SUKABUMIUPDATE.com - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikenal bisa memiliki penghasilan tetap setiap bulannya dengan jumlah yang lumayan besar. Tak heran jika banyak orang yang mendambakan menjadi seorang PNS.
Belum lagi seorang PNS akan mendapatkan uang pensiun saat nanti sudah tidak aktif lagi bekerja, hal itu menjadikan masa tuanya dianggap lebih terjamin.
Berbicara soal gaji pensiunan PNS. Melansir dari Suara.com, di tahun 2023 mendatang, dikabarkan akan ada kenaikan sejumlah beberapa persen pada gaji yang diterima ini.
Baca Juga: Ini dia PNS dengan Gaji dan Tunjangan Tertinggi di Indonesia, Berapa Besarannya?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas hal ini ternyata telah mengusulkan alokasi anggaran program pengelolaan transaksi khusus tahun 2023, termasuk pada gaji pensiunan PNS.
Secara total, usulan yang diberikan adalah kenaikan sebanyak 4,6 persen, menjadi sekitar Rp 156.410.300.000. Hal itu berarti dana yang akan dialokasikan lebih besar dari alokasi tahun 2022 lalu. Peningkatan ini berasal dari belanja kontribusi sosial.
Namun hal ini belum pasti dan masih terus dikaji lebih dalam agar keputusan final yang dihasilkan untuk besaran gaji pensiunan PNS 2023 bisa benar-benar akurat, sesuai dengan anggaran yang dimiliki negara dan hak yang semestinya diterima.
Baca Juga: Modus Beli Motor, Pria Asal Ciemas Sukabumi Tipu Korban Gempa Cianjur
Hingga saat ini, besaran gaji untuk pensiunan masih serupa dengan apa yang digunakan, mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019. Pada golongan 1A, pensiun yang diterima adalah mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp1.751.900, sedangkan untuk janda atau duda, yang diterima adalah Rp1.170.000.
Sementara itu, untuk PNS golongan 4E pensiun yang diterima akan berada di rentang Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900, dan pada janda atau duda menerima sebesar Rp1.293.600 sampai Rp2.124.500.
Wacana Uang Pensiun Rp 1 Miliar
Wacana ini diminta segera direalisasikan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia kepada pemerintah. Skema iuran pasti atau fully funded ini nantinya memungkinkan setiap ASN dan PNS yang pensiun mendapatkan dana hingga Rp 1.000.000.000.
Baca Juga: 3 Doa Agar Dimudahkan untuk Melunasi Hutang, Lafalkan Jika Memilikinya
Pensiun yang diterima dapat mencapai angka tersebut karena skema yang digunakan terbilang lebih efektif, dengan mendasarkan nilai iuran pada presentasi take home pay yang nilainya lebih besar. Nantinya uang pensiun akan dibayarkan dengan model patungan antara iuran PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
Tentu saja hal ini disambut baik oleh setiap anggota aparatur sipil negara, karena artinya akan ada peningkatan yang luar biasa besar pada dana pensiun yang diterima di penghujung masa dinas dan bakti yang diberikan oleh aparat.
Batas Usia Pensiun yang Ditetapkan
Pada aturan terbaru yang diterapkan, batas usia pensiun yang diberlakukan terbagi menjadi tiga kelompok berbeda, berdasarkan jabatan fungsional yang dimilikinya.
Baca Juga: Residivis, Pelaku Bom Polsek Astana Anyar Tolak Program Deradikalisasi saat di Lapas
Pertama usia 58 tahun, untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
Usia 60 tahun, untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
Usia 65 tahun, untuk PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama
Sederet berkas dan syarat administrasi jelas perlu dipenuhi terlebih dahulu, dan idealnya serupa untuk setiap lembaga dan institusi pemerintahan.
Itu tadi sekilas informasi mengenai besaran gaji pensiunan PNS 2023 mendatang. Semoga bermanfaat.
Sumber: Suara.com/I Made Rendika Ardian