SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri adalah salah satu program BPJAMSOSTEK berupa manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta: memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Sementara Program Jaminan Pensiun BPJAMSOSTEK adalah Jaminan Sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta/ahli waris dengan memberikan penghasilan pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK Sukabumi Bayar Klaim Rp 333 Miliar Selama 2022
Untuk Peserta BPJAMSOSTEK yang sedang mempersiapkan dana pensiun, Yuk Simak Cara Klaim Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan!
JAMINAN HARI TUA BPJAMSOSTEK
Kriteria Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Baca Juga: BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Pekerja yang Meninggal Kesetrum
Ketentuan Tarif Pajak Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
- JHT dibayar sekaligus atau lunas pembayarannya dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender (dihitung dari Januari)
- JHT Dibayar Sebagian
Prosedur Klaim JHT 30% BPJS Ketenagakerjaan
Alur Pengajuan klaim JHT sebagian maksimal 30% untuk keperluan Rumah/ Apartemen:
- Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan diarahkan ke CSO untuk memperoleh surat Keterangan bahwa peserta telah berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30% dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian.
- BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke Bank.
- Peserta datang ke Bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit Rumah/ Apartemen dan pihak Bank menganalisa kelayakan kredit kredit.
- Apabila telah layak kredit, Peserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30% ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK Sukabumi dan Perisai Kolaborasi untuk Lindungi Pekerja
JAMINAN PENSIUN BPJAMSOSTEK
Kriteria Pengajuan Klaim Klaim Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan
Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim melalui Layanan Klaim Di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK dengan kondisi penerima manfaat, diantaranya sudah mencapai Usia Pensiun dan mengalami Cacat Total Tetap.
Pengajuan dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen ke dalam portal layanan klaim berbasis website atau elektronik.
Adapun Dokumen Klaim Jaminan Pensiun BPJamsostek dikategorikan menjadi lima yaitu Usia Pensiun, Cacat Total Tetap, Janda atau Duda, Anak dan Orang Tua.
Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id