SUKABUMIUPDATE.com - Pemilu 2024 sudah diambang pintu, para kandidat calon legislatif pun mulai ancang-ancang mempersiapkan diri. Bagi caleg yang baru pertama kali mencalonkan, mesti mengenali beberapa nomenklatur, persiapan penyusunan anggaran kampanye agar pembiayaan kampanye selalu terkontrol dalam administrasi yang jelas.
Mengutip Atar Venus, dalam bukunya Manajemen Kampanye, perencanaan anggaran kampanye merupakan hal vital agar kampanye berjalan sesuai rencana. Dalam menyusun anggaran kampanye ini ada beberapa pendekatan yang dapat digunakan untuk membuat keputusan alokasi dana.
Atar Venus seorang yang pernah mengenyam pendidikan di Macquarie University Australia itu menyebutkan metode yang dikenalkan ini merupakan metode untuk semua jenis kampanye yang standar dilakukan di Indonesia.
Pertama, Metode Arbitrary, Yaitu metode pengalokasian dana tergantung pada apa yang diputuskan oleh pimpinan organisasi (partai). Pendekatan Arbitrary Method ini bisa digunakan bila dana sudah tersedia dan tidak perlu dicari lagi.
Kedua, Rule-of-thumb method, sebuah metode yang membagi pembahasan pada tiga aspek yang saling berhubungan, yaitu persentase pendapatan organisasi (partai), pengeluaran yang ditetapkan setiap unit, serta metode pelaksanaan tugas agar hasil yang diperoleh sesuai dengan dana yang dikeluarkan.
Ketiga, Market eksperies method, pada metode ini dana dialokasikan dengan sistematisasi umpan balik dari aktivitas kampanye, umpan balik tersebut diperoleh dengan cara proyeksi dan pengujian pasar.
Keempat, Theoretical method, metode ini memasukan model statistik yang dibuat berdasarkan data yang diperoleh melalui pengalaman sebenarnya. Statistik menunjukan jika X dikeluarkan maka hasil yang akan diperoleh pasti Y. metode ini memerlukan penelitian lapangan secara sungguh-sungguh. Jika tidak maka hasilnya akan meleset.
Atar kemudian menyarankan, untuk membuat penyusunan anggaran menjadi mudah, maka alokasi dana hendaknya dikelompokan ke dalam kategori-kategori tertentu. Ada beberapa nomenklatur pendanaan yang dapat dipergunakan pada hampir semua jenis kampanye yang secara praktis relative sudah menjadi standar.
a. Biaya personal inti, yang terdiri dari administrator, staf, dan keperluan untuk tenaga baru yang diproyeksikan.
b. Biaya temporary employee atau orang-orang yang bekerja secara penuh melakukan pekerjaan staf untuk sewaktu-waktu tertentu atau tenaga paruh waktu,
c. Biaya tenaga kerja kontrak, yaitu tenaga yang dikontrak untuk jangka waktu tertentu, misalnya konsultan, peneliti dan penulis naskah,
d. Biaya tunjangan tambahan, yaitu tunjangan yang secara hukum harus diberikan kepada tenaga kerja. Misalnya asuransi tenaga kerja.
Baca Juga: Bawaslu Setuju Kampanye Pemilu di Kampus dalam Bentuk Debat
- Biaya jasa produksi, yaitu berbagai macam produksi khusus yang tidak bisa dilaksanakan sendiri dan harus dikerjakan oleh pihak lain, misalnya produksi iklan televisi, pamphlet, spaduk.
- Biaya jasa pemeliharaan, berkaitan dengan jasa pemeliharaan dan perbaikan berbagai peralatan yang berhubungan dengan kampanye, seperti computer, video atau proyektor.
- Biaya materi daur ulang, yaitu benda-benda yang secara total habis digunakan dan tak bisa digunakan lagi setelah kampanye.
- Biaya benda-benda modal, berupa mesin tik, computer, dan benda-benda lain yang tetap bisa digunakan setelah kampanye,
- Biaya media, yaitu biaya untuk penggunaan media, baik media elektronik, media cetak, atau media berita online termasuk pengelolaan media social,
- Biaya distribusi, maksudnya biaya yang digunakan untuk mendistribusikan berbagai materi seperti pengiriman alat peraga dan surat-menyurat,
- Biaya transportasi, yaitu biaya yang digunakan untuk bepergian para tenaga kerja dalam melaksanakan tugas kampanye,
- Biaya komunikasi, berupa biaya yang digunakan untuk penggunaan media komunikasi seperti telepon dan internet.
- Sewa tempat, pembiayaan untuk sewa tempat rapat-rapat, konferensi pers atau event,
- Entertainment, yaitu biaya yang disediakan untuk jasa catering atau untuk menghibur para pekerja,
- Biaya tak terduga, dana ini disediakan untuk keperluan tak terduga besarnya berkisar antara 5 sampai 15 persen dari total biaya keseluruhan.
Menurut Doktor di bidang komunikasi ini menjelaskan, format yang resmi seperti ini sangat baik untuk penganggaran dana karena rapi dan terstruktur.
Baca Juga: Rakyat Sudah Cerdas, KPU Izinkan Kampanye Politik di Lingkungan Kampus
Mengutip heylawcaleg.rijnkadelawoffice.id, seorang calon anggota legislatif, selain mempersiapkan visi dan misi, ketersediaan dana untuk berkampanye merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam suatu pemilihan umum (pemilu).
Oleh karena itu, sejak awal hingga proses kampanye berlangsung, para pimpinan partai politik maupun calon anggota legislatif (caleg) harus sudah memahami sumber-sumber dana kampanye yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan tentang pembiayaan kampanye legislatif, seperti bisa dilihat di pasal 329;
(1) Kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing.
(2) Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a.partai politik;
b.calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik yang bersangkutan; dan
c.sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
(3) Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa uang, barang dan/atau jasa.
Writer: Bah Rowi