Apakah Tunjangan Profesi Guru Di Hapus? Simak Daftar Kriteria Penerimanya

Selasa 14 Februari 2023, 10:15 WIB
Apakah Tunjangan Profesi Guru Di Hapus? Simak Daftar Kriteria Penerimanya (Sumber : Dok/SU)

Apakah Tunjangan Profesi Guru Di Hapus? Simak Daftar Kriteria Penerimanya (Sumber : Dok/SU)

SUKABUMIUPDATE.com - Isu penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali ramai diperbincangkan. TPG disebut-sebut tidak akan lagi diberikan jika mengacu pada RUU Sisdiknas.

Padahal, Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah untuk menjamin kehidupan sejahtera terutama para guru yang tergolong Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti diketahui, Rancangan Undang-undang sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi menggabungkan 3 undang-undang. Ketiga UU tersebut diantaranya UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menghapus soal Tunjangan Profesi Guru (TPG).

RUU Sisdiknas ini pun termasuk dalam program Legislasi Nasional tahun 2022.

Baca Juga: Survei Disdikbud: 530-an Anak Usia Pelajar di Kota Sukabumi Belum Sekolah

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor diberikan kepada setiap guru yang memiliki sertifikasi kompetensi profesi guru. Apresiasi melalui tunjangan ini diberikan kepada seluruh guru, baik yang ASN maupun non-ASN.

Lantas, Kapan RUU Sisdiknas akan menjadi Undang-Undang yang sah?

Mengutip situs resmi sisdiknas.kemdikbud.go.id, Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 15 Tahun 2019 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022, ada lima tahap pembentukan Undang-Undang. Dan saat ini RUU Sisdiknas masih berada dalam proses pembentukan undang-undang.

Jadi, jawabannya jelas RUU Sisdiknas saat ini belum disahkan dan masih dalam tahap proses pembentukan.

Baca Juga: Kenapa Namanya Sukabumi? Sebelum Like Earth Kekinian, Ini Cerita Historis Kota Mochi!

Kembali pada bahasan Tunjangan Profesi Guru yang rencananya akan dihapus menurut RUU Sisdiknas.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Permendikbud tersebut juga telah ditetapkan tanggal 12 Maret 2021 di Jakarta oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim. Serta diundangkan sejak 22 Maret 2021 di Jakarta oleh Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Widodo Ekatjahjana.

Pasal 1 ayat (1) menyebutkan guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sementara Tunjangan Profesi disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2), yakni tunjangan bagi Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Baca Juga: Tampil Lebih PD Tanpa Perut Buncit, Ini 4 Tips untuk Mengecilkan Lemak Tubuh

Tunjangan Profesi ini akan diberikan kepada Guru yang memenuhi kriteria seperti tercantum dalam Lampiran I Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021.

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi

1. Guru dengan status CPNSD/PNSD.
2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
3. Berstatus sebagai Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang
tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.
5. Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
8. Mengajar di kelas dengan dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru.
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.

Sumber: Kemendikbudristek RI

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Produk23 Februari 2025, 09:26 WIB

Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Cicurug Sukabumi Naik Jelang Ramadan 2025

Kepala UPTD Pasar Semi Modern Cicurug, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa secara umum harga bahan pokok masih tergolong stabil meskipun ada beberapa kenaikan.
Harga sejumlah bahan pokok penting di Pasar Semi Modern Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mengalami kenaikan menjelang bulan Ramadan. (Sumber : SU/Ibnu)
Arena23 Februari 2025, 09:11 WIB

2 Pesilat Cilik Asal Purabaya Sukabumi Raih Prestasi di Kejuaraan Wilayah 3 Championship 2025

Kepala SDN 2 Purabaya, Rusli Fahmi, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian kedua siswanya tersebut.
Dua pesilat cilik asal Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi raih medali di Kejuaraan Pencak Silat Wilayah 3 Championship 2025 (Sumber Foto: Istimewa)
Sehat23 Februari 2025, 09:00 WIB

Saraf Kejepit: Penyebab, Gejala dan 5 Ramuan Herbal untuk Mengobatinya

Saraf kejepit, adalah kondisi yang terjadi ketika bantalan antar tulang belakang (cakram intervertebralis) mengalami kerusakan atau bergeser, sehingga menekan saraf di sekitarnya
Ilustrasi - Penyebab, Gejala, dan Pengobatan saraf Kejepit dengan Ramuan Herbal. (Sumber : Freepik.com).
Food & Travel23 Februari 2025, 08:00 WIB

Resep Sponge Cake, Kue Ringan yang Empuk Ini Bahannya Simpel!

Kue Sponge sering digunakan sebagai dasar untuk berbagai jenis kue lain, seperti kue ulang tahun, kue lapis, atau trifle, karena mudah menyerap sirup dan lapisan rasa lainnya.
Ilustrasi. Resep Sponge Cake, Kue Ringan yang Empuk yang Bahannya Simpel. (Sumber : Freepik/@azerbaijan_stockers)
Sukabumi23 Februari 2025, 06:21 WIB

Kabar Duka, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi Meninggal Dunia

Dedi Damhudi, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Bandung.
Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi meninggal dunia. (Sumber Foto: Istimewa)
Science23 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 23 Februari 2025, Potensi Turun Hujan di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025. (Sumber : Pixabay.com/@holgerheinze0)
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga