SUKABUMIUPDATE.com - Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman optimis penyusunan Perda Pajak dan Retribusi Daerah bisa selesai tepat waktu, agar secepatnya memberi manfaat. Bapenda bersama sejumlah perangkat daerah saat ini tengah menggodok Raperda tersebut pasca adanya aturan baru dari pemerinta pusat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mewakili Bupati membuka acara Focus Group Discussion (FGD) mengenai Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertempat di Bale Pangripta Bappelitbangda, Palabuhanratu. Kamis (16/3/2023)
Salah satu agenda FGD ini membahas terbitnya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang diundangkan pada tanggal 5 januari 2022.
Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan PBB, Bapenda Sukabumi Gelar Diseminasi Pajak Daerah 2023
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Ade menjelaskan dalam proses penyusunan ini perlu adanya kolaborasi dari perangkat daerah terkait, yang masuk dalam tim penyusun raperda kabupaten sukabumi tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Kita optimis bilamana dasarnya adalah rasa tanggung-jawab yang dikerjakan bersama-sama, maka proses penyusunan raperda ini bisa selesai tepat pada waktunya sesuai jadwal,” ucapnya dilansir dari akun resmi Pemkab Sukabumi.
Menurut Ade penyelesaian tepat waktu dan jadwal penting untuk memastikan perda tersebut secepatnya memberikan nilai manfaat serta dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Baca Juga: 5 Cara Cek Pajak Motor Online di HP, Pakai Website hingga SMS
Sekda berharap semua peserta benar-benar mencermati materi yang disampaikan oleh narasumber. Ini menjadi perhatian bagi semua perangkat daerah, terutama perangkat daerah penghasil.
"Besar harapan saya, perangkat daerah yang masuk dalam tim penyusun raperda ikut berperan aktif memberikan saran dan masukan. Rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah adalah dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Pemerintah Kabupaten Sukabumi," tegasnya.
Masih dari akun medsos resmi Pemkab Sukabumi, Plt. Kepala Bidang Perencanaan Dan Pengendalian Bapenda Gandi Lesmana, menegaskan ada sejumlah pasal dalam -undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, yang dibahas khusus dalam FGD ini.
Baca Juga: Masyarakat Jadi Ogah Bayar Pajak? Cek Data Pembayaran PKB dan BBNKB di Sukabumi
“FGD ini bertujuan ini agar peserta lebih memahami isi dari amanat pasal 94 dan pasal 192 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, sehingga penyusunan raperda pajak dan retribusi daerah Kabupaten Sukabumi, bisa mencakup semua hal," jelasnya.