SUKABUMIUPDATE.com - CPNS 2023 sudah dipastikan akan dibuka, bahkan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni jika di target pembukaan rekrutmen tersebut ditargetkan pada Juni 2023 atau kuartal III.
"Target kita April sudah ada mulai penetapan formasi (CPNS 2023). Jadi target kita lebih awal dari tahun lalu. Tahun lalu kan baru Oktober Q3, sekarang Q2 masuk formasi sudah ditetapkan, dan Q3 baru kita sudah mulai eksekusi,” terang Alex seperti mengutip dari infocpns.id.
Tak hanya CPNS 2023, pemerintah juga akan membuka rekrutmen untuk PPPK yang disampaikan oleh MenPAN RB, Abdullah Azwar
Baca Juga: Viral Pendaki Menyalakan Bom Asap di Gunung Gede, Berikut Pernyataan BBTNGGP
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ungkapnya, seperti dikutip dari laman MenPANRB Jumat, 20 Desember 2022.
Mengetahui kabar tersebut, tentunya sebagian orang mungkin penasaran dengan gaji PNS, dan berikut kami berikan rincian gaji Pegawai Negeri Sipil seperti melansir dari Suara.com.
Gaji ASN paling kecil adalah bagi mereka yang melamar menggunakan ijazah SMA atau sederajat. Mereka akan dimasukkan dalam golongan II A.
Baca Juga: 7 Mitos Bunga Wijaya Kusuma, Datangkan Jodoh Hingga Kesayangan Nyi Roro Kidul
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS atau ASN lulusan SMK atau SMA berada pada kisaran Rp2.02.200 sampai Rp3.820.000.
Gaji PNS lulusan SMK atau SMA ini dinilai berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Ketika menjadi PNS, lulusan SMK atau SMA akan masuk di golongan II. Rincian pembagiannya adalah sebagai berikut.
- Golongan II/A, gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- Golongan II/B, gaji pokok mulai dari Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- Golongan II/C, gaji pokok mulai dari Rp 2.301.800-Rp 3.655.000
- Golongan II/D, gaji pokok mulai dari Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Selain itu komponen gaji ASN tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Mereka akan mendapatkan sejumlah tunjangan. Tunjangan-tunjangan yang akan diperoleh ASN adalah sebagai berikut.
- Tunjangan keluarga: diberikan kepada PNS yang telah memiliki keluarga. Terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal dua anak) dengan nominal 10% dan 2% dari gaji pokok.
- Tunjangan jabatan/struktural: akan diberikan kepada pegawai yang memimpin sebuah kesatuan organisasi atau kesatuan kerja. Besarnya tunjangan ini untuk Eselon 4A Rp540.000, Eselon 3B Rp980.000, Eselon 3A Rp1.260.000, Eselon 2B Rp2.025.000, dan seterusnya.
- Tunjangan fungsional: diberikan untuk kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Misalnya tenaga pendidikan, kesehatan, arsiparis, dan lain sebagainya.
- Tunjangan beras: tunjangan ini diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10 kg/orang.
- Tunjangan pajak: tunjangan ini diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan.
Di samping itu, PNS dan keluarganya juga diberikan tunjangan kesehatan, berupa BPJS Kesehatan. Namun, perlu diketahui bahwa komponen gaji itu berlaku untuk semua jenis PNS baik itu yang bekerja di pemerintahan maupun di lembaga pendidikan seperti dosen.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, setiap pendidik profesional, seperti guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik diberi tunjangan profesi setiap bulan. Besaran tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok pegawai sesuai dengan peraturan UU terkait gaji dosen di Indonesia.
Sumber: Suara.com (Nadia Lutfiana Mawarni)