Bahas Ancaman Resesi Global, APINDO Bakal Gugat Aturan Kenaikan UMP 2023

Minggu 11 Desember 2022, 10:14 WIB
(Foto Ilustrasi) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menanggapi rencana APINDO yang akan mengajukan gugatan uji materiil atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung.

(Foto Ilustrasi) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menanggapi rencana APINDO yang akan mengajukan gugatan uji materiil atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung.

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menanggapi rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang akan mengajukan gugatan uji materiil atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung. Peraturan itu menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 10 persen pada tahun 2023.

"Ya itu adalah hak APINDO untuk melakukan gugatan terhadap Permenaker itu," ujar Menaker seusai acara Tempo Ministry Award 2022 di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 9 Agustus 2022, dikutip dari tempo.co.

Menurut Ida, Kemnaker sudah melakukan dialog dengan semua stakeholder setelah Permenaker itu diterbitkan. Pihaknya juga sudah mensosialisasikannya termasuk kepada APINDO dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin).

"Jadi kalau sampai sekarang misalnya teman-teman APINDO dan Kadin menggugat itu kepada Mahkamah Agung itu saya kira ruang yang tersedia jika ada yang keberatan terhadap aturan yang dibuat pemerintah," tutur Ida.

Baca Juga: UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Ridwan Kamil: Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha

Sementara, APINDO telah menunjuk Denny Indrayana sebagai Ketua Tim Hukum untuk menggugat peraturan tersebut. Denny Indrayana sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ketua APINDO Hariyadi Sukamdani menjelaskan gugatan itu akan diajukan ke MA dalam waktu dekat. Gugatan ini diajukan karena kalangan pengusaha menilai kenaikan upah harus didasarkan pada perhitungan cermat dan komprehensif.

Di tengah ancaman resesi ekonomi global yang datang lebih cepat dari yang diperkirakan saat ini, menurut Hariyadi, perlindungan hukum terhadap iklim usaha yang kondusif dan rasa keadilan perlu dikedepankan. Hal ini perlu dilakukan agar pelaku usaha dapat tetap bertahan memberikan nilai tambah dari mata rantai ekonomi yang dihasilkan.

“Semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha,” kata Hariyadi ketika dihubungi, Kamis, 24 November 2022.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid sependapat dengan Hariyadi. Ia menyebutkan pelaku usaha pada dasarnya sepakat bahwa kondisi ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi ekonomi global imbas dari konflik geopolitik perlu disikapi dengan cermat.

Baca Juga: Penetapan Kenaikan UMP 2023, Kadin Sebut Bisa Sebabkan PHK hingga Relokasi Industri

Salah satu caranya menjaga daya beli masyarakat, dan hal ini terlihat dari kenaikan upah minimum. Meski begitu, besar kenaikan upah tersebut harus memperhatikan kemampuan tiap pengusaha merespons kondisi ekonomi saat ini. Hal ini penting diperhatikan agar kenaikan upah tidak malah memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha.

Bila mengacu pada kondisi hukum saat ini, kata Arsjad, UU Cipta Kerja secara sah masih berlaku dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun meski disebut inkonstitusional bersyarat hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan MK sebelumnya. Oleh karena itu, sepanjang UU Cipta Kerja masih dalam perbaikan, maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan payung hukum tersebut.

Sebelumnya, pemerintah menyebutkan Permenaker No 18/2022 didasarkan pada PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Karena PP tersebut merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat, maka Permenaker No 18/2022 memiliki kaitan dengan UU Cipta Kerja.

Dengan begitu, kata Arsjad, dikeluarkannya Permenaker 18/2022 menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Oleh sebab itu diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul. Oleh karena itu, Apindo dan seluruh perusahaan anggota Kadin akan mengajukan uji materiil terhadap Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. "Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif," ujar Arsjad.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Food & Travel22 November 2024, 08:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa