SUKABUMIUPDATE.com - Penyesuaian tarif listrik non subsidi saat ini ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penentuan tarif listrik tersebut akan disesuaikan selama per kuartal atau selama tiga bulan sekali.
Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik non subsidi selama dua kuartal terakhir yaitu pada kuartal IV 2023 dan kuartal I-2023 atau dari Oktober 2022 hingga Maret 2023.
Baca Juga: Dikdik dan Bos Jamal Preman Pensiun Kembali Berakting! Syuting Film Apa di Sukabumi?
Lantas, apakah tarif listrik non subsidi pada bulan April akan mengalami kenaikan?
Melansir dari Suara.com, Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, secara regulasi memang bisa melakukan penyesuaian tarif tiap kuartal. Tentunya penyesuaian tarif listrik ini atas restu Menteri ESDM dan Presiden.
"Ini ada di Pak Menteri ESDM dan Presiden tentunya. Setiap ada rencana seperti itu, Pak Menteri juga berkomunikasi dengan Presiden," ujarnya di Jakarta yang ditulis Rabu (1/2/2023).
Baca Juga: Manfaat Daun Singkong untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui
Namun demikian, penyesuaian tarif bisa saja dilakukan, sebab saat ini Dadan tengah melakukan kajian untuk kuartal II 2023 atau pada April mendatang.
"Kita masih melakukan kajian untuk triwulan yang kedua untuk yang posisi 1 April," imbuhnya.
Upaya penyesuaian ini, menurutnya demi penyaluran subsidi listrik tepat sasaran. Dirinya juga tengah melakukan pendataan penerima subsidi listrik.
"Kami sudah miliki data sekitar 9 juta data dengan foto segala macam, bersama PLN dan kita pilah juga untuk hal tersebut dan mencari cara yang paling pas," pungkas dia.
Sumber: Suara.com