SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah sudah memastikan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji ke-13 yang akan segera cari.
Rencana pencairan gaji ke-13 PNS 2023 dan THR sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo yang tercantum dalam kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2023.
Melansir dari Suara.com, penetapan bonus bagi PNS dilakukan untuk proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendorong produktivitas.
Baca Juga: 10 Contoh Soal HOTS Tes Intelegensia Umum (TIU) CPNS Terbaru, Yuk Latihan!
Selain itu, pemerintah akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal seperti manajemen ASN, transformasi layanan publik berbasis teknologi, dan adaptasi pola kerja baru untuk tetap mempertahankan produktivitas.
Anggaran APBN 2023
DPR RI telah memberikan persetujuan bahwa APBN tahun 2023 sebesar Rp 3.061,2 triliun. Adapun belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun untuk 2023. Jumlah ini naik 3,3 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp 249,1 triliun.
Terkait besaran gaji ke-13 PNS dan THR, bawa PNS akan mendapatkan dana setara dengan satu kali gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan para pekerja.
Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dan menjaga daya beli ASN dan mempertimbangkan kemampuan uang negara.
Pada tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 dan THR PNS 2023
Berdasarkan ketetapan pemerintah, jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR memiliki perbedaan waktu penyalurannya.
Pemberian tunjangan THR 2023 tentunya akan terlebih dahulu daripada gaji ke-13. Pencairan THR 2023 mengacu kepada penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau diberikan paling cepat H-10.
Sementara itu jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2023 akan diprediksi akan cair pada masuk tahun ajaran baru yang berkisar pada bulan Juli 2023 mendatang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, mereka yang akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR pada tahun 2023, antara lain:
- Pensiunan
- Penerima tunjangan
- Pejabat Negara
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- TNI/Polri
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- ASN/PNS yang sedang cuti tetapi tidak dalam tanggungan negara
- ASN/PNS yang bekerja pada organisasi yang digaji
Nah, itulah ulasan singkat mengenai kapan gaji ke-13 PNS dan THR akan dicairkan yang merujuk kepada jadwal pencairan dari tahun-tahun sebelumnya. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda!
Sumber: Suara.com (Muhammad Zuhdi Hidayat)