SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan biasanya mempertanyakan perihal apakah pencairan saldo ketika masih aktif bekerja bisa dilakukan atau tidak.
Menjawab kebingungan tersebut, pada faktanya Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya dapat mengajukan klaim atau pencairan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih berstatus sebagai pegawai. Namun, tetap ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengajunya seperti tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2015.
Peserta dapat mengajukan pencairan saldo JHT saat masih aktif bekerja dengan beberapa kriteria, yaitu pekerja sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun untuk bisa mengajukan pencairan dana JHT.
Selain itu, peserta juga hanya bisa mengajukan pencairan paling banyak 30 persen dari saldo tabungan untuk keperluan kepemilikan rumah. Sedangkan untuk keperluan lain, peserta dapat mengajukan klaim hanya sebanyak 10 persen.
Baca Juga: Cara Klaim Jaminan Hari Tua dan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Yuk Simak!
Simak Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online bagi yang Masih Aktif Bekerja berikut, seperti dikutip via Tempo.co.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online bagi yang Masih Aktif Bekerja
Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online.
1. Kunjungi portal layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi data diri Anda, berupa nama lengkap, NIK, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan beserta foto diri terbaru tampak depan dengan ukuran maksimal file 6MB. File dapat berupa JPG/JPEG/PNG/PDF.
4. Setelah mendapat konfirmasi data pengajuan, klik ‘Simpan’.
5. Setelah itu, Anda akan mendapat jadwal wawancara online dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yang dikirimkan melalui alamat email yang dilampirkan.
6. Anda akan dihubungi petugas melalui video call untuk verifikasi data.
7. Setelah proses selesai dan klaim disetujui, saldo tabungan JHT akan dikirimkan ke nomor rekening yang dilampirkan pada formulir.
Baca Juga: Kenapa Namanya Sukabumi? Sebelum Like Earth Kekinian, Ini Cerita Historis Kota Mochi!
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengetahui cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi yang masih aktif bekerja, Anda terlebih dahulu harus mengetahui dokumen yang perlu disiapkan untuk melancarkan proses pengajuan pencairannya. Berikut rincian dokumen yang harus dipersiapkan.
Dokumen klaim BPJS Ketenagakerjaan 10 persen untuk keperluan lain
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Buku tabungan
5. Surat Keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
6. NPWP (bila ada)
Baca Juga: Fakta Goa Kutamaneuh Sukabumi: Tempat Robin Hood Indo, Perampok Emas 70-an Bersembunyi
Dokumen klaim BPJS Ketenagakerjaan 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
5. Dokumen perbankan (tergantung peruntukan dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
6. Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.
7. NPWP (bila ada)
Untuk mengajukan klaim, dokumen harus disiapkan dalam bentuk asli dan fotokopi.
Selain itu, pengambilan JHT sebagian saat masih bekerja ini berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif saat pengambilan JHT berikutnya jika jarak pengambilannya lebih dari 2 tahun.
SUMBER: TEMPO.CO | VIVIA AGARTHA F | RADEN PUTRI