SUKABUMIUPDATE.com - Siap-siap untuk menyuka kresek alias kantong plastik dan minuman manis karena tahun 2023, pemerintah berencana mulai mengenakan tarif cukai. Ini terungkap dari salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, dimana ada penerapan cukai untuk kantong plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK.
Dikutip dari suara.com, Rabu (14/12/2022), Perpres tersebut diterbitkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditandatangani oleh Presiden pada 30 November 2022.
Dalam beleid anyar tersebut, Jokowi merinci bahwa APBN 2023 terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Rincian pendapatan negara, yang terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercantum dalam lampiran Perpres 130/2022.
Baca Juga: Pakai Ember Tapi Hilang, Cerita Gantung Kresek untuk Sampah di Gang Pramuka Sukabumi
Jokowi mematok target penerimaan perpajakan 2023 senilai Rp2.021,2 triliun. Penerimaan itu terdiri dari pendapatan pajak serta pendapatan bea dan cukai, dengan lebih dari 30 pos pendapatan.
Sementara dalam Perpres 130/2022, Jokowi mematok target pendapatan dari sejumlah jenis cukai pada 2023. Sejumlah jenis cukai penarikannya telah berlaku, yakni cukai hasil tembakau (CHT) dipatok target Rp232,58 triliun, cukai etil alkohol Rp136,9 miliar, dan minuman mengandung etil alkohol Rp8,6 triliun.
Presiden juga meminta jajarannya untuk menarik cukai dari produk plastik dan minuman berpemanis pada 2023. Dia menargetkan agar penerimaan cukai dari kedua pos itu bisa mencapai Rp4,06 triliun.
Baca Juga: Banyak Sampah Plastik di Laut, Tantangan dan Potensi Minapolitan di Sukabumi
"Pendapatan cukai produk plastik Rp 980 miliar, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan Rp3,08 triliun," dikutip dari salinan Perpres 130/2022 tersebut.
Masih dari suara,com, Kementerian Keuangan melalui Kabid Kebijakan Kepabeanan dan Cukai, Nasrudin Joko Surjono mengatakan pemerintah menargetkan kebijakan cukai plastik rampung tahun ini. Namun, pihaknya masih menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk dievaluasi.
"Sekarang fokusnya ke plastik kantong kresek bukan plastik keseluruhan. Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut apakah diteruskan ke yang lain, tapi ini sinyal pemerintah kita berangkat policy green," ujar Nasrudin, Jumat (12/7/2019).
Baca Juga: 5R: Gaya Hidup Kurangi Sampah Plastik
Nasrudin menilai penerapan cukai plastik sebagai langkah tepat untuk menekan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Pasalnya saat ini sebagian besar kantong plastik tidak berbayar.
"Bukan dalam rangka penerimaan tapi melakukan pengendalian lingkungan. Kresek kalau dibiarkan saja dia tidak punya nilai berarti sama sekali terhadap pasar," tambahnya.
Selanjutnya, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Adriyanto menambahkan kebijakan mengurangi penggunaan kantong plastik sudah dilakukan di sejumlah daerah. Bahkan di wilayah melarang penggunaan kantong plastik namun ia menilai tidak mempengaruhi terhadap ekonomi.
"Di beberapa daerah pelarangan kantong plastik ini bahkan sudah masif, misalnya di Bali dan kondisi ekonominya tetap baik," ujar Adriyanto.
Sumber: Suara.com