SUKABUMIUPDATE.com - Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB mengungkapkan masih ada Aparatur Sipil Negara atau ASN yang menerima bansos. Hah tersebut karena masih banyak data kependudukan yang bersifat rahasia.
Anas juga mengungkapkan lima jenid data kependudukan di Indonesia, tapi masih banyak data-data yang seharusnya tidak perlu dirahasiakan.
Kemudian, Menteri PANRB juga akan segera mengintegrasikan data kependudukan Dukcapil dengan data dari BKN.
Baca Juga: BSU 2023 Akan Dihapus? Tenang, Masih Ada Bansos Rp 4,2 Juta
"Kalau yang lain boleh berarti akan bisa diakses, termasuk kita minta Kepala BKN untuk segera mengintegrasikan data kependudukan Dukcapil dengan data BKN," ujarnya seperti dikutip dari Youtube KASN RI via Suara.com, Rabu (18/1/2023).
"ASN sebagian masih menerima bansos. Masih menerima bantuan-bantuan. Nanti kita cek apakah memang mereka ASN yang di bawah, yang memerlukan atau memang karena pendataan dan seterusnya," lanjutnya.
Untuk informasi saja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 yang mengatur Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Lewat aturan itu, Jokowi telah memandatkan agar data-data yang ada di berbagai lembaga terintegrasi dan sedikit yang dirahasiakan. Salah satu caranya dengan membuat aplikasi tunggal di sektor pemerintahan.
"Kalau nanti berbagai sistem aplikasi ini sudah bisa disatukan, di tim PANRB setidaknya ada 624 aplikasi akan kita satukan di aturan yang sedang dibuat dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah) dan Permen (Peraturan Menteri)," jelas Anas.
Sementara, basis data SPBE ini akan berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Informasi Geospasial, serta data dari Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Anas menambahkan, dalam Perpres tersebut, Kementerian PANRB bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PPN/Bappenas, BSSN, dan BRIN ditunjuk sebagai koordinator SPBE.
"Kita akan duduk dengan detail bersama Pak Menteri Dalam Negeri, dan juga para Menko, sesungguhnya yang tidak boleh diakses secara bebas di kependudukan data apa saja, sehingga menyebabkan susah untuk mengakses ke data kependudukan," pungkas dia.
Sumber: Suara.com