SUKABUMIUPDATE.com - Panwaslu Desa adalah singkatan dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum di tingkat Desa.
Jelang Pemilu 2024 nanti, publik mulai ramai bertanya-tanya soal Gaji Panwaslu Desa.
Mengutip suara.com, Kementerian Keuangan secara resmi telah merinci besaran gaji Panwaslu dalam Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022 yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa panwaslu terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu Desa dan Kecamatan. Besaran gaji yang diberikan pun berbeda antara ketua dan anggota.
Rincian Gaji Panwaslu desa dan kecamatan tahun 2024
- Gaji Ketua Panwascam 2024: Rp2.200.000 per bulan
- Gaji Anggota Panwascam 2024: Rp1.900.000 per bulan
- Gaji Kepala Sekretariat: Rp1.550.000 per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000 per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis non Pegawai Negeri Sipil (PNS): Rp1.500.000 per bulan
- Gaji Panwaslu desa atau kelurahan: Rp1.100.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp750.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp1.000.000
Baca Juga: Mengenal Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024 yang Ditolak Sejumlah Partai Politik
Sementara itu, melansir dari laman info.pemilu.kpu.go.id via suara,com, gaji ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mencapai Rp 2.500.000. Sementara untuk anggotanya yaitu Rp 2.200.000 yang sama-sama dibayarkan tiap bulan.
Selain itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.500.000. Sementara untuk anggotanya Rp1.300.000 per bulan.
Dibandingkan tahun 2019, gaji Panwaslu desa dan kecamatan tahun 2024 telah mengalami peningkatan. Contohnya, gaji Ketua Panwascam tahun 2019 adalah Rp1.850.000 per bulan. Sementara itu, untuk anggotanya adalah Rp1.650.000.
Contoh lain adalah gaji PTPS yang sebelumnya Rp650.000 sekarang telah mencapai Rp1.000.000.
Baca Juga: 8 Tokoh Senior Sukabumi Turun Gunung! Incar Kursi DPRD Jabar di Pemilu 2024
Jika tertarik dengan gaji sebagai panwaslu desa atau kecamatan di tahun 2024 mendatang, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan mengingat pendaftaran akan dibuka dalam rentang waktu 14–19 Januari 2023.
Syarat menjadi Panwaslu Desa/Kelurahan
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 21 tahun
3. Setia terhadap Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, sikap jujur, adil, dan berkepribadian yang kuat.
5. Memiliki keahlian dan kemampuan yang berkaitan dengan Penyelenggara Pemilu, kepartaian, ketatanegaraan, dan pengawasan.
6. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan yang dituju, dibuktikan dengan KTP.
Baca Juga: Elektabilitas Survei Politik Jelang Pemilu 2024, Rocky Gerung: Penting Karakter!
8. Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun.
10. Tidak pernah dipidana sesuai dengan keputusan pengadilan dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.
11. Bersedia kerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan, politik, dan/atau BUMN atau BUMD selama menjadi anggota.
13. Tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
14. Mendapatkan izin dari atasan untuk mengikuti seleksi dan bekerja sebagai Panwaslu saat berhasil dipilih.
Sumber : Suara.com/Muhammad Zuhdi Hidayat