Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Meski Sama-sama Aparatur Sipil Negara

Senin 19 Desember 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi pegawai Aparatur Sipil Negara. | Foto: Instagram/@cpnsindonesia.id

Ilustrasi pegawai Aparatur Sipil Negara. | Foto: Instagram/@cpnsindonesia.id

SUKABUMIUPDATE.com -PNS adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Mempunyai pekerjaan sebagai PNS merupakan idaman banyak orang. Selain punya status, menjadi PNS juga salah satu profesi yang bisa dibanggakan.

Namun, selain PNS, kini ada juga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang punya status sebagai ASN. Meski sama-sama sebagai ASN yang bekerja di pemerintahan, terdapat perbedaan gaji PNS dan PPPK. 

Meskipun merupakan golongan ASN yang bekerja di pemerintahan, PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan terutama pada gaji. Dilansir dari Suara.com, simak perbedaan gaji PNS dan PPPK berikut. 

Baca Juga: Siapkan Berkas Dokumennya, Simak Cara Daftar CPNS 2023 di Kemenkumham

Perbedaan PNS dan PPPK 

Sebelum mengetahui perbedaan gaji PNS dan PPPK, pahami dulu perbedaan PNS dan PPPK itu sendiri.  

Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

PNS alias Pegawai Negeri Sipil merupakan pegawai yang sudah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk dapat menduduki jabatan di pemerintahan. 

PNS sendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memperoleh gaji serta tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS dimiliki. Secara singkat, PNS yaitu orang-orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah atau negara. 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  

PPPK singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK juga termasuk ASN. PPPK yang juga WNI direkrut berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintahan, juga harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan. 

Bedanya dengan PNS, PPPK diangkat sesuai perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan juga jabatan pemerintahan. Secara singkat, PPPK adalah pegawai kontrak yang akan direkrut oleh pemerintah. Kemudian ditugaskan untuk menjalankan tugas ataupun jabatan pemerintahan. Seperti pegawai di kementerian, sekolah negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya. 

Baca Juga: Untuk Latihan, Bocoran Materi Soal Ujian PPPK 2022 Lengkap dengan Sistem Penilaiannya

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 

Terdapat perbedaan gaji dan tunjangan antara PNS dengan PPPK. Selain rincian besaran yang diterima, perbedaan juga ada pada landasan hukum yang mengaturnya. PNS dan PPPK sama-sama akan mendapatkan penghasilan dengan komponen sebagai berikut: 

Komponen pendapatan atau gaji PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara, untuk gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. 

Baca Juga: Berapa Gaji Pokok PNS saat Ini? Simak Rinciannya dari Golongan I-IV

Besaran Gaji PNS dan PPPK 

Gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PNS sendiri terdiri dari gaji pokok ditambah lagi dengan beberapa tunjangan. Berikut ini rincian gaji pokok PNS sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019: 

Gaji PNS Golongan I (Juru) 

  • IA sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800 
  • IB sebesar Rp 1.704.500-Rp 2.472.900 
  • IC sebesar Rp 1.776.600-Rp 2.577.500 
  • ID sebesar Rp 1.851.800-Rp 2.686.500 

Gaji PNS Golongan II (Pengatur) 

  • IIA sebesar Rp 2.022.200-Rp 3.373.600 
  • IIB sebesar Rp 2.208.400-Rp 3.516.300 
  • IIC sebesar Rp 2.301.800-Rp 3.665.000 
  • IID sebesar Rp 2.399.200-Rp 3.820.000 

Gaji PNS Golongan III (Penata) 

  • IIIA sebesar Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 
  • IIIB sebesar Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 
  • IIIC sebesar Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 
  • IIID sebesar Rp 2.920.800-Rp 4.797.000 

Gaji PNS Golongan IV (Pembina) 

  • IVA sebesar Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  • IVB sebesar Rp 3.173.100-Rp 5.211.500 
  • IVC sebesar Rp 3.307.300-Rp 5.431.900 
  • IVD sebesar Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 
  • IVE sebesar Rp 3.593.100-Rp 5.901.200 

Sedangkan, berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, kisaran gaji PPPK dari golongan I sampai XVII adalah Rp1.794.900-Rp6.786.500. Berikut ini rincian gaji PPPK: 

 

  • Golongan I sebesar Rp1.794.900-Rp2.686.200 
  • Golongan II sebesar Rp1.960.200-Rp2.843.900 
  • Golongan III sebesar Rp2.043.200-Rp2.964.200 
  • Golongan IV sebesar Rp2.129.500-Rp3.089.600 
  • Golongan V sebesar Rp2.325.600-Rp3.879.700 
  • Golongan VI sebesar Rp2.539.700-Rp4.043.800 
  • Golongan VII sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900 
  • Golongan VIII sebesar Rp2.759.100-Rp4.393.100 
  • Golongan IX sebesar Rp2.966.500-Rp 4.872.000 
  • Golongan X sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000 
  • Golongan XI sebesar Rp3.222.700-Rp5.292.800 
  • Golongan XII sebesar Rp3.359.000-Rp5.516.800 
  • Golongan XIII sebesar Rp3.501.100-Rp5.750.100 
  • Golongan XIV sebesar Rp3.649.200-Rp5.993.300 
  • Golongan XV sebesar Rp3.803.500-Rp6.246.900 
  • Golongan XVI sebesar Rp3.964.500-Rp6.511.100 
  • Golongan XVII sebesar Rp4.132.200-Rp6.786.500 
  • Tunjangan PNS dan PPPK 2022 

Baca Juga: 5 Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Segera Siapkan Diri Kamu!

