SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah daerah mencatat realisasi pajak di Kota Sukabumi pada 2022 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Dari target Rp 55 miliar, realisasi dari 9 jenis pajak yang dikelolah pemerintah daerah Kota Sukabumi mencapai Rp 67 Miliar.
Ini adalah data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kepala Bidang Pelayanan Pajak Daerah pada BPKAD Kota Sukabumi, Rahman Gania Kusumah menyampaikan secara umum capaian pajak daerah mengalami kenaikan dengan persentase yang beragam.
“Tahun 2022 itu target kita sekitar Rp. 55 miliar, realisasinya mencapai lebih dari Rp 67 miliar,” ucap Rahman dikutip dari portal resmi Pemkot Sukabumi, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga: Bertemu Fahmi, 300 Juru Parkir di Kota Sukabumi Hasilkan Rp 1,5 Miliar pada 2022
Angka ini disumbang dari sejumlah kategori pajak daerah. Pajak hotel dengan realisasi sekitar Rp 4 miliar, pajak restoran terealisasi sekitar Rp 15 miliar, serta pajak air tanah dengan realisasi sekitar Rp 649 juta.
Realisasi tertinggi selama 2022, lanjut Rahman dari pajak Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Dari target sekitar Rp. 14 miliar dapat terealisasi sekitar Rp. 19 miliar atau 134 persen.”
Menurut Rahman, realisasi ini dimaknai transaksi tanah dan bangunan di Kota Sukabumi selama tahun 2022 mengalami peningkatan.
Baca Juga: Mulai Produksi Bahan Makanan Sendiri, Ajakan Kadisdikbud Kota Sukabumi pada Siswa
Ia juga menjelaskan bahwa di tahun 2023, BPKAD terus memperkuat pengawasan serta sosialisasi kepada wajib pajak. “Membangun kesadaran warga menunaikan pajak semakin tinggi,” bebernya.