SUKABUMIUPDATE.com - Isu penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali ramai diperbincangkan. TPG disebut-sebut tidak akan lagi diberikan jika mengacu pada RUU Sisdiknas.
Padahal, Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah untuk menjamin kehidupan sejahtera terutama para guru yang tergolong Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti diketahui, Rancangan Undang-undang sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi menggabungkan 3 undang-undang. Ketiga UU tersebut diantaranya UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menghapus soal Tunjangan Profesi Guru (TPG).
RUU Sisdiknas ini pun termasuk dalam program Legislasi Nasional tahun 2022.
Baca Juga: Survei Disdikbud: 530-an Anak Usia Pelajar di Kota Sukabumi Belum Sekolah
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor diberikan kepada setiap guru yang memiliki sertifikasi kompetensi profesi guru. Apresiasi melalui tunjangan ini diberikan kepada seluruh guru, baik yang ASN maupun non-ASN.
Lantas, Kapan RUU Sisdiknas akan menjadi Undang-Undang yang sah?
Mengutip situs resmi sisdiknas.kemdikbud.go.id, Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 15 Tahun 2019 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022, ada lima tahap pembentukan Undang-Undang. Dan saat ini RUU Sisdiknas masih berada dalam proses pembentukan undang-undang.
Jadi, jawabannya jelas RUU Sisdiknas saat ini belum disahkan dan masih dalam tahap proses pembentukan.
Baca Juga: Kenapa Namanya Sukabumi? Sebelum Like Earth Kekinian, Ini Cerita Historis Kota Mochi!
Kembali pada bahasan Tunjangan Profesi Guru yang rencananya akan dihapus menurut RUU Sisdiknas.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Permendikbud tersebut juga telah ditetapkan tanggal 12 Maret 2021 di Jakarta oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim. Serta diundangkan sejak 22 Maret 2021 di Jakarta oleh Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Widodo Ekatjahjana.
Pasal 1 ayat (1) menyebutkan guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sementara Tunjangan Profesi disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2), yakni tunjangan bagi Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Baca Juga: Tampil Lebih PD Tanpa Perut Buncit, Ini 4 Tips untuk Mengecilkan Lemak Tubuh
Tunjangan Profesi ini akan diberikan kepada Guru yang memenuhi kriteria seperti tercantum dalam Lampiran I Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021.
Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi
1. Guru dengan status CPNSD/PNSD.
2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
3. Berstatus sebagai Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang
tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.
5. Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
8. Mengajar di kelas dengan dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru.
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.
Sumber: Kemendikbudristek RI