SUKABUMIUPDATE.com - Pemprov Jawa Barat telah selesai mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah menandatangani surat Keputusan Gubernur Gubernur nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2023.
kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi, menyampaikan jika UMK Jabar 2023 ini akan mulai dibayarkan mulai tanggal 1 Januari mendatang.
Baca Juga: UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Ridwan Kamil: Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha
“UMK tersebut mulai dibayarkan 1 Januari 2023,” jelas Rachmat Taufik Garsadi, dalam konferensi pers yang disiarkan online pada, Rabu, 7 Desember 2022.
Taufik mengatakan, jika rekomendasi UMK di sejumlah daerah di Jawa Barat ini besarannya dikoreksi secara langsung oleh gubernur dengan menyesuaikan Permenaker 18 tahun 2022.
Diantaranya ada Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, serta Kabupaten Pangandaran yang mengirimkan rekomendasi kenaikan upah 10 persen.
Baca Juga: Daftar UMP 2023 Enam Provinsi Pulau Jawa, 4 Kabupaten di Jabar Tidak Naik
Seperti diketahui, dalam Permenaker 18 tahun 2022 kenaikan upah dibatasi sebesar 10 persen jika akumulasi inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, setelah dikalikan variabel alfa lebih dari 10 persen.
Namun sayangnya, 5 daerah yang mengajukan kenaikan upah sebanyak 10 persen tersebut jika menghitung faktor inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi tidak melampaui 10 persen.
“Jadi dikembalikan ke Permenaker 18/2022 dengan alfa 03,” kata Taufik.
Dan berikut merupakan daftar lengkap UMK Jabar 2023 seperti melansir dari Tempo.co.
Daftar UMK Jabar 2023:
- Kota Bekasi Rp 5.158.248,20 sebelumnya Rp 4.816.921,17
- Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07 sebelumnya Rp 4.798.312,00
- Kabupaten Bekasi RP 5.137.575 ,44 sebelumnya Rp 4.791.843,90
- Kabupaten Purwakarta RP 4.464.675,02 sebelumnya Rp 4.173.568,61
- Kabupaten Subang RP 3.273.810,60 sebelumnya Rp 3.064.218,08
- Kota Depok RP 4.694.493,70 sebelumnya Rp 4.377.231,93
- Kota Bogor RP 4.639.429 ,39 sebelumnya Rp 4.330.249,57
- Kabupaten Bogor RP 4.520.212,25 sebelumnya Rp 4.217.206,00
- Kabupaten Sukabumi RP 3.351.883,19 sebelumnya Rp 3.125.444,72
- Kabupaten Cianjur RP 2.893.229,10 sebelumnya Rp 2.699.814,40
- Kota Sukabumi RP 2.747.774,86 sebelumnya Rp 2.562.434,01
- Kota Bandung RP 4.048.462,69 sebelumnya Rp 3.774.860,78
- Kota Cimahi RP 3.514.093,25 sebelumnya Rp 3.272.668,50
- Kabupaten Bandung Barat RP 3.480.795,40 sebelumnya Rp 3.248.283,28
- Kabupaten Sumedang RP 3.471.134,10 sebelumnya Rp 3.241.929,67
- Kabupaten Bandung RP 3.492.465,99 sebelumnya Rp 3.241.929,67
- Kabupaten Indramayu RP 2.541.996,72 sebelumnya Rp 2.391.567,15
- Kota Cirebon RP 2.456.516,60 sebelumnya Rp 2.304.943,51
- Kabupaten Cirebon RP 2.430.780,83 sebelumnya Rp 2.279.982,77
- Kabupaten Majalengka RP 2.180.602,90 sebelumnya Rp 2.027.619,04
- Kabupaten Kuningan RP 2.010.734,30 sebelumnya Rp 1.908.102,17
- Kota Tasikmalaya RP 2.533.341,02 sebelumnya Rp 2.363.389,67
- Kabupaten Tasikmalaya RP 2.499.954,13 sebelumnya Rp 2.326.772,46
- Kabupaten Garut RP 2.117.318,31 sebelumnya Rp 1.975.220,92
- Kabupaten Ciamis RP 2.021.657,42 sebelumnya Rp 1.897.867,14
- Kabupaten Pangandaran RP 2.018.389,00 sebelumnya Rp 1.884.364,08
- Kota Banjar RP 1.998.119,05 sebelumnya Rp 1.852.099,52
Sumber: Tempo.co