Usulan Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun, Pakar Hukum Sebut Rawan Korupsi

Selasa 24 Januari 2023, 14:45 WIB
Usulan Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun, Pakar Hukum Sebut Rawan Korupsi (Sumber : Instagram @aclc.kpk)

Usulan Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun, Pakar Hukum Sebut Rawan Korupsi (Sumber : Instagram @aclc.kpk)

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Adam Mushi memberikan penilaian jika perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun akan rawan terjadi korupsi karena terlalu lama berkuasa.

Adam Mushi mengatakan jika seharusnya dilakukan pembatasan kekuasan untuk mencegah kesewenang-wenangan terjadi.

Dirinya juga menjelaskan jika semakin lama menjabat akan semakin besar pula potensi korupsi terbuka, seolah-olah memberikan jalan.

Baca Juga: Alasan, Modus dan Pencegahan Korupsi oleh Kepala Desa

"Secara substansi dalam hukum tata negara perlu dilakukan pembatasan kekuasaan untuk mencegah absolutisme atau kesewenang-wenangan. Kalau semakin lama menjabat maka potensi korupsi semakin terbuka," Kata Adam di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin 23 Januari 2023 seperti melansir dari Tempo.co.

686 Kepala Desa Terjerat Korupsi

Sementara itu, data KPK sejak 2012 hingga 2021 tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia dan sebanyak 686 kepala desa terjerat dalam kasus tersebut, termasuk kepala desa di Kabupaten Jember.

Baca Juga: Kenali 6 Bahasa Tubuh Wanita, Tanda-Tanda Dia Jatuh Cinta Padamu

"Saya kurang setuju dengan tuntutan para kepala desa tersebut karena tuntutan itu tidak mengedepankan aspirasi masyarakat, namun kepentingan kades semata untuk berkuasa lebih lama," tutur Adam.

Apalagi tuntutan tersebut disampaikan menjelang tahun politik 2024 sehingga sarat akan kepentingan politik pada Pemilu 2024 karena sebelumnya para kades mewacanakan jabatan presiden tiga periode dan mengancam partai politik yang tidak mendukung para kades.

"Rencana pemerintah dan DPR yang akan merevisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tentu akan membuka peluang untuk masyarakat yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

Kekhawatiran Oligarki dan Korupsi

Adam juga mengatakan jabatan kades telah diatur pada Pasal 39 dalam UU Desa yang menyebutkan bahwa masa jabatan kepala desa selama enam tahun terhitung sejak pelantikan.

Kemudian petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sehingga kades dapat menjabat maksimal 18 tahun.

"Apabila diperpanjang menjadi 9 tahun, maka kepala desa dapat menjabat paling lama 27 tahun sehingga potensi untuk kesewenang-wenangan dalam kekuasaan dan tindakan korupsi semakin tinggi," katanya.

Ia mengatakan pembatasan masa jabatan merupakan perwujudan prinsip demokrasi dan semangat yang dihendaki UUD 1945 untuk mencegah berbagai tindakan penyimpangan, seperti korupsi dan oligarki kekuasaan.

"Saya berharap revisi UU Desa tidak masuk pada Program Legislasi Nasional 2023 karena menjelang tahun politik yang berpotensi terjadi transaksional jelang Pemilu 2024," ujarnya.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tanpa Izin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara