau 15 April 2023. Dengan demikian, pembagian THR pada pekerja/buruh seharusnya dilakukan pada 14 atau 15 April 2023.
SUMBER: TEMPO.CO | AMELIA RAHIMA SARI | RIANI SANUSI PUTRI