SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menghadiri silaturahmi bersama ratusan juru parkir atau jukir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi di Gedung Pusat Kajian Islam Kota Sukabumi pada Selasa, 10 Januari 2023.
Momen tersebut mendorong penataan parkir di Kota Sukabumi agar lebih baik terutama meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dalam kesempatan itu hadir Plt Kepala Dishub Kota Sukabumi Ayi Jamiat dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Jukir sekitar 300 orang itu bertugas di 38 ruas jalan. Menurut Fahmi, menjadi jukir penuh dinamika baik suka maupun duka. Dia mengatakan ada dua peran jukir yakni seharusnya, meningkatkan pendapatan asli daerah, lalu terkait penataan kawasan.
Baca Juga: Bertemu Fahmi, 300 Juru Parkir di Kota Sukabumi Hasilkan Rp 1,5 Miliar pada 2022
Fahmi menerangkan peran meningkatkan pendapatan daerah dari parkir agar sesuai potensi Rp 4 miliar per tahun. Sebab sekarang baru Rp 1,5 miliar. Alhasil, selama dua bulan akan dilakukan kajian dan bersih-bersih perparkiran supaya lebih teratur.
Sementara fungsi penataan kawasan sekitar, harapannya jika ada jukir maka jalanan harus teratur. Pasalnya, jukir menjadi wajah dalam pelayanan sehingga harus baik.
''Awal tahun lakukan perubahan, mari jadi jukir andal dan terbaik mulai penampilan dan kedisplinan dalam penataan kawasan,'' kata Fahmi. Di sisi lain Fahmi menyampaikan para jukir juga sebagian besar sudah ter-cover BPJS Ketenagakerjaan.
Plt Kepala Dishub Kota Sukabumi Ayi Jamiat menambahkan jukir di Kota Sukabumi mencapai sekitar 300 orang yang dilengkapi surat tugas dari Dishub untuk 38 streking jalan nasional, provinsi, dan PJKA. Saat ini surat tugas akan diperpanjang setelah ada evaluasi.
Baca Juga: Cara Kerja Sensor Parkir Mobil dan 4 Tips Merawatnya, Jangan Dibiarkan Kotor!
Ayi mengatakan, selain itu ada koordinator jukir di Jalan Sudirman dari RSI Assyifa hingga Bank Mandiri, Harun Kabir, Stasiun Timur, dan Jalan Ahmad Yani. Dia mengatakan target retribusi parkir sesuai potensi pada 2017 sebesar Rp 4,9 miliar.
Lebih lanjut Ayi merinci perolehan pendapatan dari parkir pada 2019 sebesar Rp 2,8 miliar; 2020 Rp 2,1 miliar; 2021 Rp 1,7 miliar; dan 2022 Rp 1,5 miliar. Sehingga masih belum sesuai potensi. Jukir, kata Ayi, sudah dilindungi BPJS ketenagakerjaan 150 orang. Harapannya sisanya akan segera di-cover BPJS.
''Ke depan kami mengkaji tarif parkir berlangganan karena sangat signifikan dalam meningkatkan PAD,'' cetus Ayi.
Dari hitung kajian jumlah kendaraan roda dua dan roda empat ada 500 ribu kendaraan di Kota Sukabumi yakni 320 ribu kendaran roda dua dan 180 ribu roda empat.
Jika per tahun tarif berlangganan Rp 100 ribu untuk kendaran roda empat dan Rp 75 ribu untuk sepeda motor, maka pendapatan dari parkir bisa Rp 30 miliar per tahun.
''Nanti kajian sudah ada tinggal perda dan pergub Jabar berhubungan dengan Bapenda,'' ungkap Ayi. Penerapan tarif parkir berlangganan ini akan mendorong naiknya pendapatan.
Sumber: Website KDP Setda Kota Sukabumi
(Advertorial)