SUKABUMIUPDATE.com - Kabar baik untuk Anda yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pasalnya pemerintah sudah mengkonfirmasi jika CPNS 2023 dipastikan akan digelar tahun depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ungkapnya, seperti dikutip dari laman MenPANRB Jumat (30/12)/2022).
Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka: Menpan RB Ungkap Formasi Prioritas pada Rekrutmen Kali Ini
Menjadi seorang ASN seperti menjadi salah satu pekerjaan impian kebanyakan masyarakat di Indonesia. Namun apakah Anda sudah mengetahui besaran gaji seorang ASN?
Gaji ASN paling kecil adalah bagi mereka yang melamar menggunakan ijazah SMA atau sederajat. Mereka akan dimasukkan dalam golongan II A.
Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka, Latihan Soal dan Pembahasan TWK SKD Lengkap!
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS atau ASN lulusan SMK atau SMA berada pada kisaran Rp 2.02.200 sampai Rp 3.820.000.
Gaji PNS lulusan SMK atau SMA ini dinilai berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Ketika menjadi PNS, lulusan SMK atau SMA akan masuk di golongan II. Dan inilah rincian pembangiannya seperti melansir dari Suara.com.
- Golongan II/A, gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan II/B, gaji pokok mulai dari Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- Golongan II/C, gaji pokok mulai dari Rp 2.301.800-Rp 3.655.000
- Golongan II/D, gaji pokok mulai dari Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Selain itu komponen gaji ASN tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Mereka akan mendapatkan sejumlah tunjangan. Tunjangan-tunjangan yang akan diperoleh ASN adalah sebagai berikut.
- Tunjangan keluarga: diberikan kepada PNS yang telah memiliki keluarga. Terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal dua anak) dengan nominal 10% dan 2% dari gaji pokok.
- Tunjangan jabatan/struktural: akan diberikan kepada pegawai yang memimpin sebuah kesatuan organisasi atau kesatuan kerja. Besarnya tunjangan ini untuk Eselon 4A Rp 540.000, Eselon 3B Rp 980.000, Eselon 3A Rp 1.260.000, Eselon 2B Rp 2.025.000, dan seterusnya.
- Tunjangan fungsional: diberikan untuk kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Misalnya tenaga pendidikan, kesehatan, arsiparis, dan lain sebagainya.
- Tunjangan beras: tunjangan ini diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10 kg/orang.
- Tunjangan pajak: tunjangan ini diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan.
Di samping itu, PNS dan keluarganya juga diberikan tunjangan kesehatan, berupa BPJS Kesehatan. Namun, perlu diketahui bahwa komponen gaji itu berlaku untuk semua jenis PNS baik itu yang bekerja di pemerintahan maupun di lembaga pendidikan seperti dosen.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, setiap pendidik profesional, seperti guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik diberi tunjangan profesi setiap bulan.
Besaran tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok pegawai sesuai dengan peraturan UU terkait gaji dosen di Indonesia.
Sumber: Suara.com (Nadia Lutfiana Mawarni)