SUKABUMIUPDATE.com - Pada Selasa, 17 Januari 2023, sebanyak 65 kepala desa di Kabupaten Sukabumi turut serta dalam aksi demo yang digelar di Gedung DPR RI.
Sebanyak 65 Kades Kabupaten Sukabumi bersama ratusan kepala desa lain di seluruh Indonesia menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa.
Pasal 39 dituntut para kepala desa karena disebutkan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Baca Juga: DPR akan Bicara dengan Pemerintah Soal Tuntutan Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Lantas, Berapa Gaji Kades (Kepala Desa) sampai-sampai ada aksi Demo di Depan Gedung DPR?
Berikut ulasan Gaji Kades (Kepala Desa) 2023, seperti dilansir dari berbagai sumber via suara.com.
Besaran Gaji Kades (Kepala Desa) 2023
Diketahui, gaji kepala desa 2023 masih mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No 11 Th 2019 Pasal 81 ayat (1). Pada pasal tersebut menyebutkan bahwa penghasilan tetap yang diserahkan kepada kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), maupun perangkat desa lainnya telah masuk dalam anggaran APBD yang sumbernya dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Adapun gaji (besaran penghasilan tetap) kades berdasarkan Pasal 81 ayat (2) ini ditetapkan bupati/wali kota setiap masing-masing daerah. Untuk besaran gaji ini ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Besaran penghasilan tetap kades minimal Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
- Besaran penghasilan tetap sekdes minimal Rp 2.224.420 atau setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
- Besaran penghasilan tetap untuk perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200 atau setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Baca Juga: Ada Spanduk Ancaman Golput Gegara Jalan Rusak di Berekah Sukabumi, Ini Kata Kades
Disebutkan bahwa jika ADD tak cukup untuk mendanai gaji dan tunjangan minimal kades, sekdes, serta perangkat desa lainnya, maka sesuai dengan pasal 100 PP Nomor 6 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa APBDesa bisa juga digunakan 30 persen untuk bayar gaji dan tunjangan tetap kades, sekdes, serta perangkat desa lainnya.
Sedangkan 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa yang tersedia digunakan untuk mendanai keperluan lainnya seperti penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sebagai informasi tambahan, selain gaji dan tunjangan, kades, sekdes, serta perangkat desa lainnya juga akan mendapatkan penghasilan dari pengelolaan tanah bengkok.
Baca Juga: Demo ke DPR, 65 Kepala Desa di Sukabumi Minta Jabatan Kades Jadi 9 Tahun
Seperti diketahui, berdasarkan catatan redaksi sukabumiupdate.com, 65 kepala desa yang ikut berdemo di depan Gedung DPR RI Selasa(17/1/2023) lalu tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Sukabumi.
Menurut Sekretaris Parade Nusantara Kabupaten Sukabumi Cecep Andi Rusmawan, 65 kepala desa tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Terkait unjuk rasa kemarin, Cecep menyebut peserta aksi meminta masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Adapun jika aksi demo para kades tidak dihiraukan pemerintah, maka mereka akan kembali melakukan aksi demo di depan gedung DPR lagi. Bahkan, para kades ini mengancam akan melakukan demo besar-besaran.
Sumber : Suara.com/Ulil Azmi