56.234 KPM Kota Sukabumi Terima Bansos, Bagaimana Jika Tidak Terdaftar?

Kamis 26 Januari 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi. KPM Penerima Bansos Sukabumi, Bagaimana Jika Tidak Terdaftar? (Sumber : Dok/SU)

Ilustrasi. KPM Penerima Bansos Sukabumi, Bagaimana Jika Tidak Terdaftar? (Sumber : Dok/SU)

SUKABUMIUPDATE.com - Bantuan Sosial Provinsi (Bansos Provinsi) adalah program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Bantuan ini diberikan kepada keluarga (bukan individu) yang mengalami kesulitan ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Agar memastikan bantuan sosial tepat sasaran, Pemdaprov Jabar memberlakukan mekanisme penyaringan data pendaftar yang menyebabkan tidak semua pendaftar berhak mendapatkan bantuan sosial.

Penerima Bansos ini biasa disebut sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun di tahun 2023 sendiri, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mempersiapkan anggaran sedikitnya Rp 470 triliun untuk Bantuan Sosial (bansos).

Sebelumnya, di Kota Sukabumi sendiri tercatat sebanyak 56.234 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah menerima Bansos Tahap 3.

Baca Juga: 525.324 KPM Sukabumi Terima Bansos, Cek Daftar Bantuan yang Akan Cair 2023

Data statistik Bansos Kota Sukabumi berikut bersumber dari Sistem Online Data Penerima Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di situs resminya solidaritas.jabarprov.go.id.

Rincian Statistik 56.234 KPM Kota Sukabumi Penerima Bansos Tahap 3 Per Kecamatan

Data mencatat Bansos diterima di Kecamatan Baros sebanyak 1.864 KPM, Kecamatan Cibeureum 2.378 KPM, Kecamatan Cikole 2.554 KPM, Kecamatan Citamiang 2.615 KPM, Kecamatan Gunungpuyuh 1.760 KPM, Kecamatan Lembursitu 2.634 KPM dan Kecamatan Warudoyong sebanyak 3.253 KPM.

Sementara apabila dikategorikan berdasarkan jenis bantuannya, Jumlah Penerima Bansos Kota Sukabumi Tahap 3 meliputi Penerima PKH/Program Keluarga Harapan sebanyak 11.818 KPM (Data Kementerian Sosial), Penerima Bansos Kartu Sembako sebanyak 21.421 KPM (Data Kementerian Sosial), Penerima Bansos Tunai Kemensos sebanyak 3.047 KPM (Data Kementerian Sosial), Penerima Bansos Provinsi sebanyak 4.036 KPM (Data APBD Pemprov Jabar) dan Penerima Bansos Kabupaten/Kota sebanyak 15.912 KPM (Data APBD Kota/Kabupaten Jabar).

Lantas, Bagaimana Jika Data Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bansos?

Pertanyaan tersebut kemudian dijelaskan dalam sumber yang sama tentang Penjelasan Ditolaknya Pendaftar Sebagai Penerima Bansos Provinsi.

Pada aplikasi Sapawarga dan website Solidaritas, tercantum sekitar 27 alasan detail yang menjelaskan ditolaknya pendaftar sebagai penerima atau Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Bansos Provinsi.

Untuk lebih singkatnya, 27 poin tersebut dikategorikan ke dalam 5 kelompok alasan umum penyebab ditolaknya usulan calon penerima bantuan. Berikut adalah penjelasan detail mengenai tidak terdaftar/ditolak sebagai penerima manfaat (KRTS):

Baca Juga: Mudah! Begini Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Secara Online Aplikasi Cek Bansos

1. Tidak Memenuhi Kriteria Administrasi

  • Tidak Cukup Umur: Nama penerima pada bansos Non-DTKS, wajib merupakan representasi dari Keluarga atau seorang Kepala Keluarga. Calon penerima dengan usia di bawah 17 tahun akan dihapus dari daftar.
  • KK Duplikat: 1 Nomor KK untuk satu bantuan. Apabila terdapat keluarga dengan NIK berbeda namun memiliki nomor KK serupa, maka salah satu nama penerima akan dihapus.
  • Pekerjaan Tidak Sesuai: Kepala keluarga berasal dari profesi yang disebutkan dianggap tidak layak untuk menerima bantuan sosial provinsi. Profesi tersebut antara lain adalah anggota BPK, anggota DPR RI, anggota DPRD Kabupaten, anggota DPRD Provinsi, anggota Mahkamah Konstitusi, anggota kepolisian RI (POLRI), anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  • NIK DTKS: NIK pendaftar telah tercantum pada daftar DTKS.
  • No KK DTKS: Nomor KK pendaftar telah tercantum pada daftar DTKS.
  • Nama berbeda dengan Dukcapil: NIK yang diusulkan pendaftar berbeda dengan database kependudukan Kemendagri.
  • Kombinasi Nama Alamat: Nama dan alamat yang diusulkan pendaftar berbeda dengan database kependudukan Kemendagri.