1. Tunjangan PNS 

Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNSPNS juga berhak mendapat beberapa tunjangan. Berikut ini rincian tunjangan PNS

2. Tunjangan PPPK 

Sedangkan, melalui Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 diketahui bahwa WNI yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pafa instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja. Berikut ini sejumlah tunjangan yang akan didapatkan PPPK

Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Jadi CPNS 2023, Simak Syarat Lengkap dan Cara-caranya!

Itulah tadi perbedaan gaji PNS dan PPPK 2022 yang tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat. Imbas dari puluhan PPPK disejumlah daerah mengeluh karena gaji mereka tak kunjung dibayarkan selama berbulan-bulan.

Sumber: Suara.com (Putri Ayu Nanda Sari)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Jawa Barat22 Februari 2025, 10:02 WIB

Sekretaris Komisi V DPRD Jabar Ucapkan Selamat atas Pelantikan KDM-Erwan sebagai Gubernur-Wagub 2025-2030

Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2025-2030.
Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin (Sumber: dok sukabumiupdate)
Film22 Februari 2025, 10:00 WIB

15 Rekomendasi Film Terbaru Indonesia di Bioskop, Cocok Buat Hiburan Akhir Pekan

Tentu film-film baru Indonesia yang hadir di bulan Februari 2025 ini mengusung berbagai macam genre romantis, drama, melodrama, misteri, komedi, hingga horor. Cocok banget untuk menjadi rekomendasi hiburan saat libur akhir pekan
15 Rekomendasi Film Terbaru Indonesia di Bioskop, Cocok Buat Hiburan Akhir Pekan (Sumber : Istimewa)
Sukabumi22 Februari 2025, 09:47 WIB

Kematian Samson Sang Preman Kampung, Polres Sukabumi Amankan Bambu Runcing Berlumuran Darah

Preman kampung Cihurang ini ditemukan tak bernyawa tak jauh dari rumahnya Jumat, 21 Februari 2025 petang, berlumuran darah dengan tubuh penuh luka.
Garis polisi di lokasi terbunuhnya Samson, sang preman kampung Cihaur Cidadap Simpenan Sukabumi (Sumber: su/ilyas)
Life22 Februari 2025, 09:01 WIB

Cara Menanamkan Kebiasaan Puasa pada Anak Sejak Dini: Trik Sukses Agar Mereka Bersemangat

Mengajarkan anak untuk berpuasa sejak dini adalah salah satu cara yang efektif untuk menanamkan nilai-nilai spiritual dan kedisiplinan.
Ilustrasi Mengajarkan Kebiasaan Puasa Pada Anak Sedari Dini (Sumber : Freepik)
Bola22 Februari 2025, 09:00 WIB

Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: Tantangan Pangeran Biru Raih 3 Poin!

Persib vs Madura akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
Persib vs Madura akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : X@persib/@MaduraUnitedFC).
Inspirasi22 Februari 2025, 08:00 WIB

Info Loker Lulusan D3 Semua Jurusan, Penempatan di Area Jabodetabek

Loker D3 Semua Jurusan ini tersedia untuk mengisi posisi Manufacturing Apprentice dan dibuka hingga 21 April 2025 mendatang.
Info Loker Lulusan D3 Semua Jurusan, Penempatan di Area Jabodetabek (Sumber : Freepik/@pressfoto)
Food & Travel22 Februari 2025, 07:00 WIB

Resep Mie Leor Bumbu Kacang, Menu Takjil yang Banyak Dijual di Bulan Puasa

Menu Mie Leor bahkan banyak dijual di bulan puasa sebagai makanan takjil.
Resep Mie Leor Bumbu Kacang, Menu Takjil yang Banyak Dijual di Bulan Puasa. Foto: IG/@TeniSondari
Science22 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 Februari 2025, Sedia Payung Saat Keluar Rumah

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 22 Februari 2025.
Ilustrasi. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 22 Februari 2025. | Foto: Pixabay
Food & Travel22 Februari 2025, 05:30 WIB

Serunya Wisata Rafting Sambil Menikmati Keindahan Alam di Caldera Adventure Cikidang Sukabumi

Selain resort dan rafting, Caldera Adventure Cikidang Sukabumi juga menawarkan berbagai aktivitas outdoor.
Keseruan berwisata arung jeram atau rafting di Sungai Citarik Sukabumi bersama Caldera Adventure. (Sumber Foto: Dok. Caldera Adventure)
Sukabumi21 Februari 2025, 22:28 WIB

Temani Warga yang Dipanggil Polisi Pasca Kematian Samson, Massa Geruduk Mapolres Sukabumi

Puluhan warga Cihurang Simpenan Sukabumi geruduk Mapolres Sukabumi pasca kematian Samson.
Puluhan warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi mendatangi Mapolres Sukabumi pasca kematian Samson. (Sumber : SU/Ilyas)