PPATK Bilang Rp 1 Triliun Lebih Hasil Tambang Ilegal Mengalir ke Partai Politik

Sabtu 21 Januari 2023, 20:24 WIB
(Foto Ilustrasi) PPATK mengungkapkan ada lebih dari Rp 1 triliun dana hasil pertambangan ilegal yang mengalir ke partai politik. | Foto: Unsplash/@dominik_photography

(Foto Ilustrasi) PPATK mengungkapkan ada lebih dari Rp 1 triliun dana hasil pertambangan ilegal yang mengalir ke partai politik. | Foto: Unsplash/@dominik_photography

SUKABUMIUPDATE.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkapkan ada lebih dari Rp 1 triliun dana hasil pertambangan ilegal yang mengalir ke partai politik. Uang tersebut diduga untuk pembiayaan Pemilu 2024.

"Iya, terkait pertambangan ilegal," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip dari tempo.co, Sabtu, 21 Januari 2023.

PPATK menemukan aliran dana tambang ilegal tersebut ketika sedang meriset persiapan pemodalan pemilu. Kasus ini diperkirakan sudah terjadi sekitar beberapa tahun yang lalu dengan nilai triliunan.

Menurut catatan PPATK, sejumlah transaksi tersebut melibatkan para terdakwa dalam skema tindakan kejahatan lingkungan, khususnya perkara pertambangan ilegal. Kemudian terungkap uang itu mengalir kepada pihak-pihak yang akan mengikuti kontestasi politik.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Tugas dan Wewenang hingga Kewajiban PPS Pemilu 2024

PPATK mengaku tengah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mencegah terjadinya aktivitas pemilu yang dibiayai oleh sumber-sumber ilegal.

Sebelumnya, PPATK telah memperingatkan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak boleh mengandalkan kekuatan uang.

PPATK pun bekerja sama dengan Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDP) agar pemilik suara tidak dimobilisasi oleh partai tertentu dengan uang lantaran bisa menimbulkan konflik horizontal.

Baca Juga: Anggaran Pemilu 2024 di APBN 2023 Capai Rp 21,86 Triliun, Berikut Rinciannya

Ivan mengatakan tidak ada pihak yang bisa menjamin monetisasi terhadap suara tidak dihasilkan dari praktik tindak pidana. Ia mencontohkan praktik-praktik serupa yang pernah terjadi di Madiun, Jombang, dan Bandung Barat pada pemilu lalu.

Dalam pelaksanaan pemilu, ia menjelaskan Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebenarnya telah mengatur mengenai rekening khusus dana kampanye (RKDK).

RKDK juga menampung dana sumbangan pemilu. Dalam ketentuan RKDK itu, diatur batas minimal transaksi yang sampelnya diambil secara acak dan harus mewakili ketercakupan transaksi penerimaan dan penggunaan dana kampanye.

Sumber: Tempo.co/Riani Sanusi Putri

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi