SUKABUMIUPDATE.com - Dalam rangka mematangkan rancangan Peraturan Daerah atau Raperda PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Sukabumi menggelar rapat pembahasan terkait evaluasi atas tarif pajak daerah, Kamis 16 Februari 2023.
Kegiatan ini dihadiri unsur dari Setda Kabupaten Sukabumi yaitu bagian hukum, bagian Sumber Daya Alam, bagian umum, bagian organisasi dan bagian tata pemerintahan (Tapem), lalu Bappelitbangda, BPKAD, DPMPTSP, Dispar, DLH, Disperkim, Disdagrin, Satpol PP hingga akademisi.
"Kamis minggu kemarin, sesuai dengan jadwal pembahasan raperda PDRD, kita Bapenda sebagai leading sector sudah melakukan pembahasan evaluasi atas tarif pajak daerah. Jadi dari pembahasan sebelum-sebelumnya atau minggu-minggu lalu itu hanya bersifat internal saja dengan bagian hukum," ujar Dede Setiawan, Kasubid Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Kabupaten Sukabumi kepada sukabumiupdate.com, Senin (20/2/2023).
Adapun hasil dalam pembahasan tersebut, kata Dede, telah disepakati bersama terkait tarif pajak daerah yang akan menjadi kewenangan daerah atau sifatnya mulok dari para peserta yang hadir.
"Itu alhamdulilah sudah kita sepakati bersama. Mudah-mudahan ini di pembahasan selanjutnya dengan legislatif, ini menjadi sepemahaman juga, terlepas dari pihak legislatif nantinya ada revisi," tuturnya.
Baca Juga: Berserakan Kotori Pantai Karanghawu, Dispar Sukabumi Sebut Sampah Ganggu Pengunjung
Lebih lanjut Dede menuturkan, untuk kesepakatan ini masih tahap langkah ke dua. Ia menyebut dalam kesepakatan bersama terkait tarif pajak daerah di Raperda PDRD ini yaitu ada beberapa pasal terkait dengan kata atau kalimat yang harus disesuaikan agar bisa dipahami oleh masyarakat.
"Itu sudah alhamdulilah, cuman kesepakatannya ada beberapa tarif pajak yang sifatnya mulok itu yang akan dikoordinasikan kembali dengan kementerian dalam negeri mungkin nanti akan saya coba, termasuk sebagai dasar kaji terap juga nanti," ujarnya.
"Kita rencana akan kaji terap ke Kota Malang (Jawa Timur) nanti. Karena malang sudah turun rekomendasi dari kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan, mudah-mudahan nanti yang sifatnya mulok mereka bisa memberikan pengayaan terhadap peraturan daerah Kabupaten Sukabumi tentang PDRD," jelasnya.
Sekadar diketahui, Raperda PDRD merupakan delegasi langsung dari ketentuan Pasal 94 Undang-undang nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), di mana hal utama yang perlu diperhatikan adalah penentuan besaran tarif yang akan dipungut perlu dilakukan kajian terlebih dahulu oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Polisi Tanggapi Kabar Dua Pelajar Sukabumi Nyaris Jadi Korban Begal Bersenpi
Penyusunan raperda PDRD ini diketahui juga telah jadi fokus Bapenda Kabupaten Sukabumi di tahun 2023.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Aisah mengatakan, penyusunan raperda yang sudah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD tahun 2023 ini dibagi dua tahap, dimana tahap pertama yaitu penyusunan naskah akademiknya sudah diselesaikan Bapenda pada tahun 2022.
“Jadi tahun 2023 ini kita akan mulai tahap kedua, dimana dari atas dasar naskah akademik itu kita menyusun Raperda PDRD,” ujar Aisah.