SUKABUMIUPDATE.com - Tunjangan untuk 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus akan segera cair. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan kepastian soal ini.
Tertuang dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022. Surat yang diterbitkan pada Jumat, 16 Desember itu bertujuan sebagai penguatan dan kepastian tunjangan khusus kepada ribuan guru yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani, mengatakan selain tunjangan profesi, pemerintah menyediakan tunjangan khusus bagi seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus, sebagai tenaga profesional, baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru non-ASN.
Baca Juga: SIPEKEK Wayang MOCI ECPRES, Inovasi Guru Inspiratif Sukabumi
Tunjangan diberikan sebagai penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik.
Saat ini, Kementerian Pendidikan telah berkoordinasi dan meminta pemerintah daerah untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus tersebut.
“Sekarang sudah jelas dan pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” jelas Nunuk dilansir dari laman Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada Senin, 19 Desember 2022, dilansir dari tempo.co.
Baca Juga: Dari Cimahi Hingga Menginap di Sekolah, Dedikasi Pak Guru di Pelosok Sukabumi
Dalam penyaluran tunjangan khusus tersebut, sumber data yang digunakan berasal dari data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah. Data tersebut dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan juga terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang berwenang.
Kelayakan penerima tunjangan khusus ini kemudian diverifikasi. “Calon penerima tunjangan khusus disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan,” jelas Nunuk.
Guru yang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini diterbitkan Kemendikbud Ristek dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.
Baca Juga: 1.742 Guru Honorer di Kabupaten Sukabumi Jadi PPPK, Kadisdik: Energi Baru
Berdasarkan SKTK yang telah terbit, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima. “Pembayaran dapat dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan tervalidasi,” tutup Nunuk.
Sumber: Tempo.co