SUKABUMIUPDATE.com - Disdagrin atau Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi ikut bicara soal rencana penertiban harga LPG 3 kg oleh pemerintah. Termasuk soal wacana konsumen wajib memperlihatkan KTP saat akan membeli LPG bersubsidi yang diperuntukan bagi rakyat miskin ini.
Diketahui bahwa pemerintah akan memberlakukan kebijakan pembelian atau transaksi dengan memperlihatkan KTP di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG. Kebijakan ini bertujuan akan konsumen mendapatkan harga sesuai HET (harga eceran tertinggi) lpg 3 kg yang sudah ditetapkan oleh setiap pemerintah di daerah.
Masalah muncul, karena selama ini warga pengguna LPG 3 kg membeli barang tersebut dari warung, bukan pangkalan, agen atau sub penyalur resmi pertamina. Harga warung tentu lebih tinggi dari HET, karena sebaran pangkalan resmi termasuk di Kabupaten Sukabumi, masih terlalu jauh dijangkau oleh konsumen.
Baca Juga: Bukan BBM! Mulai 1 Februari 2023, Bahan Bakar Nabati Sawit Resmi Digunakan
Disdagperin melalui Kabid Sarana Distribusi dan Stabilisasi Harga Bahan Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Yat Hidayat menegaskan bahwa selisih harga yang terjadi karena konsumen membeli LPG (elpiji) 3 kg bukan langsung dari pangkalan resmi.
"Saat ini harga jual gas 3 kg di masyarakat terdapat selisih dari harga eceran tertinggi yang telah ditentukan pemerintah. Salah satu penyebabnya adalah penjual-penjual kecil (warung) yang turut menjual gas yang mereka beli dari pangkalan,” ungkap Yat Hidayat kepada sukabumiupdate.com, Kamis (19/1/2023).
Dengan adanya kebijakan pembelian elpiji 3 kg hanya di sub penyalur atau pangkalan resmi elpiji, masalah selisih harga lanjut bisa diatasi, lanjut Yat. Kebijakan ini akan membuat warga membeli produk tersebut sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: 12 Juta Pekerja Terima Subsidi Upah di 2022, Apa Kabar BSU 2023?
“Kami tengah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder yang memiliki kewenangan khusus. Untuk memastikan keberadaan minimal satu pangkalan di satu desa,” bebernya.
Pemerintah, pertamina, serta hiswana migas harus memastikan keberadaan pangkalan resmi elpiji 3 kg di setiap desa yang ada di Kabupaten Sukabumi. “Ini cara untuk memastikan warga membeli sesuai HET. Harus langsung dari pangkalan resmi,” lanjut Yat Hidayat.
Konsumen perlu memperlihatkan KTP di pangkalan resmi, sebagai cara menentukan HET. Diketahui saat ini HET LPG 3 kg ada dua kategori sesuai regulasi yang berlaku. Harga Rp 19 ribu per tabung untuk jarak 0 sampai 60 km, dan harga Rp 20 ribu per tabung untuk konsumen dengan jarak diatas 60 km.
Reporter: Dion (Magang)