SUKABUMIUPDATE.com - Retribusi kuburan menjadi salah satu sumber dana penyumbang anggaran bagi pembangunan Kota Sukabumi Jawa Barat. Tahun 2022, sumbangan dari sejumlah kuburan di Kota Sukabumi terkumpul hingga lebih dari target retribusi yang diberikan pemerintah daerah.
Kepala UPT Pemakaman Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota, Hadi Hendarsyahdi mengatakan bahwa tahun 2022 realisasi retribusi pemakaman (kuburan) mencapai Rp 46.520.000.
“Alhamdulilah bisa sedikit melebihi target yang diberikan, yaitu Rp 46 Juta,” kata Hadi Hendarsyahdi dikutip dari portal resmi pemkot Sukabumi, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Nekat, Bocil di Sukabumi Tangkap Ular Kobra Dengan Tangan Kosong di Kuburan
Retribusi 2022 ini ungkap Hadi, dikumpulkan dari 6 tempat pemakaman umum yang dikelola oleh DPUTR Kota Sukabumi, antara lain; Taman Bahagia, Taman Husnul Khotimah, Kerkhoff, Taman Rohmat dan Cikundul.
“Penyumbang terbesar retribusi selama tahun 2022 adalah TPU Taman Rohmat dan Cikundul,” bebernya.
Sesuai aturan selama ini lanjut Hadi, besaran retribusi makam di Kota Sukabumi adalah Rp 50 ribu per satu meter untuk tiga tahun.
Baca Juga: Latihan Road Race di Kuburan, Pembalap Sukabumi Butuh Sirkuit Permanen
“Kedepan sosialisasi retribusi pemakaman kepada masyarakat akan lebih digencarkan. Karena hingga saat ini masih ada warga (ahli waris) yang belum memenuhi kewajiban retribusi tersebut,” tegas Hadi.