SUKABUMIUPDATE.com - Bantuan Sosial Provinsi (Bansos Provinsi) adalah program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Bantuan ini diberikan kepada keluarga (bukan individu) yang mengalami kesulitan ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Agar memastikan bantuan sosial tepat sasaran, Pemdaprov Jabar memberlakukan mekanisme penyaringan data pendaftar yang menyebabkan tidak semua pendaftar berhak mendapatkan bantuan sosial.
Penerima Bansos ini biasa disebut sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun di tahun 2023 sendiri, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mempersiapkan anggaran sedikitnya Rp 470 triliun untuk Bantuan Sosial (bansos).
Sebelumnya, di Kota Sukabumi sendiri tercatat sebanyak 56.234 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah menerima Bansos Tahap 3.
Baca Juga: 525.324 KPM Sukabumi Terima Bansos, Cek Daftar Bantuan yang Akan Cair 2023
Data statistik Bansos Kota Sukabumi berikut bersumber dari Sistem Online Data Penerima Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di situs resminya solidaritas.jabarprov.go.id.
Rincian Statistik 56.234 KPM Kota Sukabumi Penerima Bansos Tahap 3 Per Kecamatan
Data mencatat Bansos diterima di Kecamatan Baros sebanyak 1.864 KPM, Kecamatan Cibeureum 2.378 KPM, Kecamatan Cikole 2.554 KPM, Kecamatan Citamiang 2.615 KPM, Kecamatan Gunungpuyuh 1.760 KPM, Kecamatan Lembursitu 2.634 KPM dan Kecamatan Warudoyong sebanyak 3.253 KPM.
Sementara apabila dikategorikan berdasarkan jenis bantuannya, Jumlah Penerima Bansos Kota Sukabumi Tahap 3 meliputi Penerima PKH/Program Keluarga Harapan sebanyak 11.818 KPM (Data Kementerian Sosial), Penerima Bansos Kartu Sembako sebanyak 21.421 KPM (Data Kementerian Sosial), Penerima Bansos Tunai Kemensos sebanyak 3.047 KPM (Data Kementerian Sosial), Penerima Bansos Provinsi sebanyak 4.036 KPM (Data APBD Pemprov Jabar) dan Penerima Bansos Kabupaten/Kota sebanyak 15.912 KPM (Data APBD Kota/Kabupaten Jabar).
Lantas, Bagaimana Jika Data Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bansos?
Pertanyaan tersebut kemudian dijelaskan dalam sumber yang sama tentang Penjelasan Ditolaknya Pendaftar Sebagai Penerima Bansos Provinsi.
Pada aplikasi Sapawarga dan website Solidaritas, tercantum sekitar 27 alasan detail yang menjelaskan ditolaknya pendaftar sebagai penerima atau Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Bansos Provinsi.
Untuk lebih singkatnya, 27 poin tersebut dikategorikan ke dalam 5 kelompok alasan umum penyebab ditolaknya usulan calon penerima bantuan. Berikut adalah penjelasan detail mengenai tidak terdaftar/ditolak sebagai penerima manfaat (KRTS):
Baca Juga: Mudah! Begini Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Secara Online Aplikasi Cek Bansos
1. Tidak Memenuhi Kriteria Administrasi
- Tidak Cukup Umur: Nama penerima pada bansos Non-DTKS, wajib merupakan representasi dari Keluarga atau seorang Kepala Keluarga. Calon penerima dengan usia di bawah 17 tahun akan dihapus dari daftar.
- KK Duplikat: 1 Nomor KK untuk satu bantuan. Apabila terdapat keluarga dengan NIK berbeda namun memiliki nomor KK serupa, maka salah satu nama penerima akan dihapus.
- Pekerjaan Tidak Sesuai: Kepala keluarga berasal dari profesi yang disebutkan dianggap tidak layak untuk menerima bantuan sosial provinsi. Profesi tersebut antara lain adalah anggota BPK, anggota DPR RI, anggota DPRD Kabupaten, anggota DPRD Provinsi, anggota Mahkamah Konstitusi, anggota kepolisian RI (POLRI), anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- NIK DTKS: NIK pendaftar telah tercantum pada daftar DTKS.
- No KK DTKS: Nomor KK pendaftar telah tercantum pada daftar DTKS.
- Nama berbeda dengan Dukcapil: NIK yang diusulkan pendaftar berbeda dengan database kependudukan Kemendagri.
- Kombinasi Nama Alamat: Nama dan alamat yang diusulkan pendaftar berbeda dengan database kependudukan Kemendagri.
2. Dianggap Tidak Layak Menerima Bantuan Sosial Provinsi Oleh Penilaian Pemerintah
- Dikeluarkan Kab/Kota: Pemerintah Kabupaten/Kota menilai pendaftar yang bersangkutan tidak layak menerima Bansos Provinsi.
- Ditolak Sapawarga: Pemerintah Desa atau RW menilai pendaftar yang bersangkutan tidak layak menerima Bansos Provinsi.
- Cleansing BPKP: BPKP menganggap penerima yang bersangkutan tidak layak menerima Bansos Provinsi.
3. Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Manfaat Pada Pintu Bantuan Lain
- Penyebab pendaftar ditolak sebagai calon penerima manfaat Bansos Provinsi adalah karena telah terdaftar sebagai:
- Penerima Program Keluarga Harapan
- Penerima Bantuan Pangan Non Tunai
- Penerima Bantuan Pangan Non Tunai Perluasan
- Penerima Bantuan Langsung Tunai Kemensos
- Penerima Bantuan Presiden
- Penerima Bantuan Provinsi DTKS
- Penerima Bantuan Kab/Kota
- Penerima Dana Desa
Baca Juga: Mayat Wanita Tanpa Busana di Sungai Cipelang Sukabumi, Ketua RW Sebut Ada Luka
4. Terjadi Kesalahan Pada Proses Input Data
- Kode Wilayah Tidak Ditemukan: Terjadi kesalahan pada saat pendaftar melakukan input data, salah satunya saat menggunakan fitur import data atau karena faktor lain, sehingga kode wilayah terhapus atau salah, dan menyebabkan data sulit diidentifikasi validitasnya.
- Format Nama Salah: Nama yang didaftarkan ke dalam sistem tidak tampak seperti nama yang benar (contoh: hanya satu huruf atau berisi kombinasi huruf yang tidak terbaca sebagai nama)
5. Berpotensi Atau Telah Mengalami Gagal Salur
- Alamat Tidak Lengkap: Penulisan alamat dianggap tidak memenuhi standar kelengkapan, sehingga tidak layak kirim menurut standar PT Pos Indonesia.
- Aduan Pindah dan Meninggal: Terdapat masyarakat yang melaporkan bahwa pendaftar yang bersangkutan telah pindah atau meninggal sehingga tidak dapat menerima bantuan sosial.
- Gagal Salur PT POS: Paket yang dikirimkan kepada penerima bantuan sosial mengalami gagal salur pada distribusi bantuan sosial tahap sebelumnya, sehingga dihapus dari daftar penerima bantuan sosial pada tahap selanjutnya.
Sumber: solidaritas.jabarprov.go.id