SUKABUMIUPDATE.com - Berbagai tahapan dilakukan KPU menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, salah satunya dengan melakukan perekrutan calon anggota Panitia Pemungut Suara (PPS). Terkait hal itu, berapa sih honor PPS Pemilu 2024?
Sebelum membahas honor PPS Pemilu 2024, perlu diketahui bahwa PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
Untuk pemilu 2024, penerimaan pendaftaran calon anggota PPS dibuka 18 Desember 2022 hingga 30 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Dari 8 Kini Hanya 6, SMA-SMA di Sukabumi Dalam Daftar Sekolah Terbaik Nasional 2022
Dengan demikian penerimaan pendaftaran calon anggota PPS sudah ditutup.
Dilansir dari situs infopemilu.KPU.go.id, bagi yang sudah mendaftar, pengumuman hasil penelitian administrasi dilakukan pada tanggal 3 Januari-5 Januari 2023.
Dalam situs infopemilu.KPU.go.id, terdapat penjelasan mengenai Honor PPS Pemilu 2024 yaitu:
Baca Juga: 5 Ramalan Jayabaya 2023, Maraknya Fenomena Cocokologi Faktual Masa Depan
Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan dan anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan. Adapun masa Kerja PPS 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Jadwal Pembentukan PPS Pemilu Tahun 2024
Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember - 22 Desember 2022)
Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember - 30 Desember 2022)
Penelitian administrasi calon anggota PPS (19 Desember 2022 - 2 Januari 2023)
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS (3 Januari - 5 Januari 2023)
Seleksi tertulis calon anggota PPS (6 Januari - 11 Januari 2023)
Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (12 Januari - 14 Januari 2023)
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (3 Januari - 14 Januari 2023)
Wawancara calon anggota PPS (15 Januari - 17 Januari 2023)
Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS (18 Januari - 20 Januari 2023)
Penetapan anggota PPS (20 Januari 2023)
Pelantikan anggota PPS (24 Januari 2023)