SUKABUMIUPDATE.com - Harga tiga komoditas bahan pokok dan bumbu dapur menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Sukabumi di tengah upaya menekan angka inflasi daerah. Dinas Perdagangan dan Perindustrian, mencatat kenaikan harga dari salah satu komoditas tersebut ada yang mencapai 10 persen.
Ini diungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman usai mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Langkah Konkret Pengendalian Inflasi di Daerah secara Virtual bertempat di Sekretariat Bkpsdm, Rabu (8/2/2023). Rapat yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian untuk mensinergikan seluruh pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi nasional.
Menurut Sekda Ade, Inflasi di Kabupaten Sukabumi relatif aman dan cenderung turun. Dimana sebelumnya berada di angka 5,45 persen kini turun menjadi 5,24 persen.
Baca Juga: Oplos Beras: Modus Nakal Mafia Penyebab Harga Pangan Pokok Kian Meroket
"Untuk keseluruhan secara nasional itu sangat terkendali ya tetapi emang ada daerah-daerah tertentu yang ada kenaikan termasuk di Jawa Barat,” beber Ade dikutip dari portal resmi Pemkab Sukabumi.
Dalam hal ini Sekda mengatakan pemerintah Sukabumi melakukan banyak langkah untuk mengendalikan laju inflasi. Terutama persiapan menjelang Bulan Ramadhan 2023.
"Semua itu sudah kita lakukan, termasuk koordinasi hingga sidak pasar. Dimana beberapa bahan pokok akan terus dipantau terutama beras, cabe, bawang," tegas Ade.
Baca Juga: Harga Cabai dan Bawang Melambung, Pedagang di Sukabumi Keluhkan Sepinya Pembeli
Tiga komoditas yang disebutkan Ade, mengalami kecenderungan naik harga dalam dalam sepekan terakhir. Data Dinas Perdagangan Perindustrian dari 8 pasar yang dikelolah uptdnya, komoditas yang cenderung naik adalah beras, cabai dan bawang merah.
Pekan ini, beras premium naik 1,05 persen dari harga Rp 11.938 per kg menjadi Rp 12.063. Beras Medium juga naik 1,22 persen dari harga Rp 10.250 per kg menjadi Rp 10.375.
Cabai merah besar naik 4,84 persen dari Rp 43.875 per kg menjadi Rp 46.000. Cabai rawit hijau naik 10,54 persen dari Rp 36.750 per kg menjadi Rp 40.625, begitupun cabai rawit merah naik 4,91 persen dari Rp 61.125 per kg menjadi Rp 64.125.Bawang merah juga naik 1,56 persen dari Rp 40.125 per kg menjadi Rp 40.750.
(advertorial)
,