SUKABUMIUPDATE.com - Warga dan pelaku usaha di Indonesia diminta ekstra waspada jelang ramadan 2023. Moment meningkatkan tingkat konsumtif jelang ramadan biasanya dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan sindikat uang palsu untuk menipu.
Rupiah adalah alat pembayaran sah di Republik Indonesia, dan uang palsu menurut Bank Indonesia berdasarkan UU nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
Pemberantasan uang palsu dilakukan oleh pemerintah melalui suatu badan yang mengkoordinasikan pemberantasan rupiah palsu yakni Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal). Ini terdiri dari Badan Intelijen Negara, Polri, Kejaksaan Agus, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.
Baca Juga: Mbah Jambrong dari Jampang Surade Buron, Polisi Tangkap Sindikat Uang Palsu
BI dari portal resminya menyebut pemalsuan rupiah merupakan tindakan yang melanggar hukum, merugikan masyarakat, dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah. Oleh karena itu, salah satu cara untuk mencegah peredarannya adalah mengenali keaslian uang rupiah.
Bank Indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menentukan keaslian rupiah dan masyarakat dapat meminta klarifikasi. BI menegaskan apabila masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya maka dapat menempuh sejumlah langkah berikut.
Saat bertransaksi:
Baca Juga: Jatah Jajan Sekolah Lenyap, Warung Kecil di Ciracap Sukabumi Tertipu Uang Palsu
-Tolak dan jelaskan secara sopan anda meragukan keaslian uang tersebut.
- Minta kepada pihak pemberi untuk memberikan uang lainnya sebagai pengganti uang tersebut (lakukan pengecekan ulang).
- Sarankan pihak pemberi untuk melakukan pengecekan uang ke bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.
- Gunakan praduga tak bersalah karena pihak pemberi mungkin adalah korban yang tidak menyadari bahwa uang tersebut adalah uang yang diragukan keasliannya.
Setelah bertransaksi;
- Menjaga fisik dan tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya.
- Melaporkan temuan tersebut disertai fisik uang yang diragukan keasliannya kepada bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.
- Laporan masyarakat atas uang yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia, baik yang disampaikan langsung atau melalui bank, akan diteliti lebih lanjut.
- Uang yang diragukan keasliannya dan dinyatakan tidak asli, tidak memperoleh penggantian. Sementara bagi yang dinyatakan asli, dapat memperoleh penggantian sesuai ketentuan berlaku.
Baca Juga: Pedagang di Lapang Merdeka Sukabumi Terima Uang Palsu, Polisi Lakukan Ini
Untuk mendeteksi uang rupiah palsu, dapat dilakukan dengan 3D yakni dilihat, diraba, dan diterawang. 3D adalah cara paling dasar dan umum yang bisa dilakukan masyarakat agar terhindar dari uang palsu.
Terutama saat diraba, karena yang paling sulit dipalsukan itu adalah dari diraba, karena lembar uang yang asli akan terasa kasar bila diraba di beberapa bagian uang rupiah.
Jika dirasa belum cukup, bisa dengan bantuan lampu ultraviolet. Ini dikenal dengan cara semi terbuka.