5 Fakta Dugaan Kasus Korupsi Rektor Udayana, Kerugian Capai Rp 443,9 Miliar

Selasa 14 Maret 2023, 09:15 WIB
I Nyoman Gde Antara | 5 Fakta Dugaan Kasus Korupsi Rektor Udayana, Kerugian Capai Rp 443,9 Miliar (Sumber : Instagram/@asumsico)

I Nyoman Gde Antara | 5 Fakta Dugaan Kasus Korupsi Rektor Udayana, Kerugian Capai Rp 443,9 Miliar (Sumber : Instagram/@asumsico)

SUKABUMIUPDATE.com - Pengertian korupsi menurut KBBI adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Kasus korupsi tanah air kembali mencuat ke publik yakni ditetapkannya I Nyoman Gde Antara, Rektor Universitas Udayana Bali sebagai tersangka. Rektor Udayana ini terlibat kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, dikutip via Tempo.co, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: 154 Kasus Kriminal di Sukabumi: Mayoritas Narkotika, Pencurian dan Penganiayaan

Berikut 5 Fakta dugaan Kasus Korupsi Rektor Udayana:

1. Penyelidikan Korupsi dilakukan Sejak 24 Oktober 2022

Agus Eka Sabana Putra, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali mengatakan penetapan tersangka terhadap orang nomor satu (baca: rektor) di Universitas Udayana tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022 lalu.

I Nyoman Gde Antara diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

INGA kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk. Eka menuturkan penyidik menyimpulkan Rektor Universitas Udayana diduga ikut berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 sampai dengan 2022.

2. Kerugian Negara Capai Rp 443,9 Miliar

Agus menyebut akibat kasus Korupsi Rektor Udayana, total kerugian negara mencapai Rp 443,9 Miliar. Hasil pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi dan audit, didapatkan ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar.

Baca Juga: Horor! 10 Tempat Menyeramkan di Dunia Penuh Cerita Mistis, Ada Sukabumi

Selain itu, tersangka juga merugikan perekonomian negara hingga mencapai Rp 334,57 miliar. Sementara ihwal kerugian negara yang membengkak dari sebelumnya berjumlah Rp3,9 miliar, Eko menjelaskan bahwa jumlah kerugian negara sebesar itu merupakan hasil audit dari auditor saat penyidikan berlangsung.

"Sebesar Rp105 miliar itu kami temukan dalam penyidikan. Kemarin 'kan pasal pertama yang kami sangkakan kan Pasal 12 huruf e. Itu yang kerugiannya Rp3,9 miliar," ujar Eko di halaman Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Senin (13/3/2023) kemarin.

3. Total Tersangka Kasus Korupsi sebanyak 4 Orang

Dengan ditetapkannya Rektor Udayana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali, total tersangka korupsi dana SPI di Universitas Udayana Bali sudah sebanyak empat orang. Tiga orang lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut berinisial IKB, IMY, dan NPS. Mereka telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023.

IKB dan IMY sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana. Sementara NPS ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI seleksi mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 Universitas Udayana.

4. Penyidik Sita Barang Tersangka

Eka mengatakan penyidik tidak hanya mengedepankan kepastian hukum semata untuk melakukan penegakan hukum. Tetapi penyidik turut menyita barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi.

Baca Juga: Teror Sajam! Deretan Aksi Geng Motor di Sukabumi Sepanjang 2022

Menurutnya, hal itu sejalan juga dengan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi pada perbuatan tersangka. Penyidik diminta melakukan upaya-upaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara.

5. Bantahan Rektor Universitas Udayana

Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Senin (13/3/2023) kemarin.

Usai pemeriksaan, Gde Antara menyatakan dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan, meski kini dirinya berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

"Pada prinsipnya, kami Universitas Udaya menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya," ujar Rektor Udayana itu.

Gde Antara membantah dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mengalir ke rekening milik tiga staf rektorat Unud yang kini statusnya sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.

"Sebetulnya SPI dibikinkan sesuai regulasi, yang kedua sistem itu tidak menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak atau staf kami. Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara," kata Gde Antara saat menjawab pertanyaan wartawan usai keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali, di Denpasar.

Dia mengatakan pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada sehingga tidak ada alasan bagi dia untuk menghindari panggilan penyidik.

SUMBER: TEMPO.CO | RIANI SANUSI PUTRI | ANTARA

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel31 Januari 2025, 07:00 WIB

Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih!

Buncis Bawang Putih cocok sebagai pendamping berbagai jenis protein, seperti ayam panggang atau ikan.
Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih. Foto: IG/@menu.makanan_
Science31 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 31 Januari 2025, Cek Langit di Akhir Bulan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025. (Sumber : pexels.com/Gabriela Palai)
Sukabumi Memilih31 Januari 2025, 02:09 WIB

Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terhadap setiap sengketa Pilkada 2024. Dari seluruh sengketa yang ada, sebelas diantaranya terjadi di Jawa Barat, pada 4-5 Februari 2025.
Hakim MK dalam sidang perdana sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024. (Sumber : YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Keuangan30 Januari 2025, 22:49 WIB

Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun

3 Program yang menjadi prioritas Pemprov Jabar di APBD 2025 adalah pembangunan jalan, elektrifikasi dan pembangunan ruang kelas baru.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD 2025, Kamis (30/1/2025). | Foto: Humas Jabar
Sukabumi30 Januari 2025, 22:41 WIB

Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan surat teguran tertulis sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan PT. Berkah Semesta Alam selaku pengembang proyek Pembesaran Crustasea Air Payau.
Lokasi proyek tambak udak di Minajaya, Desa Buniwangi, Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Aplikasi30 Januari 2025, 22:33 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Penggunaan e-Katalog Versi 6.0, Ini Tujuannya

Sosialisasi ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi Dinkes Kabupaten Sukabumi terkait implementasi e-Katalog versi 6.0 (Sumber Foto: Turangga Anom)
Sukabumi30 Januari 2025, 21:30 WIB

Kades Di Lengkong Sukabumi Kembali Didemo Soal ADD, DPMD Minta Warga Tunggu Hasil Inspektorat

Aksi demontrasi warga ini merupakan kedua kalinya menuntut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta PBB.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah saat memberikan penjelasan kepada para demonstran | Foto : Ragil Gilang
Kecantikan30 Januari 2025, 21:00 WIB

6 Manfaat Eksfoliasi Sebelum Tidur Malam, Bantu Kulit Tampak Lebih Cerah!

Meski bagus untuk dilakukan, jangan Eksfoliasi terlalu sering, namun cukup 2-3 kali seminggu agar kulit tidak iritasi.
Ilustrasi. Eksfoliasi membantu mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk di permukaan kulit. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 20:58 WIB

Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi memahami apa aspirasi para guru honorer R3 dan siap memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat menunjukan hasil kesepakatan audiensi dengan perwakilan forum guru honorer R3. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:27 WIB

Penyerahan Ijazah Gratis Tuai Kekhawatiran dari Kepsek Sekolah Swasta di Sukabumi

Kebijakan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi soal penyerahan ijazah gratis disebut bisa matikan sekolah swasta jika tidak dibarengi dengan solusi yang bijak.
Kepala SMK Jamiyyatul Aulad Palabuhanratu Sukabumi, Andriana (kiri), saat menyerahkan ijazah gratis kepada siswanya, Kamis (30/1/2025). Hal itu sesuai permintaan Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Istimewa)