Daftar Kenaikan UMK Jabar 2023, Sukabumi Jadi Berapa? Cek Disini

Kamis 08 Desember 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi UMK jabar 2023 | Foto: Freepik

Ilustrasi UMK jabar 2023 | Foto: Freepik

SUKABUMIUPDATE.com - Pemprov Jawa Barat telah selesai mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah menandatangani surat Keputusan Gubernur Gubernur nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2023.

kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi, menyampaikan jika UMK Jabar 2023 ini akan mulai dibayarkan mulai tanggal 1 Januari mendatang.

Baca Juga: UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Ridwan Kamil: Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha

UMK tersebut mulai dibayarkan 1 Januari 2023,” jelas Rachmat Taufik Garsadi, dalam konferensi pers yang disiarkan online pada, Rabu, 7 Desember 2022.

Taufik mengatakan, jika rekomendasi UMK di sejumlah daerah di Jawa Barat ini besarannya dikoreksi secara langsung oleh gubernur dengan menyesuaikan Permenaker 18 tahun 2022.

Diantaranya ada Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, serta Kabupaten Pangandaran yang mengirimkan rekomendasi kenaikan upah 10 persen.

Baca Juga: Daftar UMP 2023 Enam Provinsi Pulau Jawa, 4 Kabupaten di Jabar Tidak Naik

Seperti diketahui, dalam Permenaker 18 tahun 2022 kenaikan upah dibatasi sebesar 10 persen jika akumulasi inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, setelah dikalikan variabel alfa lebih dari 10 persen.

Namun sayangnya, 5 daerah yang mengajukan kenaikan upah sebanyak 10 persen tersebut jika menghitung faktor inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi tidak melampaui 10 persen.

“Jadi dikembalikan ke Permenaker 18/2022 dengan alfa 03,” kata Taufik.

Dan berikut merupakan daftar lengkap UMK Jabar 2023 seperti melansir dari Tempo.co.

Daftar UMK Jabar 2023:

  1. Kota Bekasi Rp 5.158.248,20 sebelumnya Rp 4.816.921,17
  2. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07 sebelumnya Rp 4.798.312,00
  3. Kabupaten Bekasi RP 5.137.575 ,44 sebelumnya Rp 4.791.843,90
  4. Kabupaten Purwakarta RP 4.464.675,02 sebelumnya Rp 4.173.568,61
  5. Kabupaten Subang RP 3.273.810,60 sebelumnya Rp 3.064.218,08
  6. Kota Depok RP 4.694.493,70 sebelumnya Rp 4.377.231,93
  7. Kota Bogor RP 4.639.429 ,39 sebelumnya Rp 4.330.249,57
  8. Kabupaten Bogor RP 4.520.212,25 sebelumnya Rp 4.217.206,00
  9. Kabupaten Sukabumi RP 3.351.883,19 sebelumnya Rp 3.125.444,72
  10. Kabupaten Cianjur RP 2.893.229,10 sebelumnya Rp 2.699.814,40
  11. Kota Sukabumi RP 2.747.774,86 sebelumnya Rp 2.562.434,01
  12. Kota Bandung RP 4.048.462,69 sebelumnya Rp 3.774.860,78
  13. Kota Cimahi RP 3.514.093,25 sebelumnya Rp 3.272.668,50
  14. Kabupaten Bandung Barat RP 3.480.795,40 sebelumnya Rp 3.248.283,28
  15. Kabupaten Sumedang RP 3.471.134,10 sebelumnya Rp 3.241.929,67
  16. Kabupaten Bandung RP 3.492.465,99 sebelumnya Rp 3.241.929,67
  17. Kabupaten Indramayu RP 2.541.996,72 sebelumnya Rp 2.391.567,15
  18. Kota Cirebon RP 2.456.516,60 sebelumnya Rp 2.304.943,51
  19. Kabupaten Cirebon RP 2.430.780,83 sebelumnya Rp 2.279.982,77
  20. Kabupaten Majalengka RP 2.180.602,90 sebelumnya Rp 2.027.619,04
  21. Kabupaten Kuningan RP 2.010.734,30 sebelumnya Rp 1.908.102,17
  22. Kota Tasikmalaya RP 2.533.341,02 sebelumnya Rp 2.363.389,67
  23. Kabupaten Tasikmalaya RP 2.499.954,13 sebelumnya Rp 2.326.772,46
  24. Kabupaten Garut RP 2.117.318,31 sebelumnya Rp 1.975.220,92
  25. Kabupaten Ciamis RP 2.021.657,42 sebelumnya Rp 1.897.867,14
  26. Kabupaten Pangandaran RP 2.018.389,00 sebelumnya Rp 1.884.364,08
  27. Kota Banjar RP 1.998.119,05 sebelumnya Rp 1.852.099,52

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak