Heboh Kades Demo Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Berapa Sih Gaji Kepala Desa 2023?

Jumat 20 Januari 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi. Gaji dan Tunjangan Kepala Desa 2023 (Sumber : Freepik)

Ilustrasi. Gaji dan Tunjangan Kepala Desa 2023 (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Pada Selasa, 17 Januari 2023, sebanyak 65 kepala desa di Kabupaten Sukabumi turut serta dalam aksi demo yang digelar di Gedung DPR RI.

Sebanyak 65 Kades Kabupaten Sukabumi bersama ratusan kepala desa lain di seluruh Indonesia menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa.

Pasal 39 dituntut para kepala desa karena disebutkan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Baca Juga: DPR akan Bicara dengan Pemerintah Soal Tuntutan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Lantas, Berapa Gaji Kades (Kepala Desa) sampai-sampai ada aksi Demo di Depan Gedung DPR?

Berikut ulasan Gaji Kades (Kepala Desa) 2023, seperti dilansir dari berbagai sumber via suara.com.

Besaran Gaji Kades (Kepala Desa) 2023

Diketahui, gaji kepala desa 2023 masih mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No 11 Th 2019 Pasal 81 ayat (1). Pada pasal tersebut menyebutkan bahwa penghasilan tetap yang diserahkan kepada kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), maupun perangkat desa lainnya telah masuk dalam anggaran APBD yang sumbernya dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Adapun gaji (besaran penghasilan tetap) kades berdasarkan Pasal 81 ayat (2) ini ditetapkan bupati/wali kota setiap masing-masing daerah. Untuk besaran gaji ini ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Besaran penghasilan tetap kades minimal Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
  • Besaran penghasilan tetap sekdes minimal Rp 2.224.420 atau setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
  • Besaran penghasilan tetap untuk perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200 atau setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Baca Juga: Ada Spanduk Ancaman Golput Gegara Jalan Rusak di Berekah Sukabumi, Ini Kata Kades

Disebutkan bahwa jika ADD tak cukup untuk mendanai gaji dan tunjangan minimal kades, sekdes, serta perangkat desa lainnya, maka sesuai dengan pasal 100 PP Nomor 6 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa APBDesa bisa juga digunakan 30 persen untuk bayar gaji dan tunjangan tetap kades, sekdes, serta perangkat desa lainnya.

Sedangkan 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa yang tersedia digunakan untuk mendanai keperluan lainnya seperti penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sebagai informasi tambahan, selain gaji dan tunjangan, kades, sekdes, serta perangkat desa lainnya juga akan mendapatkan penghasilan dari pengelolaan tanah bengkok.

Baca Juga: Demo ke DPR, 65 Kepala Desa di Sukabumi Minta Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Seperti diketahui, berdasarkan catatan redaksi sukabumiupdate.com, 65 kepala desa yang ikut berdemo di depan Gedung DPR RI Selasa(17/1/2023) lalu tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Sukabumi.

Menurut Sekretaris Parade Nusantara Kabupaten Sukabumi Cecep Andi Rusmawan, 65 kepala desa tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Terkait unjuk rasa kemarin, Cecep menyebut peserta aksi meminta masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Adapun jika aksi demo para kades tidak dihiraukan pemerintah, maka mereka akan kembali melakukan aksi demo di depan gedung DPR lagi. Bahkan, para kades ini mengancam akan melakukan demo besar-besaran.

Sumber : Suara.com/Ulil Azmi

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).