SUKABUMIUPDATE.com - Ada 12.600 petugas linmas (perlindungan masyarakat) di Kabupaten Sukabumi. Pemerintah daerah akan berkolaborasi dengan BPJS ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan (jaminan sosial) kepada belasan ribu petugas linmas yang selama ini mengabdi tanpa pamrih kepada warga Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Linmas selama ini ditugaskan untuk membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, dan membantu upaya pertahanan negara.
Rencana ini diungkap dalam audiensi antara Pemkab Sukabumi yang diwakili Sekretaris Daerah Ade Suryaman dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi di Pendopo Sukabumi, Jumat, 10 Maret 2023.
Baca Juga: DPRD Sukabumi Upayakan Kesejahteraan Linmas dalam Raperda Perlindungan Masyarakat
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Oki Widya Gandha dalam laporannya menyampaikan bahwa pertemuan untuk membahas program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemerintah Desa dan Ekosistem Desa.
Program tersebut sesuai dengan Perbup Nomor 9 tahun 2019 tentang peningkatan kepesertaan dan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta Perbup no 106 tahun 2019.
"Selain membahas perlindungan terhadap perangkat desa, kami juga ingin membahas perlindungan LINMAS, yang mana rencana perlindungan tenaga LINMAS pada akhir tahun 2022 sebanyak 50 persen dari total 12.600 orang, belum terealisasi sampai dengan saat ini" ungkapnya.
Baca Juga: Kena Sabetan Celurit, Kronologi Anggota Linmas di Cikakak Sukabumi Diserang OTK
Rencana tersebut langsung direspon oleh Sekretaris Daerah Ade Suryaman. Ia mengatakan pemkab juga BPJS ketenagakerjaan menyasar Linmas.
"Kita ingin semua petugas Linmas terlindungi oleh BPJS ketenagakerjaan. Sejauh ini kendalanya adalah kemampuan anggaran. Kita akan konsen disini, bahas lagi aturan berikutnya, intinya Linmas Kabupaten Sukabumi dapat terlindungi jaminan sosial dan ketenagakerjaan,” tegas Ade.
Sekda mengatakan bahwa jaminan sosial (BPJS) bagi tenaga Linmas sangat penting dan berguna untuk mereka. BPJS Ketenagakerjaan dengan angsuran Rp. 10.800 per bulan, apabila peserta mengalami kecelakaan bahkan sampai meninggal, maka peserta atau ahli warisnya akan menerima manfaat hingga Rp 40 juta.