2. Dianggap Tidak Layak Menerima Bantuan Sosial Provinsi Oleh Penilaian Pemerintah

  • Dikeluarkan Kab/Kota: Pemerintah Kabupaten/Kota menilai pendaftar yang bersangkutan tidak layak menerima Bansos Provinsi.
  • Ditolak Sapawarga: Pemerintah Desa atau RW menilai pendaftar yang bersangkutan tidak layak menerima Bansos Provinsi.
  • Cleansing BPKP: BPKP menganggap penerima yang bersangkutan tidak layak menerima Bansos Provinsi.

3. Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Manfaat Pada Pintu Bantuan Lain

  • Penyebab pendaftar ditolak sebagai calon penerima manfaat Bansos Provinsi adalah karena telah terdaftar sebagai:
  • Penerima Program Keluarga Harapan
  • Penerima Bantuan Pangan Non Tunai
  • Penerima Bantuan Pangan Non Tunai Perluasan
  • Penerima Bantuan Langsung Tunai Kemensos
  • Penerima Bantuan Presiden
  • Penerima Bantuan Provinsi DTKS
  • Penerima Bantuan Kab/Kota
  • Penerima Dana Desa

Baca Juga: Mayat Wanita Tanpa Busana di Sungai Cipelang Sukabumi, Ketua RW Sebut Ada Luka

4. Terjadi Kesalahan Pada Proses Input Data

  • Kode Wilayah Tidak Ditemukan: Terjadi kesalahan pada saat pendaftar melakukan input data, salah satunya saat menggunakan fitur import data atau karena faktor lain, sehingga kode wilayah terhapus atau salah, dan menyebabkan data sulit diidentifikasi validitasnya.
  • Format Nama Salah: Nama yang didaftarkan ke dalam sistem tidak tampak seperti nama yang benar (contoh: hanya satu huruf atau berisi kombinasi huruf yang tidak terbaca sebagai nama)

5. Berpotensi Atau Telah Mengalami Gagal Salur

  • Alamat Tidak Lengkap: Penulisan alamat dianggap tidak memenuhi standar kelengkapan, sehingga tidak layak kirim menurut standar PT Pos Indonesia.
  • Aduan Pindah dan Meninggal: Terdapat masyarakat yang melaporkan bahwa pendaftar yang bersangkutan telah pindah atau meninggal sehingga tidak dapat menerima bantuan sosial.
  • Gagal Salur PT POS: Paket yang dikirimkan kepada penerima bantuan sosial mengalami gagal salur pada distribusi bantuan sosial tahap sebelumnya, sehingga dihapus dari daftar penerima bantuan sosial pada tahap selanjutnya.

Sumber: solidaritas.jabarprov.go.id

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)
Sehat21 November 2024, 19:30 WIB

Gagal Jantung Sisi Kiri : Ketahui Jenis dan Gejalanya

Gagal jantung sisi kiri adalah kondisi di mana sisi kiri jantung tidak mampu memompa darah dengan efisien ke seluruh tubuh. Hal ini menyebabkan darah menumpuk di paru-paru dan menimbulkan gejala seperti sesak napas.
Ilustrasi gagal jantung sisi kiri (Sumber : Freepik/@msgrowth)
Food & Travel21 November 2024, 19:00 WIB

Pesona Sunset dan Pasir Putih, Wisata Pantai Santolo Garut HTM Cuma Rp10.000!

Pantai Santolo Garut memiliki pasir putih yang lembut dan bersih, yang sempurna untuk berjemur dan bermain air.
Sunset di Pantai Santolo Garut. Foto: IG/ummifatravelling
Sukabumi21 November 2024, 18:46 WIB

Kesurupan Massal Ratusan Karyawan PT GSI Cikembar Sukabumi

Peristiwa kesurupan massal menggemparkan PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Kamis (21/11/2024) pagi. Ratusan karyawan di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Ratusan karyawan GSI Cikembar Sukabumi kesurupan massal | Foto : Istimewa
Entertainment21 November 2024, 18:30 WIB

Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta

Girl grup asal YG Entertainment, 2NE1 akan menggelar konser di Indonesia bertajuk WELCOME BACK selama dua hari, pada 22 dan 23 November 2024 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta.
Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta(Sumber : Instagram/@_minzy_mz)
Life21 November 2024, 18:00 WIB

Doa Selamat Perjalanan, Amalkan Saat Bepergian Keluar Rumah Agar Selamat Sampai Tujuan

Dengan membaca doa selamat perjalanan, kita memohon perlindungan Allah dari segala macam bahaya dan kesulitan yang mungkin kita hadapi selama aktivitas di luar rumah.
Bacaan Doa Selamat Perjalanan, Yuk Amalkan Sebelum Pergi Untuk Beraktivitas (Sumber : Freepik.com /@fanjianhua).