SUKABUMIUPDATE.com - Bagi Anda yang memiliki permasalahan Bantuan Subsidi Upah, seperti nama tidak terdata padahal layak mendapatkan BSU atau uang BSU tak kunjung Cair padahal masa tenggang akan jatuh pada tanggal 20 Desember 2022, Anda dapat melaporkannya secara online.
Langkah yang harus Anda lakukan adalah membuat pengaduan BSU melalui website Kementerian Ketenagakerjaan RI di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center dengan nomor: 1500 630 setiap hari Senin - Jumat pukul 08:00 - 16:00 WIB. Demikian panduan cara melapor apabila tidak memperoleh BSU sebagaimana mestinya.
Melansir dari Suara.com, dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah tak jarang pekerja yang telah masuk kategori justru tidak menerima bantuan.
Baca Juga: Siap-siap Bansos Rp 476 Triliun Akan Disalurkan Tahun 2023, Ini Daftar Programnya
Kasus-kasus ini biasanya gampang ditemui ketika mengecek akun di website Kementerian Ketenagakerjaan.
Setelah pekerja mengisi semua data yang dibutuhkan pada akun tersebut, maka akun akan menerima salah satu pemberitahuan, yakni antara terdaftar dan tidak terdaftar sebagai penerima BSU.
Baca Juga: 5 Kriteria yang Dapat Menerima Bansos Rp 20 Juta, Siap-siap Cair Bulan Ini!
Melansir https://bsu.kemnaker.go.id/, pekerja yang terdaftar akan langsung bisa melanjutkan ke langkah berikutnya.
Sementara itu, bagi yang tidak terdaftar akan mendapatkan alasan terkait kegagalan pendaftaran tersebut.
Pekerja yang tidak terdaftar merupakan pekerja yang tidak memenuhi syarat berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Pekerja juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Dana BSU Tidak Dipotong
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya menyatakan bahwa BSU tidak dikenakan biaya administrasi apapun.
BSU akan cair secara penuh sesuai dengan nominal yang ditentukan. Sebelumnya, situs resmi Kominfo lewat website resminya pernah merilis bahwa pesan berantai yang menyebut penerima BSU harus membayar Rp 100.000 untuk biaya asuransi dan syarat penarikan uang juga adalah hoaks. Klarifikasi yang sama juga dilakukan oleh Kemenaker lewat akun Instagramnya.
Kemnaker juga meminta masyarakat untuk waspada terhadap informasi hoaks yang disebarkan melalui WhatsApp, SMS, dan media sosial tentang penyaluran BSU.
Informasi resmi terkait BSU dapat diakses di situs kemnaker.go.id dan akun media sosial Kemnaker.
Sumber: Suara.com (Nadia Lutfiana Mawarni)