Kaji Tarif Pajak Daerah dalam Raperda PDRD, Ini Langkah Bapenda Sukabumi

Senin 20 Februari 2023, 20:39 WIB
Bapenda Kabupaten Sukabumi gelar kegiatan pembahasan Raperda PDRD sektor jenis tarif pajak daerah, Kamis (16/2/2023). | Foto: Dok. Bapenda

Bapenda Kabupaten Sukabumi gelar kegiatan pembahasan Raperda PDRD sektor jenis tarif pajak daerah, Kamis (16/2/2023). | Foto: Dok. Bapenda

SUKABUMIUPDATE.com - Dalam rangka mematangkan rancangan Peraturan Daerah atau Raperda PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Sukabumi menggelar rapat pembahasan terkait evaluasi atas tarif pajak daerah, Kamis 16 Februari 2023.

Kegiatan ini dihadiri unsur dari Setda Kabupaten Sukabumi yaitu bagian hukum, bagian Sumber Daya Alam, bagian umum, bagian organisasi dan bagian tata pemerintahan (Tapem), lalu Bappelitbangda, BPKAD, DPMPTSP, Dispar, DLH, Disperkim, Disdagrin, Satpol PP hingga akademisi.

"Kamis minggu kemarin, sesuai dengan jadwal pembahasan raperda PDRD, kita Bapenda sebagai leading sector sudah melakukan pembahasan evaluasi atas tarif pajak daerah. Jadi dari pembahasan sebelum-sebelumnya atau minggu-minggu lalu itu hanya bersifat internal saja dengan bagian hukum," ujar Dede Setiawan, Kasubid Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Kabupaten Sukabumi kepada sukabumiupdate.com, Senin (20/2/2023).

Adapun hasil dalam pembahasan tersebut, kata Dede, telah disepakati bersama terkait tarif pajak daerah yang akan menjadi kewenangan daerah atau sifatnya mulok dari para peserta yang hadir.

"Itu alhamdulilah sudah kita sepakati bersama. Mudah-mudahan ini di pembahasan selanjutnya dengan legislatif, ini menjadi sepemahaman juga, terlepas dari pihak legislatif nantinya ada revisi," tuturnya.

Baca Juga: Berserakan Kotori Pantai Karanghawu, Dispar Sukabumi Sebut Sampah Ganggu Pengunjung

Lebih lanjut Dede menuturkan, untuk kesepakatan ini masih tahap langkah ke dua. Ia menyebut dalam kesepakatan bersama terkait tarif pajak daerah di Raperda PDRD ini yaitu ada beberapa pasal terkait dengan kata atau kalimat yang harus disesuaikan agar bisa dipahami oleh masyarakat.

"Itu sudah alhamdulilah, cuman kesepakatannya ada beberapa tarif pajak yang sifatnya mulok itu yang akan dikoordinasikan kembali dengan kementerian dalam negeri mungkin nanti akan saya coba, termasuk sebagai dasar kaji terap juga nanti," ujarnya.

"Kita rencana akan kaji terap ke Kota Malang (Jawa Timur) nanti. Karena malang sudah turun rekomendasi dari kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan, mudah-mudahan nanti yang sifatnya mulok mereka bisa memberikan pengayaan terhadap peraturan daerah Kabupaten Sukabumi tentang PDRD," jelasnya.

Sekadar diketahui, Raperda PDRD merupakan delegasi langsung dari ketentuan Pasal 94 Undang-undang nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), di mana hal utama yang perlu diperhatikan adalah penentuan besaran tarif yang akan dipungut perlu dilakukan kajian terlebih dahulu oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Polisi Tanggapi Kabar Dua Pelajar Sukabumi Nyaris Jadi Korban Begal Bersenpi

Penyusunan raperda PDRD ini diketahui juga telah jadi fokus Bapenda Kabupaten Sukabumi di tahun 2023.

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Aisah mengatakan, penyusunan raperda yang sudah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD tahun 2023 ini dibagi dua tahap, dimana tahap pertama yaitu penyusunan naskah akademiknya sudah diselesaikan Bapenda pada tahun 2022.

“Jadi tahun 2023 ini kita akan mulai tahap kedua, dimana dari atas dasar naskah akademik itu kita menyusun Raperda PDRD,” ujar Aisah.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).
Entertainment18 Januari 2025, 09:50 WIB

Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah

Kabar mengejutkan datang dari kehidupan rumah tangga penyanyi Sherina Munaf dan musisi Baskara Mahendra. Setelah hampir empat tahun menikah, Sherina resmi menggugat cerai Baskara ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah (Sumber : Twitter/@akuratco)