SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan DPR telah memperbaharui aturan baru terkait batas penghasilan kena pajak atau PKP.
Aturan tersebut ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian beleid itu diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Sehingga, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau statusnya kini menjadi PTKP.
Baca Juga: Bocoran Kartu Prakerja 2023, Insentif Jadi Lebih Besar?
Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen. Dalam aturan baru ini, hanya batas PTKP yang berubah.
Aturan itu pada intinya menyebutkan bahwa pekerja yang memiliki gaji minimal Rp 5 juta dalam sebulan akan terkena pajak penghasilan (PPh).
Dirangkum dari berbagai sumber via Tempo.co, berikut 5 fakta terkait kenaikan PKP yang diberlakukan pada awal tahun 2023:
1. Berlaku untuk Pekerja dengan Gaji di Atas Rp 5 Juta
Berdasarkan peraturan tersebut untuk Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah, masih Rp 54.000.000 per tahun.
Adapun perubahan ini terjadi karena keberpihakan pemerintah pada wajib pajak yang pendapatannya kecil.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) terbagi dalam 5 lapisan yang akan dikenakan untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) tahunan wajib pajak sesuai dengan lapisannya.
2. Ada Denda Jika Tidak atau Telat Bayar Pajak
Bagi masyarakat yang tidak atau terlambat membayar pajak, maka dikenakan denda Rp 6.000.000 per tahun.
Adapun pertimbangannya karena besaran Rp 6.000.000 dari PKP jika dikalikan 5 persen sesuai lapisan pertama. Dengan demikian, wajib pajak dengan gaji Rp 5.000.000 wajib membayar pajak Rp 300.000 per tahun.
3. Kenaikan Pajak Ditetapkan dalam Uu
Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Aturan itu kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Pajak ini pun bersifat progresif.
4. Menghitung Pajak dengan Skema Hitung Sendiri
Skema hitung pajak untuk gaji di atas 5 juta yakni penghasilan - PTKP = PKP
Misalnya, seorang pegawai perusahaan memiliki gaji sebesar Rp 5.000.000 per bulan atau setahun adalah Rp 60.000.000 juta per tahun, maka PKP nya adalah: Rp 60 juta - Rp 54 juta = Rp 6 juta.
Dengan demikian, penghasilannya yang dikenakan pajak adalah Rp 6 juta. Dalam hal ini maka perhitungan pajaknya menggunakan lapisan pertama.
5. Objek Pajak Hanya Berdasarkan Penghasilan
Acuan objek pajak adalah penghasilan atau setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Sumber: Tempo.co (Arimbi Haryas Prabawanti)