SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi akan fokus merampungkan penyusunan rancangan perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di tahun 2023.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Aisah mengatakan, penyusunan raperda yang sudah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD tahun 2023 ini dibagi dua tahap, dimana tahap pertama yaitu penyusunan naskah akademiknya sudah diselesaikan Bapenda pada tahun 2022.
“Jadi tahun 2023 ini kita akan mulai tahap kedua, dimana dari atas dasar naskah akademik itu kita menyusun rancangan perda PDRD,” ujar Aisah kepada sukabumiupdate.com Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Ragam Respons Warga Sukabumi Soal Rencana Beli Gas LPG Pakai KTP
Aisah menuturkan, Bapenda sudah mengirim surat ke tiap perangkat daerah incomer, untuk menyampaikan dokumen-dokumen terkait dengan retribusi daerah.
“Walaupun sebetulnya ada beberapa perangkat daerah yang sudah juga memberikan pada saat penyusunan naskah akademik. Nah kita buat surat lagi untuk tahap sekarang,” tuturnya.
“Dan pada tanggal 13 Januari 2023 kemarin kita terima berkas tersebut dari tiap perangkat daerah incomer,” tambahnya.
Adapun untuk Bapenda sendiri, lanjut Aisah, karena terkait dengan pemungutan 9 pajak daerah, sedikit-demi sedikit memperbaiki susunan draft perubahan perda pajaknya dalam rapat internal.
“Bapenda mengadakan rapat-rapat internal terkait dengan persiapan penyusunan perubahan perda pajaknya yang nantinya akan menjadi bahan penyusunan perda PDRD,” jelasnya.
Baca Juga: Modus Pemutihan Pajak, Oknum Pegawai Samsat Kota Sukabumi Diduga Tipu Warga
Aisah kemudian menargetkan pada akhir semester pertama, rancangan perda PDRD sudah berada di tangan Kemendagri untuk di evaluasi untuk nantinya ditetapkan menjadi Perda definitif oleh DPRD.
“Target paling telat akhir semester pertama udah ke kemendagri untuk di evaluasi. Artinya sesudah evaluasi Kemendagri, DPRD menetapkan perda baru tersebut,” tandasnya.
Untuk diketahui, pemerintah daerah mau tidak mau harus mempercepat langkahnya dalam menyusun perda yang diamanatkan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) itu. Hal tersebut karena tenggat waktu penyusunan tinggal menyisakan tahun ini saja.
Pemda diberikan waktu penyusunan perda PDRD ini selama 2 tahun sejak UU HKPD diteken Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022 silam.